Ingin Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS? Ini Caranya

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses layanan kesehatan mental tanpa biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS? Ini Caranya. (Foto Ilustrasi: sinarharapan)

Ingin Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS? Ini Caranya. (Foto Ilustrasi: sinarharapan)

Intiperistiwa.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan tersebut tersedia bagi peserta yang berstatus aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, peserta tidak dapat langsung datang ke rumah sakit untuk memperoleh layanan tersebut.

Peserta harus mengikuti alur pelayanan sesuai prosedur BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta wajib menjalani pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya, dokter akan menentukan kebutuhan rujukan berdasarkan kondisi masing-masing pasien.

Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater dengan BPJS

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental. Persyaratan tersebut bertujuan memperlancar proses administrasi dan pemeriksaan. Selain itu, kelengkapan dokumen membantu fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai aturan.

Berdasarkan informasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, berikut syarat yang perlu dipenuhi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Hasil diagnosis dokter apabila sudah tersedia.
  • Surat rujukan dari FKTP menuju fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Baca Juga :  Air Mineral Tak Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaat Penting yang Jarang Disadari

Cara Daftar Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS

1. Datangi FKTP Terlebih Dahulu

Peserta harus memulai pemeriksaan di FKTP yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit tingkat pertama. Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi.

Apabila FKTP belum menyediakan layanan tersebut, dokter akan mempertimbangkan pemberian surat rujukan. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan kesehatan jiwa.

2. Lakukan Administrasi dan Pendaftaran

Setelah memperoleh surat rujukan, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila tersedia. Selain itu, peserta juga dapat melakukan pendaftaran langsung di fasilitas kesehatan tujuan.

Petugas kemudian akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater. Karena itu, peserta perlu mengikuti jadwal yang telah diberikan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Permudah Layanan JKN di Rumah Sakit, Cak Imin Pastikan Peserta Makin Nyaman

3. Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan

Pada hari pemeriksaan, peserta akan bertemu dengan psikolog atau psikiater sesuai jadwal. Tenaga kesehatan akan melakukan wawancara, observasi, atau tes psikologis berdasarkan kebutuhan pasien. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan diagnosis dan rencana penanganan.

Apabila kondisi pasien memungkinkan rawat jalan, tenaga kesehatan akan menjadwalkan sesi konsultasi lanjutan. Dengan demikian, pasien dapat menjalani terapi secara bertahap hingga kondisinya membaik.

Obat Ditanggung Sesuai Indikasi Medis

Psikiater dapat meresepkan obat apabila kondisi pasien memerlukannya. BPJS Kesehatan akan menanggung obat sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pasien tidak dapat meminta obat di luar hasil evaluasi dokter.

Sementara itu, psikolog berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis. Psikolog tidak memberikan resep obat dalam proses penanganan pasien. Beberapa obat gangguan kesehatan jiwa yang masuk dalam cakupan BPJS meliputi risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai hasil pemeriksaan serta keputusan dokter. (iD/*)

Berita Terkait

6 Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik di Dunia 2026, Tiga Negara Asia Masuk Daftar
Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral
Anak Terlambat Bicara? Kenali Tanda Speech Delay dan Cara Tepat Mengatasinya
MPLS Ramah 2026 Segera Dimulai, Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa Baru
Riset Terbaru Ungkap Durasi Jalan Kaki yang Efektif, Risiko Penyakit Jantung Bisa Turun Drastis
Program MBG Kembali Disalurkan Mulai 13 Juli 2026, BGN Pastikan Distribusi Berjalan Lancar
Masih Sering Masukkan Makanan Panas ke Kulkas? Ketahui Risikonya Sebelum Terlambat
Banyak yang Tidak Tahu! Ternyata Makan Labu Siam Terlalu Banyak Bisa Memicu Efek Samping
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

6 Negara dengan Sistem Kesehatan Terbaik di Dunia 2026, Tiga Negara Asia Masuk Daftar

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Anak Terlambat Bicara? Kenali Tanda Speech Delay dan Cara Tepat Mengatasinya

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

MPLS Ramah 2026 Segera Dimulai, Begini Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa Baru

Senin, 13 Juli 2026 - 23:00 WIB

Riset Terbaru Ungkap Durasi Jalan Kaki yang Efektif, Risiko Penyakit Jantung Bisa Turun Drastis

Berita Terbaru