Intiperistiwa.com – Malaysia mulai mengembangkan sistem pembayaran digital yang memiliki konsep serupa dengan QRIS Indonesia. Kebijakan tersebut muncul setelah Bank Sentral Malaysia menerbitkan aturan baru mengenai integrasi pembayaran QR. Karena itu, masyarakat mulai membandingkan langkah Malaysia dengan sistem QRIS yang Indonesia gunakan sejak 2019.
The Edge Malaysia melaporkan kebijakan tersebut berdasarkan dokumen Interoperable Fund Transfer Framework. Aturan itu mewajibkan seluruh penyedia layanan menghentikan jaringan QR eksklusif paling lambat 30 Juni 2028. Selain itu, lembaga keuangan tidak boleh menambah merchant baru ke jaringan QR tertutup selama masa transisi.
Malaysia Bangun Satu Sistem Pembayaran QR
Bank Sentral Malaysia ingin menyatukan seluruh sistem pembayaran QR dalam satu jaringan nasional. Dengan begitu, masyarakat dapat memakai aplikasi bank atau dompet digital mana pun untuk bertransaksi. Selanjutnya, pengguna tidak lagi bergantung pada sistem milik satu penyedia layanan.
Bank juga wajib menyediakan layanan pembayaran QR kepada seluruh nasabah. Selain itu, setiap pengguna harus dapat melakukan pembayaran kepada merchant dari seluruh acquirer yang berpartisipasi. Karena itu, transaksi digital akan berlangsung lebih mudah dan efisien.
Malaysia memberi nama sistem tersebut Real-time Retail Payments Platform. Platform itu mendukung layanan DuitNow Transfer dan DuitNow QR. Sementara itu, Payments Network Malaysia Sdn Bhd atau PayNet mengelola seluruh operasional platform tersebut.
Transaksi Digital Terus Meningkat
Bank Sentral Malaysia mengambil kebijakan tersebut karena penggunaan transaksi elektronik terus meningkat. Mobile banking kini menjadi pilihan utama masyarakat untuk bertransaksi. Oleh sebab itu, pemerintah mempercepat integrasi sistem pembayaran nasional.
Data Bank Sentral Malaysia menunjukkan setiap warga melakukan rata-rata 1,5 transaksi elektronik setiap hari. Selain itu, infrastruktur pembayaran bersama terus mendorong pertumbuhan transaksi digital. Bank sentral juga menilai sistem interoperabilitas mampu menghubungkan rekening bank dan dompet digital nonbank dalam satu jaringan.
Pemerintah Malaysia juga berharap sistem QR universal membantu wisatawan asing saat bertransaksi. Dengan demikian, pengunjung tidak perlu bergantung pada aplikasi pembayaran tertentu selama berada di Malaysia.
Indonesia Lebih Dulu Mengembangkan QRIS
Indonesia meluncurkan QRIS pada 2019 melalui Bank Indonesia. Sejak awal, QRIS menyatukan berbagai layanan pembayaran QR dalam satu standar nasional. Karena itu, Indonesia menjadi salah satu pelopor sistem pembayaran QR terintegrasi di kawasan.
Hingga pertengahan 2026, lebih dari 30 juta merchant menggunakan QRIS. Selain itu, jumlah pengguna aktif telah mencapai lebih dari 45 juta orang di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan transaksi digital yang terus meningkat.
QRIS juga memperluas layanan pembayaran lintas negara. Saat ini, masyarakat dapat menggunakan QRIS di Singapura, Malaysia, Thailand, dan China. Selain itu, integrasi dengan SGQR sejak November 2023 memudahkan wisatawan Indonesia bertransaksi di Singapura tanpa menukar rupiah ke dolar Singapura.
Meski banyak pihak menyebut Malaysia mengikuti konsep QRIS, fakta yang tersedia menunjukkan Malaysia membangun sistem pembayaran QR nasional dengan prinsip interoperabilitas yang serupa. Namun, hingga kini tidak ada pernyataan resmi yang menyebut Malaysia meniru atau mencontek QRIS Indonesia. (iD/*)











Komentar