Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok/ Tirto.id-Ayu Mumpuni)

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok/ Tirto.id-Ayu Mumpuni)

Intiperistiwa.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, ketiganya langsung menjalani penahanan .

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Tiga Pejabat BGN Di duga Terlibat dalam Penyimpangan Tata Kelola

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Usai menjalani pemeriksaan, petugas membawa ketiganya keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara terpisah. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan berjalan menuju kendaraan tahanan dengan tangan terborgol.

Ketiga tersangka tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat petugas menggiring mereka menuju mobil tahanan.

Baca Juga :  Purbaya Beri Ultimatum, Anggaran Kementerian dan Daerah Terancam Dipangkas Jika Hambat Investasi

Penyidik Soroti Dugaan Pengaturan Mitra Program

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari dugaan pengaturan proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang memperoleh status sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Selain itu, penyidik menduga sebagian yayasan memiliki hubungan langsung dengan para tersangka.

Karena itu, penyidik terus mendalami aliran dana serta mekanisme penunjukan mitra dalam program tersebut.

Dugaan Mark-Up Sejumlah Pengadaan Barang

Selain menyoroti penunjukan mitra, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran. Akibatnya, sejumlah pengadaan di nilai tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan di duga mengandung praktik mark-up harga.

Beberapa pengadaan yang masuk dalam materi penyidikan meliputi:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang di nilai tidak sesuai kebutuhan serta di duga mengalami mark-up harga.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga di anggap tidak sesuai kebutuhan dan di duga mengalami penggelembungan harga.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik saat ini masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari berbagai pengadaan tersebut.

Ketiga Tersangka Jalani Penahanan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar

Langkah tersebut di ambil guna memperlancar proses pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan Di lakukan Sehari Setelah Pergantian Pimpinan BGN

Sebelum mengumumkan status tersangka, penyidik Kejaksaan Agung lebih dahulu menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Mochamad Jeffry membenarkan proses penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjalankan kegiatan tersebut sebagai bagian dari penyidikan perkara.

Penggeledahan itu berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Presiden Tunjuk Pimpinan Baru BGN

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN berkaitan dengan persoalan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP) dan tata kelola lembaga.

Selain Dadan, Presiden juga memberhentikan dua wakil kepala BGN, yaitu Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Selanjutnya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Di saat yang sama, pemerintah juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN untuk memperkuat kepemimpinan lembaga tersebut ke depan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami seluruh fakta hukum yang muncul dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Berita Terbaru