Terungkap! Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jambi mengungkap jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan pelaku lokal dan warga negara Bulgaria.

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terungkap! Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi, Tiga Tersangka Diamankan. (Foto: risza/jambi-independent.co.id)

Terungkap! Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi, Tiga Tersangka Diamankan. (Foto: risza/jambi-independent.co.id)

Intiperistiwa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang menyasar Bank Jambi. Kasus tersebut sempat mengganggu sistem keamanan perbankan daerah dan merugikan ribuan nasabah dalam waktu singkat. Selain itu, penyidik menemukan keterlibatan jaringan internasional dalam aksi pembobolan tersebut.

Penyidik mencatat total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp144,82 miliar. Pelaku menguras dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi, lalu mengalirkannya ke aset kripto. Selanjutnya, pelaku mengirim dana tersebut ke dompet digital di luar yurisdiksi Indonesia hanya dalam hitungan jam.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026. Berdasarkan hasil forensik digital, para pelaku menjalankan aksi peretasan pada Minggu, 22 Februari 2026. Karena itu, penyidik langsung menelusuri jejak transaksi dan aliran dana lintas wilayah.

Tiga Pelaku Lokal Bantu Jaringan Asing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa tim siber menjalankan penyelidikan secara intensif. Selain itu, penyidik juga memadukan analisis forensik digital dengan penelusuran transaksi keuangan lintas daerah dan lintas negara.

Tim penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jawa Barat. Dari hasil pengembangan itu, polisi menangkap tiga warga negara Indonesia yang membantu jaringan kejahatan siber internasional.

Tersangka utama berinisial DD (32), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, DD juga menjalin komunikasi langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.

Baca Juga :  Kapolresta Jambi dan Lima PJU Polda Jambi Dimutasi, Simak Daftar Lengkap Pejabat Baru

DD lalu merekrut TAS (33), seorang pengemudi online asal Kabupaten Bandung. TAS bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan Rp5 juta per orang.

Sementara itu, tersangka AA (35) membantu proses administrasi dan verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC). Selain itu, AA juga mendata seluruh rekening dan akun kripto yang para pelaku gunakan.

Kombes Pol Taufik mengungkapkan bahwa jaringan tersebut berhasil merekrut 45 pengemudi online sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Selanjutnya, para pelaku menyerahkan seluruh akun kepada jaringan Bulgaria yang beroperasi dari Jakarta Utara.

Pelaku Sudah Mengetahui Rencana Serangan

Penyidik juga menemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Sekitar satu pekan sebelum aksi peretasan, DD menerima informasi dari Alcaz mengenai rencana serangan terhadap sebuah bank.

Setelah pelaku membobol sistem Bank Jambi, kedua warga negara Bulgaria itu langsung menghubungi DD. Mereka kemudian mengabarkan keberhasilan aksi peretasan tersebut.

Meski pelaku sempat mengalirkan ratusan miliar rupiah ke luar negeri, tim siber Polda Jambi bersama Bank Jambi dan vendor sistem berhasil menekan dampak yang lebih besar. Selain itu, penyidik juga berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai sekitar Rp18,94 miliar.

Baca Juga :  Abizar Prandapo, Siswa SMPN 13 Kerinci, Borong Dua Prestasi di Jambi Open 2026

Polisi turut menyita berbagai barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi salinan forensik digital, data transaksi ribuan nasabah, serta sejumlah dokumen elektronik yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.

“Kami mengungkap peran tiga tersangka lokal yang menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional. Mereka memanfaatkan masyarakat untuk membuka rekening dan akun kripto yang kemudian dikuasai pelaku utama di luar negeri,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Polda Jambi Kejar Pelaku Utama

Ditreskrimsus Polda Jambi memastikan proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan Interpol.

Selain memburu dua warga negara Bulgaria yang diduga menjadi aktor utama, penyidik juga terus melacak sisa aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, polisi masih membuka peluang munculnya tersangka lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi pasal berlapis terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah ketentuan pidana siber lainnya. Jika pengadilan menyatakan mereka bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun. (iD/*)

Berita Terkait

Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Muaro Jambi
Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh
Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Dua di Jambi
Polisi Tangkap Direktur Travel Umrah terkait Dugaan Penipuan di Jambi
Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh
Dua Petani Tanjabbar Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologi dan Pengakuan Salah Satunya
Satgas Karhutla Jambi Kerahkan 90 Personel ke Titik Api Berbak dan Sembilang Jambi
Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Capai 4.363,86 Hektare, 18 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Amankan 20 Terduga Pengguna Narkoba di Muaro Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Dua di Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap Direktur Travel Umrah terkait Dugaan Penipuan di Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh

Berita Terbaru