Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Daftar harga emas perhiasan terbaru dari Lakuemas dan Rajaemas untuk semua kadar.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya. (Foto : Gemini/liputan6)

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya. (Foto : Gemini/liputan6)

Intiperistiwa.comHarga emas perhiasan pada Selasa, 9 Juni 2026, mengalami penurunan di sejumlah platform perdagangan. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas untuk kebutuhan investasi dan perhiasan.

Di tengah pergerakan pasar yang fluktuatif, harga emas perhiasan di Lakuemas tercatat berada di level Rp2.383.000 per gram untuk kadar 24 karat. Angka tersebut menunjukkan pelemahan di bandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, Rajaemas menawarkan harga tertinggi untuk emas perhiasan 24 karat spesial dengan nilai Rp2.450.000 per gram. Di sisi lain, harga terendah tercatat pada emas kadar 5 karat yang di pasarkan seharga Rp450.000 per gram.

Daftar Harga Emas Perhiasan Lakuemas

Berdasarkan data terbaru, berikut rincian harga emas perhiasan di Lakuemas per gram pada 9 Juni 2026:

Harga Emas Perhiasan Rajaemas

Selain Lakuemas, Rajaemas juga merilis daftar harga terbaru untuk berbagai kadar emas perhiasan. Harga tersebut berlaku per gram dan dapat berubah mengikuti pergerakan pasar.

Harga Tertinggi dan Terendah

Jika di bandingkan seluruh kategori, emas perhiasan 24 karat spesial di Rajaemas masih menjadi yang paling mahal. Harga jualnya mencapai Rp2.450.000 per gram.

Sebaliknya, emas perhiasan 5 karat menjadi pilihan dengan harga paling rendah. Produk tersebut di pasarkan pada level Rp450.000 per gram.

Karena itu, konsumen perlu menyesuaikan pilihan kadar emas dengan kebutuhan dan anggaran. Selain mempertimbangkan harga, pembeli juga perlu memperhatikan kadar kemurnian sebelum bertransaksi.(id/*)

Berita Terkait

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Berita Terbaru