Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara

Menkeu Purbaya memastikan pemerintah akan meninjau kembali aturan pajak atas pencairan JHT.

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara. (Foto: Instagram/@menkeuri/mpnindonesia)

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara. (Foto: Instagram/@menkeuri/mpnindonesia)

Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Karena itu, pemerintah berencana meninjau kembali penerapan aturan tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari DJP. Ia ingin memastikan bentuk penerapan aturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu memahami mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah berikutnya. Pernyataan itu ia sampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” kata Purbaya.

Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak Lama

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak atas manfaat JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Selanjutnya, pemerintah merinci aturan itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut sudah berlaku selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Pintu Rumah Sebaiknya Dibuka ke Dalam atau ke Luar? Simak Penjelasannya

Melalui regulasi tersebut, peserta yang mencairkan manfaat JHT sekaligus dapat di kenai PPh Pasal 21. Pemerintah mengategorikan manfaat JHT sebagai penghasilan saat pencairan. Sementara itu, iuran JHT tidak termasuk komponen penghasilan yang di potong pajak setiap bulan. Karena alasan itu, pajak di kenakan ketika peserta menerima manfaat JHT.

Tarif Pajak di Sesuaikan dengan Waktu Pencairan

Pemerintah membagi tarif pajak JHT menjadi dua kategori. Pertama, peserta yang mencairkan dana dalam jangka waktu maksimal dua tahun memperoleh tarif PPh final. Tarif tersebut sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Selanjutnya, pencairan di atas Rp50 juta di kenakan tarif final sebesar 5 persen.

Baca Juga :  BPS dan Pos Indonesia Hadirkan Sampul Bersejarah untuk SE2026

Sementara itu, pencairan yang melewati jangka waktu dua tahun mengikuti skema berbeda. Pemerintah menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran tarif bergantung pada jumlah penghasilan yang di terima peserta. Dengan demikian, nilai pajak dapat berbeda pada setiap wajib pajak.

Berikut rincian tarif progresif PPh Pasal 21 untuk pencairan JHT setelah dua tahun:

  • Hingga Rp 60 juta: 5%
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

Pemerintah belum mengumumkan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan mempelajari kembali mekanisme pengenaan pajak JHT. Hasil pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, masyarakat di harapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Berita Terbaru