Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya

Daftar harga emas perhiasan terbaru dari Lakuemas dan Rajaemas untuk semua kadar.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya. (Foto : Gemini/liputan6)

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun. Cek Daftar Lengkapnya. (Foto : Gemini/liputan6)

Intiperistiwa.comHarga emas perhiasan pada Selasa, 9 Juni 2026, mengalami penurunan di sejumlah platform perdagangan. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas untuk kebutuhan investasi dan perhiasan.

Di tengah pergerakan pasar yang fluktuatif, harga emas perhiasan di Lakuemas tercatat berada di level Rp2.383.000 per gram untuk kadar 24 karat. Angka tersebut menunjukkan pelemahan di bandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, Rajaemas menawarkan harga tertinggi untuk emas perhiasan 24 karat spesial dengan nilai Rp2.450.000 per gram. Di sisi lain, harga terendah tercatat pada emas kadar 5 karat yang di pasarkan seharga Rp450.000 per gram.

Daftar Harga Emas Perhiasan Lakuemas

Berdasarkan data terbaru, berikut rincian harga emas perhiasan di Lakuemas per gram pada 9 Juni 2026:

Harga Emas Perhiasan Rajaemas

Selain Lakuemas, Rajaemas juga merilis daftar harga terbaru untuk berbagai kadar emas perhiasan. Harga tersebut berlaku per gram dan dapat berubah mengikuti pergerakan pasar.

Harga Tertinggi dan Terendah

Jika di bandingkan seluruh kategori, emas perhiasan 24 karat spesial di Rajaemas masih menjadi yang paling mahal. Harga jualnya mencapai Rp2.450.000 per gram.

Sebaliknya, emas perhiasan 5 karat menjadi pilihan dengan harga paling rendah. Produk tersebut di pasarkan pada level Rp450.000 per gram.

Karena itu, konsumen perlu menyesuaikan pilihan kadar emas dengan kebutuhan dan anggaran. Selain mempertimbangkan harga, pembeli juga perlu memperhatikan kadar kemurnian sebelum bertransaksi.(id/*)

Berita Terkait

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya
Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?
Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik
9 Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar ke-35 NU, Siap Tentukan Rais ‘Aam PBNU
Apakah Sawit Bisa Menggantikan Hutan? Pakar Jelaskan Fakta dan Dampaknya
DPR Soroti Data Desil DTSEN, Ketidakakuratan Bisa Hambat KIP Kuliah
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:00 WIB

Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara

Rabu, 9 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK

Sabtu, 5 September 2026 - 13:00 WIB

Mulai 15 September, Beli BBM Subsidi Tertentu Wajib Tunjukkan STNK, Begini Aturannya

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Bansos Baru, Apa Saja yang Akan Berubah?

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina se-Indonesia 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Berita Terbaru