Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 Turun,Simak Daftar Lengkapnya

Harga emas perhiasan berbagai kadar melemah. Simak rincian terbaru dari Lakuemas dan Rajaemas.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 Turun. (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman/kumparan)

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026 Turun. (Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman/kumparan)

Intiperistiwa.comHarga Emas Perhiasan pada perdagangan Minggu, 7 Juni 2026, menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut menarik perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas. Selain itu, perubahan harga juga memengaruhi keputusan investor ritel dalam mengelola aset mereka.

Data terbaru menunjukkan harga emas perhiasan masih bergerak lebih rendah dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Karena itu, banyak calon pembeli mulai memantau perkembangan harga secara lebih intensif. Sementara itu, pelaku pasar terus mencermati sentimen ekonomi yang memengaruhi pergerakan logam mulia.

Harga Emas Perhiasan di Lakuemas

Lakuemas menawarkan berbagai pilihan kadar emas dengan rentang harga yang beragam. Setiap kadar memiliki nilai berbeda sesuai tingkat kemurniannya. Pada perdagangan hari ini, seluruh kategori emas mengalami penyesuaian harga.

Berikut daftar harga jual emas perhiasan di Lakuemas per gram:

  • 24K (99%): Rp2.400.000
  • 23K: Rp2.069.000
  • 22K: Rp1.981.000
  • 21K: Rp1.893.000
  • 20K: Rp1.801.000
  • 19K: Rp1.710.000
  • 18K: Rp1.618.000
  • 17K: Rp1.527.000
  • 16K: Rp1.435.000
  • 15K: Rp1.345.000
  • 14K: Rp1.255.000
  • 13K: Rp1.165.000
  • 12K: Rp1.074.000
  • 11K: Rp982.000
  • 10K: Rp892.000
  • 9K: Rp801.000

Data tersebut menunjukkan pilihan harga yang cukup luas bagi konsumen. Dengan dana sekitar Rp800 ribuan, pembeli sudah dapat memiliki emas kadar 9 karat. Di sisi lain, emas 24 karat masih bertahan pada level Rp2,4 juta per gram.

Baca Juga :  Gunung Kerinci Kian Ramai, Ratusan Pendaki Padati Atap Sumatera Sepanjang Mei 2026

Daftar Harga Emas di Rajaemas

Selain Lakuemas, Rajaemas juga menawarkan berbagai pilihan kadar emas. Perusahaan tersebut menyediakan informasi harga jual dan buyback secara terbuka. Karena itu, pelanggan dapat membandingkan nilai transaksi dengan lebih mudah.

Berikut rincian harga emas per gram di Rajaemas:

  • K24* (Buyback Tertinggi): Rp2.460.000
  • K24: Rp2.385.000
  • K23: Rp2.135.000
  • K22: Rp1.978.000
  • K21: Rp1.889.000
  • K20: Rp1.799.000
  • K19: Rp1.708.000
  • K18: Rp1.620.000
  • K17: Rp1.529.000
  • K16: Rp1.439.000
  • K15: Rp1.350.000
  • K14: Rp1.259.000
  • K13: Rp1.169.000
  • K12: Rp1.080.000
  • K11: Rp990.000
  • K10: Rp899.000
  • K9: Rp810.000
  • K8: Rp720.000
  • K7: Rp630.000
  • K6: Rp542.000
  • K5: Rp450.000

Harga tersebut memperlihatkan rentang pilihan yang cukup beragam. Konsumen dapat membeli emas kadar rendah dengan harga di bawah Rp500 ribu per gram. Sementara itu, nilai buyback tertinggi masih berasal dari emas K24 dengan harga Rp2,46 juta per gram.

Sentimen Pasar Masih Berpengaruh

Penurunan harga emas perhiasan terjadi di tengah dinamika ekonomi global. Berbagai sentimen pasar masih memengaruhi pergerakan aset investasi, termasuk logam mulia. Oleh sebab itu, harga emas masih berpotensi bergerak fluktuatif dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga :  SPMB SMP Negeri Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka 22 Juni, Pendaftaran Full Online

Selain emas perhiasan, investor juga memantau harga emas batangan seperti Antam, UBS, dan Galeri 24. Banyak pelaku pasar memilih emas sebagai instrumen lindung nilai ketika ketidakpastian ekonomi meningkat. Karena alasan tersebut, permintaan emas sering naik saat pasar keuangan bergejolak.

Di sisi lain, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat menyentuh level Rp18.000. Kondisi tersebut ikut memengaruhi minat masyarakat terhadap aset berbasis emas. Baik investor maupun kolektor perhiasan terus mencermati perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan.

Perhatikan Sebelum Bertransaksi

Masyarakat sebaiknya memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Setiap toko atau penyedia layanan biasanya menerapkan kebijakan harga yang berbeda. Karena itu, selisih harga jual maupun buyback dapat muncul antarpenjual.

Selain membandingkan harga, pembeli juga perlu memastikan keaslian produk. Pemeriksaan kadar karat dan sertifikat menjadi langkah penting sebelum bertransaksi. Dengan perencanaan yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan momentum penurunan harga secara lebih optimal.(id/*)

Berita Terkait

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN
Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima
Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta dan Cair Langsung ke Rekening
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap dari Tiga Gerai Besar
Jangan Lewatkan! MyPertamina Bagi Cashback dan Bonus Poin hingga Juli 2026
Harga Emas Pegadaian 12 Juni 2026 Kembali Turun, Antam, UBS, dan Galeri 24 Kompak Melemah Hari Ini
Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar
Film Warkop DKI: Viralin Dong! Resmi Tayang Hari Ini, 11 Juni 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:00 WIB

Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kabar Gembira! Tunjangan Guru Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta dan Cair Langsung ke Rekening

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap dari Tiga Gerai Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jangan Lewatkan! MyPertamina Bagi Cashback dan Bonus Poin hingga Juli 2026

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG. (Foto: catatanjurnalist)

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB