Intiperistiwa.com – Harga emas Antam kembali bergerak turun pada perdagangan Senin, 22 Juni 2026. Penurunan ini terjadi setelah harga emas mencatat level lebih tinggi pada perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.668.000. Angka tersebut turun Rp5.000 di bandingkan harga Minggu, 21 Juni 2026, yang mencapai Rp2.673.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam bertahan di posisi Rp2.401.000 per gram. Dengan demikian, tidak ada perubahan pada harga buyback di bandingkan hari sebelumnya.
Bagi investor, pergerakan harga emas sering menjadi perhatian utama. Selain berfungsi sebagai aset lindung nilai, emas juga menjadi pilihan investasi jangka panjang yang cukup di minati masyarakat.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihan berat tersebut mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Keberagaman ukuran memberi fleksibilitas bagi masyarakat. Karena itu, calon investor dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Berikut daftar harga emas Antam pada Senin, 22 Juni 2026:
| Berat Emas | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.384.000 |
| 1 gram | Rp2.668.000 |
| 2 gram | Rp5.276.000 |
| 3 gram | Rp7.889.000 |
| 5 gram | Rp13.115.000 |
| 10 gram | Rp26.175.000 |
| 25 gram | Rp65.312.000 |
| 50 gram | Rp130.545.000 |
| 100 gram | Rp261.012.000 |
| 250 gram | Rp652.265.000 |
| 500 gram | Rp1.304.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.608.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain memperhatikan harga, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP. Setiap transaksi pembelian juga di sertai bukti potong pajak sebagai dokumen pendukung.
Di sisi lain, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta juga di kenakan pajak. Besaran tarif berbeda sesuai status kepemilikan NPWP.
Berikut rinciannya:
- Pemilik NPWP: 1,5 persen.
- Non-NPWP: 3 persen.
Pihak penyelenggara akan langsung memotong pajak dari total nilai transaksi buyback. Karena itu, investor perlu menghitung nilai bersih yang di terima sebelum melakukan penjualan kembali.
Harga Emas di Perbarui Setiap Hari
Harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia umumnya di perbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Perubahan harga tersebut mengikuti pergerakan emas global serta fluktuasi nilai tukar rupiah.
Oleh sebab itu, calon investor sebaiknya memantau perkembangan harga secara berkala. Langkah tersebut dapat membantu menentukan waktu yang tepat untuk membeli maupun menjual emas. (id/*)










Komentar