Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Bea Cukai mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/suara)

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/suara)

Intiperistiwa.com – Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi balpres atau pakaian bekas impor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aparat mengungkap dua kasus berbeda. Selain di Jakarta, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kepatuhan aturan impor dan melindungi industri nasional.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku impor ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” ujar Purbaya, Selasa (23/6/2026).

Bermula dari Informasi Pengiriman Kapal

Kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Kapal tersebut mengangkut total 268 kontainer saat tiba di pelabuhan.

Selanjutnya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian memanfaatkan teknologi pemindaian untuk memastikan isi muatan.

Baca Juga :  Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Minta Perlindungan Hukum Usai Perselisihan dengan Ruben Onsu

Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 kontainer terindikasi memuat balpres. Karena itu, petugas langsung menyegel seluruh kontainer dan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hingga 22 Juni 2026, tim telah memeriksa 19 kontainer. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bal berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Selain itu, Bea Cukai memperkirakan total muatan dalam 43 kontainer mencapai 4.687 bal. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp37,5 miliar.

Pengembangan Kasus hingga Kalimantan Barat

Setelah mengungkap temuan di Tanjung Priok, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan kasus.

Petugas kemudian menggelar operasi lanjutan pada 19 hingga 21 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas impor ilegal.

Nilai barang yang diamankan dalam operasi lanjutan itu mencapai sekitar Rp16,48 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi balpres ilegal yang beroperasi lintas wilayah.

Baca Juga :  Penerima MBG Bakal Dievaluasi, Siswa SMA Berpeluang Tak Lagi Dapat Jatah MBG

Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini lahir dari kerja sama berbagai lembaga. Bea Cukai berkolaborasi dengan Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri dalam proses penindakan.

Ancaman bagi Industri dan Kesehatan

Purbaya menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga membawa risiko lain yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit. Virus maupun bakteri dapat menempel pada barang yang masuk tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, peredaran balpres ilegal juga menekan daya saing industri tekstil nasional. Akibatnya, produk dalam negeri menghadapi persaingan yang semakin berat di pasar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya akan terus memperkuat pengawasan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan penindakan terhadap peredaran barang impor ilegal.

Djaka juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan. Dengan kepatuhan tersebut, iklim usaha yang sehat dan adil dapat terus terjaga.(iD/*)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan
Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC
Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir, AC Sharp 1 PK Turun Hampir Rp1,7 Juta
DPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer, Aset Negara Tak Terbuang
Wuling Gandeng Grab, BinguoEV Siap Perkuat Armada Kendaraan Listrik di Indonesia
Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:00 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:00 WIB

Wamen LH: 1.500 Pulau Kecil Indonesia Terancam Tenggelam, Pemerintah Waspadai Migrasi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:00 WIB

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Washington DC

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:00 WIB

Lebih dari 121 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Berita Terbaru

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026. (Foto: Dok. Mobile Legends/bloombergtechnoz)

Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Mobile Legends 24 Juni 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:00 WIB