Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Stabil di Awal Pekan 22 Juni 2026

Harga emas Antam melemah Rp5.000 per gram, sementara buyback tetap bertahan tanpa perubahan.

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Stabil di Awal Pekan 22 Juni 2026. (Foto: kontan)

Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Stabil di Awal Pekan 22 Juni 2026. (Foto: kontan)

Intiperistiwa.com – Harga emas Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Senin, 22 Juni 2026. Penurunan ini terjadi setelah harga emas mencatat level lebih tinggi pada perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.668.000. Angka tersebut turun Rp5.000 di bandingkan harga Minggu, 21 Juni 2026, yang mencapai Rp2.673.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam bertahan di posisi Rp2.401.000 per gram. Dengan demikian, tidak ada perubahan pada harga buyback di bandingkan hari sebelumnya.

Bagi investor, pergerakan harga emas sering menjadi perhatian utama. Selain berfungsi sebagai aset lindung nilai, emas juga menjadi pilihan investasi jangka panjang yang cukup di minati masyarakat.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihan berat tersebut mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Baca Juga :  Dinding Rumah Retak? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Keberagaman ukuran memberi fleksibilitas bagi masyarakat. Karena itu, calon investor dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.

Berikut daftar harga emas Antam pada Senin, 22 Juni 2026:

Berat Emas Harga
0,5 gram Rp1.384.000
1 gram Rp2.668.000
2 gram Rp5.276.000
3 gram Rp7.889.000
5 gram Rp13.115.000
10 gram Rp26.175.000
25 gram Rp65.312.000
50 gram Rp130.545.000
100 gram Rp261.012.000
250 gram Rp652.265.000
500 gram Rp1.304.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.608.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP. Setiap transaksi pembelian juga di sertai bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung.

Baca Juga :  Turki vs Amerika Serikat Piala Dunia 2026: Turki Menang 3-2 Tapi Gagal Lolos 32 Besar

Di sisi lain, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga di kenakan pajak. Besaran tarif berbeda sesuai status kepemilikan NPWP.

Berikut rinciannya:

  • Pemilik NPWP: 1,5 persen.
  • Non-NPWP: 3 persen.

Pihak penyelenggara akan langsung memotong pajak dari total nilai transaksi buyback. Karena itu, investor perlu menghitung nilai bersih yang di terima sebelum melakukan penjualan kembali.

Harga Emas di Perbarui Setiap Hari

Harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia umumnya di perbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Perubahan harga tersebut mengikuti pergerakan emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Oleh sebab itu, calon investor sebaiknya memantau perkembangan harga secara berkala. Langkah tersebut dapat membantu menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual emas. (id/*)

Berita Terkait

Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi
Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen
Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg
Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak
Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak

Berita Terbaru