Intiperistiwa.com — Masyarakat tidak dapat sembarangan mencantumkan gelar pada seluruh dokumen kependudukan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur ketentuan tersebut. Masyarakat dapat memasukkan gelar akademik dan keagamaan pada KK serta KTP elektronik. Namun, aturan tidak memperbolehkan gelar tersebut masuk dalam akta pencatatan sipil.
Aturan juga mencakup gelar adat pada dokumen yang memperbolehkannya. Selain itu, masyarakat tidak wajib menambahkan gelar pada KK maupun KTP-el. Pemilik gelar dapat memilih untuk mencantumkannya sesuai kebutuhan. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan ketentuan setiap dokumen.
Aturan Mencantumkan Gelar di Dokumen Kependudukan
Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencantuman gelar pada dokumen tertentu. Masyarakat dapat menambahkan gelar akademik pada KK dan KTP-el. Gelar tersebut antara lain mencakup diploma, sarjana, magister, hingga doktor. Sementara itu, masyarakat yang telah berhaji dapat mencantumkan gelar H. atau Hj.
Masyarakat juga dapat mencantumkan gelar adat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Aturan juga memperbolehkan masyarakat menulis gelar dalam bentuk singkatan. Namun, pencantuman gelar pada KK dan KTP-el tetap bersifat opsional.
Nama marga, famili, atau sebutan lain juga dapat masuk dalam dokumen kependudukan. Masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan pencatatan nama yang berlaku. Karena itu, tambahan gelar tidak mengubah persyaratan dasar mengenai penulisan identitas. Setiap perubahan tetap harus mengikuti aturan administrasi kependudukan.
Dokumen yang Boleh Mencantumkan Gelar
Permendagri memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencantumkan gelar pada dua dokumen utama. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi kependudukan. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi ketentuan sebelum mengubah datanya. Dokumen yang dapat memuat gelar meliputi:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Pencantuman gelar pada kedua dokumen tersebut tidak bersifat wajib. Artinya, masyarakat dapat tetap menggunakan nama tanpa gelar. Namun, pemilik gelar dapat menambahkannya jika menghendaki. Selanjutnya, Dukcapil akan memproses perubahan sesuai persyaratan.
Syarat dan Cara Menambahkan Gelar
Masyarakat dapat mengajukan penambahan gelar melalui Dinas Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Sebelumnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dukcapil kemudian memeriksa kesesuaian gelar dengan dokumen tersebut. Setelah itu, petugas dapat memproses perubahan data kependudukan.
Pemohon perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el. Selain itu, pemohon harus menyiapkan ijazah pendidikan terakhir sesuai gelar. Ijazah tersebut menjadi dasar untuk gelar akademik yang akan masyarakat tambahkan. Karena itu, gelar yang diajukan harus sesuai dengan dokumen pendukung.
Setelah berkas lengkap, Dukcapil memproses permohonan perubahan data. Selanjutnya, Dukcapil menerbitkan KK atau KTP-el baru sesuai permohonan. Dokumen baru kemudian memuat gelar yang pemohon ajukan. Namun, seluruh proses tetap mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Akta Pencatatan Sipil Tidak Boleh Memuat Gelar
Pasal 5 ayat (3) mengatur ketentuan berbeda untuk akta pencatatan sipil. Masyarakat tidak dapat mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam akta tersebut. Selain itu, aturan juga membatasi penggunaan singkatan dalam penulisan nama. Nama juga tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
Aturan memperbolehkan singkatan nama apabila singkatan itu tidak menimbulkan penafsiran lain. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan penulisan nama saat mengurus akta. Beberapa jenis akta mengikuti ketentuan tersebut. Seluruh dokumen tersebut mencatat peristiwa penting yang memiliki akibat hukum.
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan pada nama pemiliknya. Dokumen tersebut mencatat peristiwa kelahiran seseorang secara resmi. Selain itu, akta kelahiran memiliki akibat hukum bagi pemilik dan keluarganya. Akibat tersebut juga dapat berkaitan dengan pihak lain dalam hubungan kekeluargaan.
2. Akta Kematian
Akta kematian juga tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat peristiwa kematian seseorang. Selain itu, akta tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi keluarga dan pihak terkait. Konsekuensinya antara lain berkaitan dengan urusan warisan.
3. Akta Perkawinan
Akta perkawinan tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat dan mengesahkan perkawinan secara resmi. Pasangan beragama Islam mencatat perkawinan melalui Kantor Urusan Agama. Sementara itu, pemeluk agama selain Islam mencatat perkawinan melalui Dinas Dukcapil.
4. Akta Perceraian
Akta perceraian juga termasuk dokumen yang tidak memuat gelar. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi putusnya perkawinan. Sebelumnya, pengadilan harus menetapkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, akta tersebut memiliki akibat hukum bagi para pihak.
5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Akta pengakuan dan pengesahan anak juga tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat pengakuan atau pengesahan seorang anak. Selain itu, dokumen tersebut memiliki akibat hukum bagi anak dan orang tua. Akibat hukumnya juga berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, termasuk hak waris.
Perbedaan Aturan KK, KTP-el, dan Akta
Masyarakat dapat mencantumkan gelar pada KK dan KTP-el sesuai ketentuan. Sebaliknya, masyarakat tidak dapat memasukkan gelar akademik maupun keagamaan dalam akta pencatatan sipil. Karena itu, jenis dokumen menentukan aturan pencantuman gelar. Masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut sebelum mengajukan perubahan data.
KK dan KTP-el memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data. Sementara itu, akta pencatatan sipil mencatat peristiwa penting seseorang. Ketentuan akta berkaitan dengan sifat dokumen tersebut yang permanen. Oleh sebab itu, aturan pencantuman gelar berbeda menurut jenis dokumennya.
Masyarakat yang ingin menambahkan gelar dapat mengurusnya melalui Dukcapil sesuai domisili. Pemohon perlu membawa KK, KTP-el, dan ijazah pendidikan terakhir sesuai gelar. Namun, masyarakat hanya dapat menambahkan gelar pada dokumen yang memperbolehkannya. Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (iD/*)











Komentar