Intiperistiwa.com – Tarif Baru Trump resmi berlaku terhadap barang impor dari 60 mitra dagang Amerika Serikat mulai Jumat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan tarif sebesar 10% hingga 12,5%. Selain itu, kebijakan tersebut menggantikan tarif global sementara sebesar 10% yang telah berakhir.
Trump menilai sejumlah negara belum memberlakukan larangan terhadap produk yang menggunakan tenaga kerja paksa. Oleh karena itu, pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah baru melalui kebijakan tarif tersebut. Sementara itu, Gedung Putih menyebut aturan itu menjadi bagian dari strategi perdagangan terbaru.
Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Tarif 10%
Mengutip Reuters, Jumat (24/7/2026), pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, india, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sementara itu, Amerika Serikat mengenakan tarif terhadap Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss. Jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN), total tarif mencapai 10% atau 12,5%. Selain itu, pemerintah juga mengenakan tarif sebesar 12,5% terhadap 38 negara lainnya, termasuk Tiongkok.
Kemudian, Gedung Putih menyatakan kebijakan tersebut sebagai upaya terbaru untuk mewujudkan visi kampanye Donald Trump. Pemerintah ingin menerapkan tarif yang hampir menyeluruh terhadap barang impor. Oleh karena itu, kebijakan baru tersebut mencakup sebagian besar mitra dagang Amerika Serikat.
Tarif Berlaku Berdasarkan Pasal 301 Undang-undang Perdagangan tahun 1974
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 10% hingga 50%. Pemerintah menerapkan kebijakan lama itu pada tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional. Namun, Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut pada bulan Februari.
Selanjutnya, pemerintah mengumumkan tarif baru melalui Federal Register pada hari Kamis. Kebijakan itu mencakup sekitar 99,4% impor Amerika Serikat. Meski begitu, pemerintah mewajibkan sejumlah produk, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan.
Pemerintah menerapkan aturan tersebut berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 . Oleh karena itu, pemerintah tetap dapat mengenakan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor. Selain itu, dasar hukum tersebut telah lolos dari berbagai gugatan hukum sebelumnya.
Tarif Sementara Berakhir
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada bulan Februari, Trump memberlakukan tarif sementara sebesar 10% selama 150 hari. Masa berlaku kebijakan tersebut berakhir pada pukul 00.01 EDT Jumat atau 04.01 GMT.
Kemudian, pemerintah langsung memberlakukan tarif baru pada waktu yang sama. Sementara itu, pemerintah memberikan barang yang masih dalam perjalanan hingga 28 Juli.
AS Soroti Larangan Produk Hasil Kerja Paksa
Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, menegaskan alasan utama penerapan tarif baru tersebut. Menurutnya, Amerika Serikat telah lama melarang impor produk hasil kerja paksa.
“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Jamieson Greer.
Kesepakatan Dagang Tetap Berlaku
Greer memastikan tarif baru tidak akan melampaui batas yang telah disepakati dalam perjanjian dagang. Selain itu, kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan tenaga kerja paksa.
Dengan demikian, negara yang telah memiliki perjanjian dagang dengan Amerika Serikat tetap mengikuti batas tarif yang berlaku. Pemerintah juga mempertahankan komitmen terkait larangan penggunaan tenaga kerja paksa dalam perjanjian tersebut.(iD/*)











Komentar