Intiperistiwa.com Razia gabungan UPTD Samsat Kerinci dan Satlantas Polres Kerinci menarik perhatian warga pada Kamis, 10 September 2026. Petugas menggelar Razia Pajak di Kerinci di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Bank BRI. Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Selain itu, petugas juga memeriksa kendaraan dinas yang melintas di lokasi.
Petugas kemudian menjaring Toyota Innova silver bernomor polisi BH 1603 R milik Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Kendaraan itu memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun. Saat razia berlangsung, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengemudikan mobil tersebut. Temuan tersebut kemudian menarik perhatian warga yang menyaksikan pemeriksaan di lapangan.
Razia Pajak di Kerinci Juga Menyasar Kendaraan Dinas
Kasi Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, membenarkan temuan kendaraan dinas tersebut. Ia menegaskan petugas menerapkan aturan kepada seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. “Penertiban ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang di temukan memiliki tunggakan pajak, baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan dinas,” tegas Soharjoni. Dengan demikian, petugas tidak membedakan kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas saat menemukan tunggakan.
Selain melakukan penertiban, tim gabungan menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Petugas memanfaatkan razia untuk menyampaikan program tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Selanjutnya, petugas mengimbau pemilik kendaraan agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Imbauan itu juga menyasar pejabat dan instansi yang menggunakan kendaraan dinas.
Samsat Ingatkan Pemilik Kendaraan Periksa Pajak
Melalui razia ini, Samsat Kerinci meminta pemilik kendaraan rutin memeriksa kelengkapan surat dan status pajak. Selain itu, petugas mengingatkan instansi pemerintah agar memperhatikan kewajiban kendaraan operasional mereka. Razia Pajak di Kerinci menekankan kewajiban yang sama bagi kendaraan masyarakat dan kendaraan dinas. Dengan langkah tersebut, petugas mendorong ketertiban administrasi kendaraan di jalan raya.
Petugas juga mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menunggu razia sebelum memeriksa kewajiban pajaknya. Sementara itu, program pemutihan memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Tim gabungan menyampaikan sosialisasi tersebut bersamaan dengan pemeriksaan kendaraan di lapangan. Karena itu, petugas meminta masyarakat dan instansi pemerintah memperhatikan status pajak kendaraan secara rutin.
Mobil Dinas PUPR Tunggak Pajak hingga Lima Tahun
Toyota Innova BH 1603 R menjadi salah satu kendaraan yang petugas temukan dalam razia tersebut. Mobil dinas PUPR Kota Sungai Penuh itu memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun. Sementara itu, petugas tetap menjalankan sosialisasi pemutihan pajak kepada para pemilik kendaraan. Mereka juga mengingatkan seluruh pihak untuk memeriksa surat dan kewajiban pajak kendaraan secara rutin. (iD/*)











Komentar