Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya

Gelar akademik dan keagamaan dapat masuk KK serta KTP-el, tetapi tidak pada akta pencatatan sipil.

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com — Masyarakat tidak dapat sembarangan mencantumkan gelar pada seluruh dokumen kependudukan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur ketentuan tersebut. Masyarakat dapat memasukkan gelar akademik dan keagamaan pada KK serta KTP elektronik. Namun, aturan tidak memperbolehkan gelar tersebut masuk dalam akta pencatatan sipil.

Aturan juga mencakup gelar adat pada dokumen yang memperbolehkannya. Selain itu, masyarakat tidak wajib menambahkan gelar pada KK maupun KTP-el. Pemilik gelar dapat memilih untuk mencantumkannya sesuai kebutuhan. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan ketentuan setiap dokumen.

Aturan Mencantumkan Gelar di Dokumen Kependudukan

Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencantuman gelar pada dokumen tertentu. Masyarakat dapat menambahkan gelar akademik pada KK dan KTP-el. Gelar tersebut antara lain mencakup diploma, sarjana, magister, hingga doktor. Sementara itu, masyarakat yang telah berhaji dapat mencantumkan gelar H. atau Hj.

Masyarakat juga dapat mencantumkan gelar adat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Aturan juga memperbolehkan masyarakat menulis gelar dalam bentuk singkatan. Namun, pencantuman gelar pada KK dan KTP-el tetap bersifat opsional.

Nama marga, famili, atau sebutan lain juga dapat masuk dalam dokumen kependudukan. Masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan pencatatan nama yang berlaku. Karena itu, tambahan gelar tidak mengubah persyaratan dasar mengenai penulisan identitas. Setiap perubahan tetap harus mengikuti aturan administrasi kependudukan.

Dokumen yang Boleh Mencantumkan Gelar

Permendagri memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencantumkan gelar pada dua dokumen utama. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi kependudukan. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi ketentuan sebelum mengubah datanya. Dokumen yang dapat memuat gelar meliputi:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Pencantuman gelar pada kedua dokumen tersebut tidak bersifat wajib. Artinya, masyarakat dapat tetap menggunakan nama tanpa gelar. Namun, pemilik gelar dapat menambahkannya jika menghendaki. Selanjutnya, Dukcapil akan memproses perubahan sesuai persyaratan.

Baca Juga :  Punya KTP Tapi Tidak Tahu Arti 16 Digit NIK? Ini Penjelasannya

Syarat dan Cara Menambahkan Gelar

Masyarakat dapat mengajukan penambahan gelar melalui Dinas Dukcapil kabupaten atau kota sesuai domisili. Sebelumnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dukcapil kemudian memeriksa kesesuaian gelar dengan dokumen tersebut. Setelah itu, petugas dapat memproses perubahan data kependudukan.

Pemohon perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el. Selain itu, pemohon harus menyiapkan ijazah pendidikan terakhir sesuai gelar. Ijazah tersebut menjadi dasar untuk gelar akademik yang akan masyarakat tambahkan. Karena itu, gelar yang diajukan harus sesuai dengan dokumen pendukung.

Setelah berkas lengkap, Dukcapil memproses permohonan perubahan data. Selanjutnya, Dukcapil menerbitkan KK atau KTP-el baru sesuai permohonan. Dokumen baru kemudian memuat gelar yang pemohon ajukan. Namun, seluruh proses tetap mengikuti Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Akta Pencatatan Sipil Tidak Boleh Memuat Gelar

Pasal 5 ayat (3) mengatur ketentuan berbeda untuk akta pencatatan sipil. Masyarakat tidak dapat mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam akta tersebut. Selain itu, aturan juga membatasi penggunaan singkatan dalam penulisan nama. Nama juga tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.

Aturan memperbolehkan singkatan nama apabila singkatan itu tidak menimbulkan penafsiran lain. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan penulisan nama saat mengurus akta. Beberapa jenis akta mengikuti ketentuan tersebut. Seluruh dokumen tersebut mencatat peristiwa penting yang memiliki akibat hukum.

1. Akta Kelahiran

Akta kelahiran tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan pada nama pemiliknya. Dokumen tersebut mencatat peristiwa kelahiran seseorang secara resmi. Selain itu, akta kelahiran memiliki akibat hukum bagi pemilik dan keluarganya. Akibat tersebut juga dapat berkaitan dengan pihak lain dalam hubungan kekeluargaan.

2. Akta Kematian

Akta kematian juga tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat peristiwa kematian seseorang. Selain itu, akta tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi keluarga dan pihak terkait. Konsekuensinya antara lain berkaitan dengan urusan warisan.

Baca Juga :  Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC

3. Akta Perkawinan

Akta perkawinan tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat dan mengesahkan perkawinan secara resmi. Pasangan beragama Islam mencatat perkawinan melalui Kantor Urusan Agama. Sementara itu, pemeluk agama selain Islam mencatat perkawinan melalui Dinas Dukcapil.

4. Akta Perceraian

Akta perceraian juga termasuk dokumen yang tidak memuat gelar. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi putusnya perkawinan. Sebelumnya, pengadilan harus menetapkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, akta tersebut memiliki akibat hukum bagi para pihak.

5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Akta pengakuan dan pengesahan anak juga tidak memuat gelar akademik maupun keagamaan. Dokumen tersebut mencatat pengakuan atau pengesahan seorang anak. Selain itu, dokumen tersebut memiliki akibat hukum bagi anak dan orang tua. Akibat hukumnya juga berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, termasuk hak waris.

Perbedaan Aturan KK, KTP-el, dan Akta

Masyarakat dapat mencantumkan gelar pada KK dan KTP-el sesuai ketentuan. Sebaliknya, masyarakat tidak dapat memasukkan gelar akademik maupun keagamaan dalam akta pencatatan sipil. Karena itu, jenis dokumen menentukan aturan pencantuman gelar. Masyarakat perlu memahami perbedaan tersebut sebelum mengajukan perubahan data.

KK dan KTP-el memberi ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data. Sementara itu, akta pencatatan sipil mencatat peristiwa penting seseorang. Ketentuan akta berkaitan dengan sifat dokumen tersebut yang permanen. Oleh sebab itu, aturan pencantuman gelar berbeda menurut jenis dokumennya.

Masyarakat yang ingin menambahkan gelar dapat mengurusnya melalui Dukcapil sesuai domisili. Pemohon perlu membawa KK, KTP-el, dan ijazah pendidikan terakhir sesuai gelar. Namun, masyarakat hanya dapat menambahkan gelar pada dokumen yang memperbolehkannya. Seluruh ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (iD/*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB