Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima

Selain gaji pokok, prajurit TNI menerima berbagai tunjangan yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima. (Foto: TIrto.id/jadiprajurit)

Berapa Pendapatan Menjadi Anggota TNI? Simak Daftar Tunjangan yang Mereka Terima. (Foto: TIrto.id/jadiprajurit)

Intiperistiwa.com – Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuntut dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai bentuk dukungan untuk menunjang kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Pendapatan prajurit setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas, jabatan, hingga kondisi penempatan.

Besaran tunjangan pun berbeda pada setiap personel. Faktor seperti status keluarga, pangkat, jabatan, dan wilayah tugas turut menentukan nilai yang diterima.

Beragam Tunjangan untuk Prajurit TNI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017, anggota TNI berhak menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.

Berikut daftar tunjangan yang berlaku bagi prajurit TNI.

1. Tunjangan Suami atau Istri

Prajurit yang telah menikah menerima tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan yang sah secara hukum.

Namun, jika suami dan istri sama-sama berstatus aparatur negara, hanya satu pihak yang menerima tunjangan tersebut. Selain itu, pasangan wajib memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

2. Tunjangan Anak

Pemerintah memberikan tambahan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku maksimal untuk dua anak.

Anak yang menerima tunjangan harus belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun. Namun, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.

Selain anak kandung, aturan ini juga mencakup anak tiri dan anak angkat yang sah.

3. Tunjangan Beras

Prajurit dapat memilih tunjangan dalam bentuk beras atau uang pengganti. Jika memilih beras, prajurit memperoleh 18 kilogram setiap bulan.

Sementara itu, anggota keluarga mendapatkan jatah 10 kilogram per orang. Jika memilih uang, pemerintah menggunakan nilai pengganti sebesar Rp8.047 per kilogram.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Lampaui Rata-rata Negara G20 dan ASEAN

4. Uang Lauk Pauk

Pemerintah juga menyediakan uang lauk pauk untuk kebutuhan makan prajurit selama bertugas. Besarannya mencapai Rp60.000 per hari.

Jumlah yang diterima setiap bulan mengikuti jumlah hari dalam bulan berjalan. Ketentuan ini mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

5. Tunjangan Umum

Prajurit yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional berhak menerima tunjangan umum.

Nominal tunjangan ini sebesar Rp75.000 setiap bulan. Meskipun nilainya tidak besar, tunjangan ini tetap menjadi bagian dari hak personel.

Tunjangan untuk Penugasan Khusus

Selain tunjangan dasar, pemerintah juga memberikan kompensasi tambahan bagi prajurit yang menjalankan tugas tertentu.

6. Tunjangan Tugas Papua dan Papua Barat

Prajurit yang bertugas di Papua dan Papua Barat menerima tunjangan khusus wilayah.

Nilainya bervariasi sesuai pangkat. Besaran tunjangan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp850.000 setiap bulan.

7. Tunjangan Jabatan Struktural

Prajurit yang memegang jabatan dalam struktur organisasi militer menerima tunjangan jabatan.

Nilainya menyesuaikan tingkat jabatan yang diemban. Sebagai contoh, Kepala Staf TNI menerima tunjangan jabatan hingga Rp9 juta per bulan.

Sementara itu, jabatan lain memperoleh tunjangan antara Rp360.000 hingga Rp5,5 juta.

8. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada personel yang memiliki keahlian khusus dan menjalankan jabatan fungsional tertentu.

Pemerintah mengatur besaran dan klasifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019.

9. Tunjangan Wilayah dan Pulau Terpencil

Prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan atau pulau terluar menerima tunjangan khusus berdasarkan persentase gaji pokok.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 150 persen untuk pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  • 100 persen untuk pulau kecil terluar berpenduduk.
  • 75 persen untuk wilayah perbatasan darat.
  • 50 persen untuk operasi sementara di wilayah udara atau laut perbatasan.
Baca Juga :  PSI Ungkap Jokowi Segera Berjaket Partai, Kaesang Disebut Sudah Hitung Momentumnya

Karena itu, personel yang bertugas di daerah strategis memperoleh kompensasi lebih besar.

Tukin Jadi Tunjangan Terbesar

10. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen pendapatan terbesar bagi banyak prajurit. Pemerintah menetapkan nilainya berdasarkan kelas jabatan.

Besaran tukin berlaku sama untuk TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Posisi Kepala Staf Angkatan menerima tukin tertinggi sebesar Rp37.810.500 setiap bulan. Sementara itu, Prajurit Dua atau Prada menerima tukin Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.968.000.

Rincian Tukin TNI Terbaru

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
  • Kasum dan Wakil Kepala Staf Angkatan: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Babinsa Juga Mendapat Tunjangan Khusus

11. Tunjangan Babinsa

Pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada Bintara Pembina Desa atau Babinsa. Personel ini memiliki peran penting dalam pembinaan wilayah dan pendampingan masyarakat.

Karena tugasnya bersentuhan langsung dengan warga, pemerintah memberikan tunjangan mulai Rp900.000 setiap bulan.

Dengan berbagai komponen tersebut, pendapatan prajurit TNI tidak hanya bergantung pada gaji pokok. Selain itu, sistem tunjangan yang beragam menjadi bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban di berbagai wilayah Indonesia.(id/*)

Berita Terkait

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat
Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Pensiun ASN Makin Terjamin, Peluang Raih THT Rp1 Miliar Semakin Terbuka, Begini Penjelasan BKN
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?
Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya
BKN Terapkan Uji Coba ASN Kerja Dekat Rumah, Begini Penjelasan Zudan
QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:00 WIB

BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pendaftaran Duta DPD RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 15:00 WIB

10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia, Apakah Jambi Masuk Daftar?

Senin, 27 Juli 2026 - 09:00 WIB

Pos Indonesia Buka Magang Nasional 2026, Ini 15 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:00 WIB

Lowongan Kerja BNI 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA hingga S2 Berpeluang Bergabung, Simak Syaratnya

Berita Terbaru