Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag mulai menyisipkan materi pencegahan LGBTQ bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag. (Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Penjelasan Kemenag. (Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Intiperistiwa.com – Kementerian Agama mengumumkan Materi Pencegahan LGBTQ akan masuk ke kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Selain itu, Kemenag akan menyisipkan materi tersebut ke dalam pembelajaran yang sudah berjalan.

Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan materi itu tidak berdiri sebagai mata pelajaran baru. Sebaliknya, Kemenag akan memasukkan pembahasannya melalui metode insersi pada kurikulum yang telah berlaku. Karena itu, sekolah dapat menerapkannya tanpa mengubah struktur mata pelajaran yang ada.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi (disisipkan) materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/7/2026).

Materi Pencegahan LGBTQ Mulai Diajarkan

Kemenag menetapkan sasaran pembelajaran bagi siswa kelas 4 SD, SMP, dan SMA. Selain itu, guru akan memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang di nilai terjadi di lapangan. Karena itu, pemerintah berharap peserta didik memahami persoalan tersebut sejak dini.

Baca Juga :  Hasil Kolombia Vs R.D.Kongo Piala Dunia 2026: Kongo Tersingkir 1-0, Kolombia Melaju ke 32 Besar

Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut bertujuan membekali siswa dengan pengetahuan yang memadai. Selanjutnya, siswa di harapkan mampu menyikapi berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ secara tepat. Dengan demikian, mereka tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk gerakan yang di jelaskan dalam pembelajaran.

Ia juga menjelaskan materi itu akan membahas berbagai metode penyebaran budaya LGBTQ. Selain itu, pembelajaran akan mengulas berbagai gerakan yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, siswa di harapkan memahami informasi tersebut secara lebih menyeluruh.

“Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” jelasnya.

Libatkan Sejumlah Kementerian

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan pemerintah mengelompokkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Karena itu, pemerintah menyiapkan langkah lintas sektor untuk menjalankan kebijakan tersebut. Selain itu, sejumlah kementerian akan ikut mendukung pelaksanaannya.

Baca Juga :  Pendaftaran Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Kuota, dan Cara Daftarnya

Pratikno menyebut Kementerian Komunikasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Sosial akan terlibat dalam implementasi kebijakan. Selanjutnya, kementerian yang membina sekolah kedinasan juga akan mengikuti koordinasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah berharap seluruh pelaksanaan berjalan secara terpadu.

“Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ungkap Pratikno.

Pemerintah menyatakan koordinasi lintas kementerian akan terus berlangsung selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, setiap instansi akan menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing. (iD/*)

Berita Terkait

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu
Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Bantuan PIP Termin 3 Mulai Cair, Siswa SMA Berpeluang Terima Rp900 Ribu

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Berita Terbaru