Intiperistiwa.com – Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuntut dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai bentuk dukungan untuk menunjang kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Pendapatan prajurit setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas, jabatan, hingga kondisi penempatan.
Besaran tunjangan pun berbeda pada setiap personel. Faktor seperti status keluarga, pangkat, jabatan, dan wilayah tugas turut menentukan nilai yang diterima.
Beragam Tunjangan untuk Prajurit TNI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017, anggota TNI berhak menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.
Berikut daftar tunjangan yang berlaku bagi prajurit TNI.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Prajurit yang telah menikah menerima tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan yang sah secara hukum.
Namun, jika suami dan istri sama-sama berstatus aparatur negara, hanya satu pihak yang menerima tunjangan tersebut. Selain itu, pasangan wajib memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
2. Tunjangan Anak
Pemerintah memberikan tambahan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku maksimal untuk dua anak.
Anak yang menerima tunjangan harus belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun. Namun, batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.
Selain anak kandung, aturan ini juga mencakup anak tiri dan anak angkat yang sah.
3. Tunjangan Beras
Prajurit dapat memilih tunjangan dalam bentuk beras atau uang pengganti. Jika memilih beras, prajurit memperoleh 18 kilogram setiap bulan.
Sementara itu, anggota keluarga mendapatkan jatah 10 kilogram per orang. Jika memilih uang, pemerintah menggunakan nilai pengganti sebesar Rp8.047 per kilogram.
4. Uang Lauk Pauk
Pemerintah juga menyediakan uang lauk pauk untuk kebutuhan makan prajurit selama bertugas. Besarannya mencapai Rp60.000 per hari.
Jumlah yang diterima setiap bulan mengikuti jumlah hari dalam bulan berjalan. Ketentuan ini mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
5. Tunjangan Umum
Prajurit yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional berhak menerima tunjangan umum.
Nominal tunjangan ini sebesar Rp75.000 setiap bulan. Meskipun nilainya tidak besar, tunjangan ini tetap menjadi bagian dari hak personel.
Tunjangan untuk Penugasan Khusus
Selain tunjangan dasar, pemerintah juga memberikan kompensasi tambahan bagi prajurit yang menjalankan tugas tertentu.
6. Tunjangan Tugas Papua dan Papua Barat
Prajurit yang bertugas di Papua dan Papua Barat menerima tunjangan khusus wilayah.
Nilainya bervariasi sesuai pangkat. Besaran tunjangan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp850.000 setiap bulan.
7. Tunjangan Jabatan Struktural
Prajurit yang memegang jabatan dalam struktur organisasi militer menerima tunjangan jabatan.
Nilainya menyesuaikan tingkat jabatan yang diemban. Sebagai contoh, Kepala Staf TNI menerima tunjangan jabatan hingga Rp9 juta per bulan.
Sementara itu, jabatan lain memperoleh tunjangan antara Rp360.000 hingga Rp5,5 juta.
8. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada personel yang memiliki keahlian khusus dan menjalankan jabatan fungsional tertentu.
Pemerintah mengatur besaran dan klasifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019.
9. Tunjangan Wilayah dan Pulau Terpencil
Prajurit yang bertugas di wilayah perbatasan atau pulau terluar menerima tunjangan khusus berdasarkan persentase gaji pokok.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 150 persen untuk pulau kecil terluar tanpa penduduk.
- 100 persen untuk pulau kecil terluar berpenduduk.
- 75 persen untuk wilayah perbatasan darat.
- 50 persen untuk operasi sementara di wilayah udara atau laut perbatasan.
Karena itu, personel yang bertugas di daerah strategis memperoleh kompensasi lebih besar.
Tukin Jadi Tunjangan Terbesar
10. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja atau tukin menjadi komponen pendapatan terbesar bagi banyak prajurit. Pemerintah menetapkan nilainya berdasarkan kelas jabatan.
Besaran tukin berlaku sama untuk TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Posisi Kepala Staf Angkatan menerima tukin tertinggi sebesar Rp37.810.500 setiap bulan. Sementara itu, Prajurit Dua atau Prada menerima tukin Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.968.000.
Rincian Tukin TNI Terbaru
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kasum dan Wakil Kepala Staf Angkatan: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Babinsa Juga Mendapat Tunjangan Khusus
11. Tunjangan Babinsa
Pemerintah memberikan tunjangan khusus kepada Bintara Pembina Desa atau Babinsa. Personel ini memiliki peran penting dalam pembinaan wilayah dan pendampingan masyarakat.
Karena tugasnya bersentuhan langsung dengan warga, pemerintah memberikan tunjangan mulai Rp900.000 setiap bulan.
Dengan berbagai komponen tersebut, pendapatan prajurit TNI tidak hanya bergantung pada gaji pokok. Selain itu, sistem tunjangan yang beragam menjadi bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang mereka emban di berbagai wilayah Indonesia.(id/*)










Komentar