Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Dua Mobil Towing Angkut Isi Garasi

KPK menyita kendaraan dan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi.

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Dua Mobil Towing Angkut Isi Garasi. (Foto: Taufiq/detikcom)

Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Dua Mobil Towing Angkut Isi Garasi. (Foto: Taufiq/detikcom)

Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Petugas KPK datang bersama personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka langsung memasuki rumah setelah gerbang terbuka.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua mobil towing memasuki garasi rumah Silmy pada petang hari. Mobil pertama tiba sekitar pukul 18.00 WIB.

Beberapa personel Brimob terlihat membuka akses gerbang utama. Setelah itu, petugas mulai mengangkut sejumlah barang dari dalam garasi.

Motor Harley Davidson Diangkut Petugas

Dari celah gerbang rumah, tampak petugas menaikkan motor Harley Davidson ke atas mobil towing pertama. Proses pengangkutan berlangsung cukup cepat dengan penjagaan ketat aparat keamanan.

Beberapa menit kemudian, mobil towing kedua menyusul masuk ke area rumah. Kendaraan itu menunggu giliran membawa barang lain dari garasi.

Baca Juga :  9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais 'Aam PBNU

Sebelumnya, penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Mereka mengenakan rompi krem bertuliskan KPK di bagian belakang.

Tak lama kemudian, dua mobil Innova hitam ikut memasuki halaman rumah. Sementara itu, personel Brimob berjaga di bagian depan rumah selama penggeledahan berlangsung.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK resmi menahan Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, penyidik juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung. Barang sitaan meliputi uang tunai mata uang asing, logam mulia, dan beberapa kendaraan.

KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, penyidik belum menjelaskan total nilai barang sitaan tersebut.

Baca Juga :  274 Desa di Kerinci Sudah Cairkan Dana Desa Tahap II 2026, 11 Desa Masih Berproses

Daftar Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut:

  1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
  2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo, pejabat Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.

Kasus ini masih terus berkembang. KPK juga membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang terkait perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru