Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK

Masyarakat dapat memeriksa riwayat kredit secara mandiri, resmi, dan gratis melalui layanan iDebku OJK.

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK. (Foto: Shutterstock)

Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK. (Foto: Shutterstock)

Intiperistiwa.com – Riwayat kredit memiliki peran penting saat masyarakat ingin mengakses pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. Informasi itu berguna sebelum seseorang mengajukan KPR, modal usaha, maupun kartu kredit baru. Kini, masyarakat dapat memeriksa rekam jejak keuangan secara mandiri melalui SLIK OJK. Selain itu, layanan tersebut membantu pengguna melihat status pinjaman, riwayat pembayaran, serta kelayakan kredit secara gratis.

Masyarakat tidak lagi memakai layanan BI Checking untuk memeriksa riwayat kredit. Sejak 2018, Otoritas Jasa Keuangan mengambil alih kewenangan tersebut dari Bank Indonesia. OJK kemudian menjalankan layanan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Karena itu, masyarakat kini dapat mengakses informasi kredit melalui sistem milik OJK.

Pengguna dapat membuka portal resmi iDebku OJK melalui ponsel maupun komputer. Platform tersebut terhubung dengan kantor pusat serta kantor regional OJK di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pengguna dapat melihat riwayat utang atas nama mereka. Informasi tersebut mencakup bank umum, perusahaan multifinance, serta penyelenggara pinjaman berbasis teknologi.

Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK OJK?

OJK menerbitkan Laporan Informasi Debitur atau iDeb melalui layanan SLIK OJK. Laporan tersebut memuat rincian fasilitas kredit yang sedang atau pernah debitur miliki. Selain itu, informasi tersebut menunjukkan riwayat pembayaran dan status pinjaman pengguna. Lembaga keuangan kemudian memakai data tersebut sebagai acuan sebelum menyetujui permohonan kredit baru.

Riwayat tersebut penting bagi masyarakat yang berencana mengajukan fasilitas pembiayaan. Misalnya, pemohon dapat memeriksanya sebelum mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah. Selain itu, informasi serupa berguna saat mengajukan modal usaha atau kartu kredit baru. Dengan begitu, pengguna dapat mengetahui kondisi rekam jejak kredit lebih awal.

Baca Juga :  Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Menjadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Bagaimana Dengan Indonesia?

Cara Cek SLIK OJK Online melalui iDebku

Proses pengajuan informasi kredit melalui iDebku memiliki beberapa tahapan. Pengguna dapat memulai seluruh proses melalui peramban pada ponsel atau komputer. Namun, pemohon perlu menyiapkan identitas dan data pribadi secara lengkap. Berikut tahapan yang tercantum dalam sumber.

Tahap 1: Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan

Pengguna terlebih dahulu membuka portal iDebku OJK. Selanjutnya, pilih tombol Pendaftaran pada halaman utama. Setelah itu, masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan. Sistem kemudian meminta beberapa data awal dari pemohon.

Data awal yang perlu pengguna isi meliputi:

  • Jenis Debitur: Perseorangan atau Badan Usaha.
  • Kewarganegaraan: WNI atau WNA.
  • Jenis Identitas: KTP atau Paspor.
  • Nomor Identitas.
  • Kode Captcha.

Setelah mengisi data, pengguna dapat menekan tombol Selanjutnya. Namun, sistem mungkin menampilkan notifikasi ketika kuota harian sudah penuh. Dalam kondisi itu, pengguna dapat mencoba kembali pada waktu lain. Sumber menyarankan pagi sebelum jam kerja atau malam saat kuota kembali tersedia.

Selanjutnya, pengguna perlu melengkapi data diri secara rinci. Data tersebut meliputi nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat. Selain itu, sistem meminta email aktif, nomor HP, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan. Setelah selesai, pengguna dapat kembali menekan tombol Selanjutnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemohon juga perlu mengunggah beberapa dokumen persyaratan melalui sistem. Sumber menetapkan ukuran maksimal empat megabita untuk setiap berkas. Selain itu, foto harus terlihat jelas dan tidak kabur. Karena itu, pengguna perlu memeriksa kualitas gambar sebelum mengunggahnya.

Dokumen yang perlu pengguna siapkan meliputi:

  • Foto identitas berupa KTP atau Paspor.
  • Foto diri sambil memegang dokumen identitas.
  • Foto diri sesuai instruksi yang muncul pada layar.
Baca Juga :  Purbaya Tegaskan Pelemahan Rupiah Bukan Akibat Kebijakan Fiskal Pemerintah

Setelah mengunggah dokumen, pengguna dapat menekan Selanjutnya lalu memilih Ajukan Permohonan. Selanjutnya, centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat OJK. Kemudian, tekan kembali tombol Ajukan Permohonan. Setelah proses berhasil, pengguna perlu menyimpan nomor pendaftaran untuk memeriksa status.

Cara Cek Status Permohonan SLIK OJK

Pengguna dapat mengecek perkembangan permohonan melalui portal iDebku yang sama. Pertama, buka kembali layanan tersebut melalui peramban. Kemudian, pilih menu Status Layanan pada halaman utama. Setelah itu, masukkan nomor pendaftaran yang sudah tersimpan.

Tahapan pemeriksaan status meliputi:

  1. Buka kembali portal iDebku OJK.
  2. Pilih menu Status Layanan.
  3. Masukkan Nomor Pendaftaran.
  4. Periksa status verifikasi yang sistem tampilkan.

Sistem akan menampilkan perkembangan proses verifikasi permohonan pengguna. Setelah proses verifikasi selesai, OJK mengirim hasil iDeb dalam bentuk dokumen digital. OJK mengirim dokumen tersebut ke alamat email aktif pengguna. Sesuai sumber, hasil tersedia paling lambat satu hari kerja setelah verifikasi pendaftaran.

SLIK OJK Menggantikan BI Checking

Masyarakat perlu memahami bahwa BI Checking tidak lagi menjalankan layanan pemeriksaan riwayat kredit. OJK mengambil alih fungsi tersebut sejak 2018 melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Karena itu, masyarakat kini menggunakan SLIK OJK untuk melihat informasi debitur. Layanan tersebut memungkinkan pengguna mengecek rekam jejak keuangan secara mandiri dan resmi.

Melalui iDebku, pengguna dapat mengetahui fasilitas kredit yang sedang maupun pernah mereka miliki. Selain itu, laporan tersebut membantu masyarakat melihat status pinjaman dan riwayat pembayaran. Informasi ini juga dapat menjadi persiapan sebelum mengajukan kredit baru. Dengan demikian, pengguna dapat memeriksa kondisi kredit terlebih dahulu secara online dan gratis. (iD/*)

Berita Terkait

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan
Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?
Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi
Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen
Harga Sawit Sumut Turun Tipis, TBS Usia Produktif Kini Rp3.962,27 per Kg
Harga Sawit Jambi Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.941 per Kg Jelang Awal Agustus 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Daftar 10 Negara Paling Makmur di Asia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Siap-Siap Pertalite Bakal Dibatasi, Cek Kelompok yang Terancam Kehilangan Subsidi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen

Berita Terbaru