Intiperistiwa.com – Komisi III DPR RI mempercepat penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III menargetkan DPR mengesahkan rancangan tersebut paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut waktu efektif pembahasan tinggal sekitar delapan minggu. Perhitungan tersebut tidak memasukkan masa reses anggota DPR.
Habiburokhman menyampaikan perhitungan itu melalui keterangan resmi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Menurutnya, Komisi III akan memanfaatkan seluruh waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan. Selain itu, komisi masih harus menjalankan beberapa tahapan sebelum membawa rancangan ke rapat paripurna. Karena itu, sisa delapan minggu menjadi periode penting bagi penyelesaian RUU tersebut.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman. Ia menyebut Komisi III akan menggunakan waktu tersebut untuk menuntaskan seluruh tahapan. Selanjutnya, komisi akan bergerak dari penyerapan aspirasi hingga pengesahan di tingkat paripurna. Target akhirnya tetap mengarah pada Desember 2026.
Komisi III Siapkan Tahapan hingga Paripurna
Komisi III akan menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Setelah itu, komisi akan menjalankan harmonisasi dan rapat kerja bersama pemerintah. Selanjutnya, DPR dan pemerintah akan membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM. Komisi III kemudian menargetkan pengesahan tingkat pertama sebelum membawa RUU ke rapat paripurna.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman. Pernyataan tersebut merinci tahapan yang akan Komisi III jalankan. Selain itu, komisi sudah melakukan sejumlah kegiatan untuk menyerap pandangan masyarakat. Karena itu, proses berikutnya akan berfokus pada penyelesaian tahapan legislasi.
Komisi III sebelumnya menggelar 35 rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Selain itu, komisi menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman. Ia menilai masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan. Namun, keterbatasan waktu membuat penyampaian konsep tertulis menjadi pilihan yang ia sarankan. Dengan begitu, Komisi III dapat menerima tambahan pandangan sambil melanjutkan pembahasan.
Penyerapan Aspirasi Mendekati Maksimal
Habiburokhman menilai penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, Komisi III telah memetakan pandangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Selain itu, ia menilai berbagai kelompok sudah menyampaikan pendapat melalui sejumlah saluran. Karena itu, komisi kini memiliki gambaran lebih luas mengenai pandangan masyarakat.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman. Ia juga mengklaim sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat meminta DPR menyusun aturan tersebut secara cermat. Permintaan itu berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman. Komisi III kini menargetkan seluruh tahapan pembahasan selesai dalam sisa masa sidang efektif. Selanjutnya, komisi akan membawa rancangan tersebut menuju pengesahan tingkat pertama dan rapat paripurna. Target pengesahan tetap mengarah pada Desember 2026. (iD/*)











Komentar