Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara

Menkeu Purbaya memastikan pemerintah akan meninjau kembali aturan pajak atas pencairan JHT.

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara. (Foto: Instagram/@menkeuri/mpnindonesia)

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara. (Foto: Instagram/@menkeuri/mpnindonesia)

Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Karena itu, pemerintah berencana meninjau kembali penerapan aturan tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari DJP. Ia ingin memastikan bentuk penerapan aturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu memahami mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah berikutnya. Pernyataan itu ia sampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” kata Purbaya.

Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak Lama

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak atas manfaat JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Selanjutnya, pemerintah merinci aturan itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut sudah berlaku selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN

Melalui regulasi tersebut, peserta yang mencairkan manfaat JHT sekaligus dapat di kenai PPh Pasal 21. Pemerintah mengategorikan manfaat JHT sebagai penghasilan saat pencairan. Sementara itu, iuran JHT tidak termasuk komponen penghasilan yang di potong pajak setiap bulan. Karena alasan itu, pajak di kenakan ketika peserta menerima manfaat JHT.

Tarif Pajak di Sesuaikan dengan Waktu Pencairan

Pemerintah membagi tarif pajak JHT menjadi dua kategori. Pertama, peserta yang mencairkan dana dalam jangka waktu maksimal dua tahun memperoleh tarif PPh final. Tarif tersebut sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Selanjutnya, pencairan di atas Rp50 juta di kenakan tarif final sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Simak 4 Kebijakan Terbarunya

Sementara itu, pencairan yang melewati jangka waktu dua tahun mengikuti skema berbeda. Pemerintah menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran tarif bergantung pada jumlah penghasilan yang di terima peserta. Dengan demikian, nilai pajak dapat berbeda pada setiap wajib pajak.

Berikut rincian tarif progresif PPh Pasal 21 untuk pencairan JHT setelah dua tahun:

  • Hingga Rp 60 juta: 5%
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%

Pemerintah belum mengumumkan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan mempelajari kembali mekanisme pengenaan pajak JHT. Hasil pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, masyarakat di harapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah. (iD/*)

Berita Terkait

Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP
Ciri-ciri Ginjal Bermasalah yang Perlu Diwaspadai, dari Urine Berubah hingga Kaki Bengkak
Mimpi Saat Demam Terasa Aneh dan Menakutkan? Pakar Jelaskan Penyebabnya
Pasta Gigi SLS atau Non-SLS, Mana yang Lebih Baik untuk Gigi dan Mulut?
Mau Iuran BPJS Ditanggung Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Pindah dari BPJS Mandiri ke PBI
Kencing Tak Tuntas Jangan Diabaikan, Dokter Ingatkan Dampaknya terhadap Fungsi Ginjal
Waktu Tidur Ideal Tak Selalu 8 Jam, Studi Ungkap Kebutuhan Tiap Orang Berbeda-beda
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:00 WIB

Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP

Minggu, 13 September 2026 - 13:00 WIB

Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP

Sabtu, 12 September 2026 - 22:00 WIB

Ciri-ciri Ginjal Bermasalah yang Perlu Diwaspadai, dari Urine Berubah hingga Kaki Bengkak

Kamis, 10 September 2026 - 19:00 WIB

Mimpi Saat Demam Terasa Aneh dan Menakutkan? Pakar Jelaskan Penyebabnya

Kamis, 10 September 2026 - 11:00 WIB

Pasta Gigi SLS atau Non-SLS, Mana yang Lebih Baik untuk Gigi dan Mulut?

Berita Terbaru