Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Ajukan Izin 48 Jam Sebelum Melintas

Aturan baru muncul setelah Iran dan Amerika Serikat menyepakati nota kesepahaman terbaru.

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Ajukan Izin 48 Jam Sebelum Melintas. (Foto: SEPAH NEWS via AFP/kompas)

Iran Terapkan Aturan Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Ajukan Izin 48 Jam Sebelum Melintas. (Foto: SEPAH NEWS via AFP/kompas)

Intiperistiwa.com – Iran mengumumkan prosedur baru bagi kapal yang akan melintasi Selat Hormuz. Pengumuman itu muncul setelah Teheran dan Washington menandatangani nota kesepahaman pada 17 Juni 2026.

Melalui kebijakan tersebut, setiap kapal harus mengajukan permohonan transit melalui jalur resmi. Setelah itu, otoritas terkait akan memproses permohonan sebelum menerbitkan izin pelayaran.

Otoritas Selat Teluk Persia atau Persian Gulf Strait Authority (PGSA) menjelaskan bahwa aturan itu berlaku selama masa kesepakatan berjalan. Karena itu, seluruh operator kapal harus mengikuti mekanisme yang telah di tetapkan.

Kapal Harus Mengajukan Permohonan 48 Jam Sebelum Tiba

PGSA menegaskan bahwa situs resmi dan alamat email resmi menjadi satu-satunya sarana pengajuan permohonan. Selain itu, pemilik kapal harus menyertakan informasi kontak yang aktif dan mudah di hubungi.

Selanjutnya, setiap kapal wajib mengirim permohonan transit setidaknya 48 jam sebelum tiba di Selat Hormuz. Menurut otoritas Iran, langkah tersebut dapat mengurangi hambatan saat kapal memasuki maupun meninggalkan jalur pelayaran.

Baca Juga :  Lagu "Mas Bahlil Ganteng" Mendunia

Di sisi lain, pemerintah Iran tidak mengenakan biaya layanan keamanan, keselamatan, lingkungan, dan asuransi selama 60 hari. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya tersebut selama masa kebijakan berlaku.

Selain itu, PGSA meminta setiap kapal mengoordinasikan rute dan jadwal pelayaran sebelum mendekati kawasan selat. Dengan demikian, petugas dapat mengatur lalu lintas kapal secara lebih aman dan terukur.

Menurut PGSA, beberapa area di sekitar jalur pelayaran masih memerlukan perhatian khusus. Karena itu, koordinasi lebih awal dapat membantu menjaga keselamatan navigasi sekaligus mengurangi risiko tabrakan.

PGSA juga mengingatkan pemilik kapal agar mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, pemilik kapal harus menanggung seluruh risiko dan konsekuensinya.

Aturan Baru Muncul Setelah Kesepakatan AS dan Iran

Pengumuman ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatangani nota kesepahaman secara elektronik. Dokumen tersebut memuat 14 poin yang bertujuan meredakan konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Baca Juga :  Bahasa Duano dan Kerinci Terancam Punah, Balai Bahasa Jambi Ungkap Penyebabnya

Berdasarkan isi kesepakatan, Washington dan Teheran akan menjalani proses negosiasi selama 60 hari. Namun, kedua pihak masih dapat memperpanjang masa perundingan jika di perlukan.

Fokus utama negosiasi tersebut mencakup program nuklir Iran dan sejumlah sanksi internasional. Oleh sebab itu, kedua negara berupaya mencari titik temu yang dapat di terima bersama.

Dalam kesepakatan itu, Iran berencana membuka kembali akses pelayaran di Selat Hormuz. Sementara itu, Amerika Serikat akan mencabut blokade laut yang sebelumnya di terapkan.

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menyampaikan informasi tersebut. Ia juga ikut menandatangani dokumen sebagai mediator dalam proses perundingan kedua negara. (id/*)

Berita Terkait

Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu
Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan
Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal
Banjir Bandang Dahsyat di Nepal Terjadi Tanpa Hujan Deras, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Karhutla Dunia Hanguskan 112,3 Juta Hektare Lahan, Negara Mana yang Paling Terdampak?
Ethel Caterham Genap 117 Tahun, Orang Tertua di Dunia yang Masih Hidup
China Bangun Lift Kaca 288 Meter di Tebing, Perjalanan Anak Sekolah Kini Hanya 30 Menit
Daftar 10 Kota Paling Berpolusi di Dunia, Jakarta Berada di Posisi Berapa?
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:00 WIB

Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu

Jumat, 4 September 2026 - 21:00 WIB

Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan

Kamis, 3 September 2026 - 23:00 WIB

Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Banjir Bandang Dahsyat di Nepal Terjadi Tanpa Hujan Deras, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Karhutla Dunia Hanguskan 112,3 Juta Hektare Lahan, Negara Mana yang Paling Terdampak?

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB