
Nasional | Senin, 14 September 2026 - 13:00 WIB
Intiperistiwa.com — Masyarakat tidak dapat sembarangan mencantumkan gelar pada seluruh dokumen kependudukan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur ketentuan tersebut. Masyarakat dapat memasukkan gelar…