Intiperistiwa.com – Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan konsultasi psikolog maupun psikiater melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan tersebut tersedia bagi peserta yang berstatus aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, peserta tidak dapat langsung datang ke rumah sakit untuk memperoleh layanan tersebut.
Peserta harus mengikuti alur pelayanan sesuai prosedur BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta wajib menjalani pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya, dokter akan menentukan kebutuhan rujukan berdasarkan kondisi masing-masing pasien.
Syarat Konsultasi Psikolog dan Psikiater dengan BPJS
Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan layanan kesehatan mental. Persyaratan tersebut bertujuan memperlancar proses administrasi dan pemeriksaan. Selain itu, kelengkapan dokumen membantu fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai aturan.
Berdasarkan informasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Hasil diagnosis dokter apabila sudah tersedia.
- Surat rujukan dari FKTP menuju fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan.
Cara Daftar Konsultasi Psikolog dan Psikiater Pakai BPJS
1. Datangi FKTP Terlebih Dahulu
Peserta harus memulai pemeriksaan di FKTP yang terdaftar pada BPJS Kesehatan. FKTP dapat berupa puskesmas, klinik, dokter praktik, atau rumah sakit tingkat pertama. Selanjutnya, peserta dapat menanyakan ketersediaan poli jiwa atau layanan psikologi.
Apabila FKTP belum menyediakan layanan tersebut, dokter akan mempertimbangkan pemberian surat rujukan. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan yang memiliki layanan kesehatan jiwa.
2. Lakukan Administrasi dan Pendaftaran
Setelah memperoleh surat rujukan, peserta dapat menyelesaikan proses administrasi. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit apabila tersedia. Selain itu, peserta juga dapat melakukan pendaftaran langsung di fasilitas kesehatan tujuan.
Petugas kemudian akan menentukan jadwal konsultasi sesuai ketersediaan psikolog atau psikiater. Karena itu, peserta perlu mengikuti jadwal yang telah diberikan.
3. Jalani Konsultasi dan Pemeriksaan
Pada hari pemeriksaan, peserta akan bertemu dengan psikolog atau psikiater sesuai jadwal. Tenaga kesehatan akan melakukan wawancara, observasi, atau tes psikologis berdasarkan kebutuhan pasien. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan diagnosis dan rencana penanganan.
Apabila kondisi pasien memungkinkan rawat jalan, tenaga kesehatan akan menjadwalkan sesi konsultasi lanjutan. Dengan demikian, pasien dapat menjalani terapi secara bertahap hingga kondisinya membaik.
Obat Ditanggung Sesuai Indikasi Medis
Psikiater dapat meresepkan obat apabila kondisi pasien memerlukannya. BPJS Kesehatan akan menanggung obat sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pasien tidak dapat meminta obat di luar hasil evaluasi dokter.
Sementara itu, psikolog berfokus pada asesmen, konseling, dan terapi psikologis. Psikolog tidak memberikan resep obat dalam proses penanganan pasien. Beberapa obat gangguan kesehatan jiwa yang masuk dalam cakupan BPJS meliputi risperidone, valproate, clozapine, dan quetiapine sesuai hasil pemeriksaan serta keputusan dokter. (iD/*)











Komentar