Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar

Bea Cukai mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat.

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/suara)

Bea Cukai Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok, Nilainya Tembus Rp37,5 Miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/suara)

Intiperistiwa.com – Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi balpres atau pakaian bekas impor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aparat mengungkap dua kasus berbeda. Selain di Jakarta, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kepatuhan aturan impor dan melindungi industri nasional.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku impor ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Pemerintah berkomitmen menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” ujar Purbaya, Selasa (23/6/2026).

Bermula dari Informasi Pengiriman Kapal

Kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Kapal tersebut mengangkut total 268 kontainer saat tiba di pelabuhan.

Selanjutnya, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian memanfaatkan teknologi pemindaian untuk memastikan isi muatan.

Baca Juga :  Siswi SMAN 2 Sungai Penuh, Nindya Eltsani Dipercaya Bawa Bendera Merah Putih dalam Kirab HUT RI ke-81

Hasil pemeriksaan menunjukkan 43 kontainer terindikasi memuat balpres. Karena itu, petugas langsung menyegel seluruh kontainer dan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hingga 22 Juni 2026, tim telah memeriksa 19 kontainer. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bal berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

Selain itu, Bea Cukai memperkirakan total muatan dalam 43 kontainer mencapai 4.687 bal. Nilai ekonominya mencapai sekitar Rp37,5 miliar.

Pengembangan Kasus hingga Kalimantan Barat

Setelah mengungkap temuan di Tanjung Priok, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan kasus.

Petugas kemudian menggelar operasi lanjutan pada 19 hingga 21 Juni 2026 di dua lokasi berbeda. Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan 2.060 balpres pakaian bekas impor ilegal.

Nilai barang yang diamankan dalam operasi lanjutan itu mencapai sekitar Rp16,48 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi balpres ilegal yang beroperasi lintas wilayah.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Terungkap Tarif Izin hingga Rp1,5 Juta

Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini lahir dari kerja sama berbagai lembaga. Bea Cukai berkolaborasi dengan Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri dalam proses penindakan.

Ancaman bagi Industri dan Kesehatan

Purbaya menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga membawa risiko lain yang perlu mendapat perhatian serius.

Menurutnya, pakaian bekas impor berpotensi menjadi media penyebaran penyakit. Virus maupun bakteri dapat menempel pada barang yang masuk tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, peredaran balpres ilegal juga menekan daya saing industri tekstil nasional. Akibatnya, produk dalam negeri menghadapi persaingan yang semakin berat di pasar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama memastikan jajarannya akan terus memperkuat pengawasan. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan penindakan terhadap peredaran barang impor ilegal.

Djaka juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai aturan. Dengan kepatuhan tersebut, iklim usaha yang sehat dan adil dapat terus terjaga.(iD/*)

Berita Terkait

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Verrel Bramasta Masuk Komisi I DPR, Gantikan Slamet Ariyadi
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Berubah, Pemerintah Pakai Data DTSEN
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:00 WIB

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya

Berita Terbaru