Intiperistiwa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tambahan anggaran untuk TA 2027. Tambahan itu mencapai Rp28 triliun dan mencakup kebutuhan peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiapkan Rp23 triliun untuk kebutuhan para guru tersebut. Anggaran itu mencakup gaji dan tunjangan setelah guru beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan tambahan tersebut, pagu Kemendikdasmen berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keputusan itu di Jakarta Pusat pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI menetapkan tambahan tersebut pada 15 September 2026. Berikut pernyataan Abdul Mu’ti mengenai perubahan pagu anggaran Kemendikdasmen.
“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat pada Selasa.
Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Selain untuk guru PPPK, tambahan anggaran tersebut juga mendukung program revitalisasi satuan pendidikan. Kemendikdasmen mengalokasikan Rp5 triliun untuk mengembalikan anggaran revitalisasi. Dengan tambahan itu, anggaran revitalisasi mencapai Rp14,28 triliun dari sebelumnya Rp9,28 triliun. Mu’ti menjelaskan perubahan tersebut mengikuti penambahan pagu anggaran TA 2027.
“Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027,” ujarnya. Selanjutnya, Mu’ti menyebut pemerintah mengalokasikan Rp23 triliun untuk mendukung peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan bagi guru yang beralih status. Karena itu, kebutuhan tersebut menjadi bagian dari tambahan anggaran Kemendikdasmen 2027.
“Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme perubahan status tersebut. Ia menyampaikan penjelasan melalui tayangan pada akun Instagram @nunuksuryani di Jakarta Pusat pada Selasa. Nunuk menjawab banyak pertanyaan guru yang masuk melalui pesan WhatsApp dan kolom komentar Instagram. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan tes dalam proses peralihan status.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” kata Prof Nunuk, panggilan akrabnya.
Peralihan Status Guru PPPK Tidak Melalui Tes
Merujuk kesepakatan dengan DPR RI, Nunuk menyatakan pemerintah tidak menggelar tes baru untuk proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan itu tetap mengikuti pengumuman pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026. Jadi, guru PPPK paruh waktu menjalani peralihan status tanpa mengikuti tes kembali. Kebijakan tersebut mengatur perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.
Menurut Nunuk, kebijakan tanpa tes berkaitan dengan proses seleksi yang sudah guru jalani sebelumnya. Seluruh guru PPPK paruh waktu telah mengikuti rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pemerintah cukup menjalankan perubahan status mereka menjadi PPPK penuh waktu. Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan guru mengenai alasan tidak adanya tes baru.
“ Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” imbuh Nunuk.
Selanjutnya, Nunuk menjelaskan rencana waktu pelaksanaan peralihan status tersebut. Ia menyebut proses itu mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Karena itu, ia meminta guru PPPK yang masih berstatus paruh waktu mempersiapkan diri. (iD/*)











Komentar