Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Petugas KPK datang bersama personel Brimob bersenjata lengkap. Mereka langsung memasuki rumah setelah gerbang terbuka.
Pantauan di lokasi menunjukkan dua mobil towing memasuki garasi rumah Silmy pada petang hari. Mobil pertama tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Beberapa personel Brimob terlihat membuka akses gerbang utama. Setelah itu, petugas mulai mengangkut sejumlah barang dari dalam garasi.
Motor Harley Davidson Diangkut Petugas
Dari celah gerbang rumah, tampak petugas menaikkan motor Harley Davidson ke atas mobil towing pertama. Proses pengangkutan berlangsung cukup cepat dengan penjagaan ketat aparat keamanan.
Beberapa menit kemudian, mobil towing kedua menyusul masuk ke area rumah. Kendaraan itu menunggu giliran membawa barang lain dari garasi.
Sebelumnya, penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB. Mereka mengenakan rompi krem bertuliskan KPK di bagian belakang.
Tak lama kemudian, dua mobil Innova hitam ikut memasuki halaman rumah. Sementara itu, personel Brimob berjaga di bagian depan rumah selama penggeledahan berlangsung.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
KPK resmi menahan Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, penyidik juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan berlangsung. Barang sitaan meliputi uang tunai mata uang asing, logam mulia, dan beberapa kendaraan.
KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, penyidik belum menjelaskan total nilai barang sitaan tersebut.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berikut daftar delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut:
- Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo, pejabat Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.
Kasus ini masih terus berkembang. KPK juga membuka peluang pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang terkait perkara tersebut. (id/*)










Komentar