Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, ketiganya langsung menjalani penahanan .
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Tiga Pejabat BGN Di duga Terlibat dalam Penyimpangan Tata Kelola
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Usai menjalani pemeriksaan, petugas membawa ketiganya keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara terpisah. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan berjalan menuju kendaraan tahanan dengan tangan terborgol.
Ketiga tersangka tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat petugas menggiring mereka menuju mobil tahanan.
Penyidik Soroti Dugaan Pengaturan Mitra Program
Menurut penyidik, perkara ini berawal dari dugaan pengaturan proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh status sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik menduga sebagian yayasan memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.
Karena itu, penyidik terus mendalami aliran dana serta mekanisme penunjukan mitra dalam program tersebut.
Dugaan Mark-Up Sejumlah Pengadaan Barang
Selain menyoroti penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran. Akibatnya, sejumlah pengadaan di nilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan di duga mengandung praktik mark-up harga.
Beberapa pengadaan yang masuk dalam materi penyidikan meliputi:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang di nilai tidak sesuai kebutuhan serta di duga mengalami mark-up harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga di anggap tidak sesuai kebutuhan dan di duga mengalami penggelembungan harga.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari berbagai pengadaan tersebut.
Ketiga Tersangka Jalani Penahanan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut di ambil guna memperlancar proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan Di lakukan Sehari Setelah Pergantian Pimpinan BGN
Sebelum mengumumkan status tersangka, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).
Mochamad Jeffry membenarkan proses penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjalankan kegiatan tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara.
Penggeledahan itu berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Presiden Tunjuk Pimpinan Baru BGN
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dan tata kelola lembaga.
Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN, yaitu Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Di saat yang sama, pemerintah juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN untuk memperkuat kepemimpinan lembaga tersebut ke depan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (id/*)










Komentar