Intiperistiwa.com – Iran mengumumkan prosedur baru bagi kapal yang akan melintasi Selat Hormuz. Pengumuman itu muncul setelah Teheran dan Washington menandatangani nota kesepahaman pada 17 Juni 2026.
Melalui kebijakan tersebut, setiap kapal harus mengajukan permohonan transit melalui jalur resmi. Setelah itu, otoritas terkait akan memproses permohonan sebelum menerbitkan izin pelayaran.
Otoritas Selat Teluk Persia atau Persian Gulf Strait Authority (PGSA) menjelaskan bahwa aturan itu berlaku selama masa kesepakatan berjalan. Karena itu, seluruh operator kapal harus mengikuti mekanisme yang telah di tetapkan.
Kapal Harus Mengajukan Permohonan 48 Jam Sebelum Tiba
PGSA menegaskan bahwa situs resmi dan alamat email resmi menjadi satu-satunya sarana pengajuan permohonan. Selain itu, pemilik kapal harus menyertakan informasi kontak yang aktif dan mudah di hubungi.
Selanjutnya, setiap kapal wajib mengirim permohonan transit setidaknya 48 jam sebelum tiba di Selat Hormuz. Menurut otoritas Iran, langkah tersebut dapat mengurangi hambatan saat kapal memasuki maupun meninggalkan jalur pelayaran.
Di sisi lain, pemerintah Iran tidak mengenakan biaya layanan keamanan, keselamatan, lingkungan, dan asuransi selama 60 hari. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya tersebut selama masa kebijakan berlaku.
Selain itu, PGSA meminta setiap kapal mengoordinasikan rute dan jadwal pelayaran sebelum mendekati kawasan selat. Dengan demikian, petugas dapat mengatur lalu lintas kapal secara lebih aman dan terukur.
Menurut PGSA, beberapa area di sekitar jalur pelayaran masih memerlukan perhatian khusus. Karena itu, koordinasi lebih awal dapat membantu menjaga keselamatan navigasi sekaligus mengurangi risiko tabrakan.
PGSA juga mengingatkan pemilik kapal agar mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, pemilik kapal harus menanggung seluruh risiko dan konsekuensinya.
Aturan Baru Muncul Setelah Kesepakatan AS dan Iran
Pengumuman ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian menandatangani nota kesepahaman secara elektronik. Dokumen tersebut memuat 14 poin yang bertujuan meredakan konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Berdasarkan isi kesepakatan, Washington dan Teheran akan menjalani proses negosiasi selama 60 hari. Namun, kedua pihak masih dapat memperpanjang masa perundingan jika di perlukan.
Fokus utama negosiasi tersebut mencakup program nuklir Iran dan sejumlah sanksi internasional. Oleh sebab itu, kedua negara berupaya mencari titik temu yang dapat di terima bersama.
Dalam kesepakatan itu, Iran berencana membuka kembali akses pelayaran di Selat Hormuz. Sementara itu, Amerika Serikat akan mencabut blokade laut yang sebelumnya di terapkan.
Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif menyampaikan informasi tersebut. Ia juga ikut menandatangani dokumen sebagai mediator dalam proses perundingan kedua negara. (id/*)










Komentar