Mau Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Biro Travel? Simak Syarat Lengkap dan Caranya

Jemaah kini dapat mengatur perjalanan umrah sendiri dengan memenuhi persyaratan resmi dan menggunakan layanan Nusuk.

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mau Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Biro Travel? Simak Syarat Lengkap dan Caranya. (Foto: namira.travel)

Mau Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Biro Travel? Simak Syarat Lengkap dan Caranya. (Foto: namira.travel)

Intiperistiwa.com Pemerintah Indonesia kini membuka pilihan daftar umrah mandiri bagi calon jemaah. Jemaah tidak harus menggunakan biro travel atau PPIU untuk berangkat. Kebijakan tersebut memberi pilihan kepada masyarakat dalam mengatur perjalanan menuju Tanah Suci. Namun, jemaah tetap harus memenuhi seluruh persyaratan resmi yang berlaku.

Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 memuat tiga pilihan dalam pelaksanaan perjalanan ibadah umrah. Jemaah dapat menjalankan perjalanan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Dengan demikian, aturan tersebut memberikan dasar bagi masyarakat untuk memilih umrah mandiri.

Kebijakan itu juga sejalan dengan keberadaan platform Nusuk Umrah dari Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan platform digital tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Selain itu, Nusuk membantu pengguna mengatur berbagai kebutuhan perjalanan dalam satu platform. Jemaah dapat memilih paket terpadu maupun layanan individual sesuai kebutuhan.

Melalui Nusuk, calon jemaah dapat memilih layanan visa, akomodasi, hingga transportasi. Selain itu, pengguna dapat menentukan kebutuhan perjalanan sesuai rencana dan anggaran. Sistem tersebut memberi keleluasaan kepada jemaah untuk mengatur perjalanan sendiri. Namun, calon jemaah harus menyiapkan seluruh persyaratan sebelum memulai proses pendaftaran.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Bakal Melonjak Tajam, Gus Ipul Ungkap Target 100 Ribu Siswa dalam Dua Tahun

Syarat Lengkap Daftar Umrah Mandiri

Calon jemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjalankan umrah secara mandiri. Karena itu, jemaah perlu menyiapkan dokumen sebelum mengajukan perjalanan. Pihak terkait akan memeriksa kelengkapan persyaratan selama proses aplikasi. Berikut syarat yang harus calon jemaah siapkan:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki visa umrah yang valid.
  • Memiliki bukti pembelian layanan dari penyedia resmi dalam Sistem Informasi Kementerian Agama RI.

Jemaah perlu memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Selain itu, masa berlaku paspor harus memenuhi batas minimal yang berlaku. Calon jemaah juga perlu memiliki tiket pulang-pergi dan visa umrah yang valid. Kemudian, jemaah harus menyiapkan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi.

Cara Daftar Umrah Mandiri Melalui Nusuk

Pemerintah Arab Saudi menyediakan Nusuk Umrah untuk membantu jemaah mengatur kebutuhan perjalanan secara digital. Calon jemaah dapat melakukan proses pendaftaran secara online melalui platform tersebut. Selain melalui situs, Nusuk juga tersedia dalam bentuk aplikasi. Platform tersebut mendukung tujuh bahasa internasional untuk memudahkan pengguna dari berbagai negara.

Berikut tahapan daftar umrah mandiri melalui Nusuk:

  1. Buka platform resmi Nusuk Umrah.
  2. Buat akun pengguna baru.
  3. Masukkan nama lengkap, nomor paspor, dan kewarganegaraan.
  4. Pilih paket atau layanan sesuai kebutuhan.
  5. Tentukan hotel, transportasi, atau layanan perjalanan lainnya.
  6. Lengkapi proses pemesanan melalui platform.
  7. Lakukan pembayaran secara digital.
  8. Tunggu penerbitan visa umrah digital melalui akun Nusuk.
Baca Juga :  Hasil China Open 2026: Amri/Nita Tersingkir, Wakil Thailand Melaju Mulus ke Babak 16 Besar

Nusuk menawarkan paket terpadu maupun layanan individual kepada calon jemaah. Salah satu pilihannya berupa Luxury Package dengan hotel bintang lima dekat Masjidil Haram. Selain itu, paket tersebut menawarkan layanan VIP bagi pengguna yang memilihnya. Jemaah juga dapat memesan hotel dan transportasi secara terpisah.

Setelah memperoleh persetujuan, visa umrah digital akan muncul langsung dalam akun pengguna. Selanjutnya, jemaah dapat mengatur jadwal perjalanan berdasarkan rencana masing-masing. Selain itu, calon jemaah dapat menyesuaikan hotel dan anggaran sesuai kebutuhan. Sistem tersebut memberi keleluasaan dalam merencanakan perjalanan tanpa bergantung pada biro travel.

Umrah mandiri memberikan pilihan bagi jemaah yang ingin mengatur kebutuhan perjalanan sendiri. Meski demikian, calon jemaah tetap harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Karena itu, periksa kelengkapan dokumen dan gunakan penyedia layanan resmi sebelum berangkat. Jemaah juga perlu mengikuti seluruh ketentuan selama menjalankan perjalanan menuju Tanah Suci. (iD/*)

Berita Terkait

Guru PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2027? Simak Skema dan Ketentuan Terbarunya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Simak 4 Kebijakan Terbarunya
Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya
76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Kronologi, Tokoh, dan 7 Fakta Menarik
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, BKN Catat 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya
Paskibraka Nasional 2026 Dapat Gaji Berapa? Segini Uang Kehormatan dan Bonusnya
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Mau Daftar Umrah Mandiri Resmi Tanpa Biro Travel? Simak Syarat Lengkap dan Caranya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Bisa Jadi PNS Mulai 2027? Simak Skema dan Ketentuan Terbarunya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Simak 4 Kebijakan Terbarunya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI: Isi Lengkap, Perubahan, dan Sejarah Perumusannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:00 WIB

76 Calon Paskibraka 2026 untuk HUT RI ke-81, Ini Daftar Nama dari 38 Provinsi

Berita Terbaru