Intiperistiwa.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan penerapan pajak bagi E-Commerce (pedagang online) bukan kebijakan baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan terintegrasi. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap tambahan beban pajak.
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut mulai Juli 2026. Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan itu berlaku pada tahun lalu setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pemerintah memilih menunda pelaksanaannya untuk menyiapkan berbagai aspek teknis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Sebaliknya, pemerintah hanya menunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi tertentu.
Menurut Inge, sistem tersebut sebenarnya sudah lama digunakan dalam berbagai sektor perpajakan. Oleh sebab itu, pelaksanaan di platform digital hanya memperluas mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Pemungutan berlaku atas peredaran bruto pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Dengan demikian, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih praktis dan efisien.
Seller Tidak Mengalami Pajak Ganda
DJP juga memastikan tidak ada pemungutan pajak ganda terhadap para penjual. Sebaliknya, sistem baru ini membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Selain itu, penjual tidak perlu lagi melakukan proses pembayaran pajak secara terpisah.
Setiap pemotongan pajak akan menghasilkan bukti potong resmi. Selanjutnya, sistem akan mengirim bukti tersebut secara otomatis ke akun Coretax milik masing-masing pedagang. Karena itu, seller dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai kredit pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Menurut Inge, mekanisme ini justru memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan adanya pemotongan langsung oleh platform, pedagang tidak perlu mengurus proses pembayaran secara mandiri. Selain itu, seluruh dokumen perpajakan tersimpan dalam sistem yang sama.
DJP juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan perusahaan e-commerce. Namun, hingga kini DJP belum mengumumkan platform yang akan bertugas sebagai pemungut pajak. Keputusan tersebut nantinya berada di tangan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Inge menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah platform digital di Indonesia. Meski demikian, DJP masih menunggu keputusan resmi terkait penunjukan marketplace yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak.
Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak
DJP menegaskan tidak semua pedagang online akan terkena pemotongan pajak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dengan skala kecil. Karena itu, seller dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pemotongan PPh.
Sebaliknya, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar tetap mengikuti tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang selama ini berlaku bagi pelaku UMKM.
Agar memperoleh fasilitas tersebut, seller wajib memberikan keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Pedagang dapat mengunggah surat pernyataan bermaterai melalui sistem yang tersedia pada masing-masing marketplace.
DJP berharap seluruh pelaku usaha menyampaikan data omzet secara jujur dan akurat. Dengan demikian, platform dapat menerapkan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, proses pengawasan juga menjadi lebih transparan.
Bagi pedagang yang berjualan di beberapa marketplace sekaligus, DJP memastikan seluruh data transaksi tetap terintegrasi. Sistem perpajakan akan mengumpulkan data berdasarkan identitas yang sama, termasuk NIK dan data akun yang terdaftar.
Karena itu, pemerintah dapat menghitung total omzet secara menyeluruh. Selanjutnya, DJP akan menentukan apakah pedagang tersebut berhak memperoleh fasilitas bebas pajak atau tetap dikenakan tarif 0,5 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online akan berlaku tahun ini melalui berbagai platform e-commerce di Indonesia. (iD/*)










Komentar