Intiperistiwa.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat kesadaran masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual di Sungai Penuh. Kegiatan itu memperkuat perlindungan Hak Cipta musisi Sungai Penuh melalui sosialisasi pada Kamis, 10 September 2026. Kanwil menggelar kegiatan tersebut di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh. Selain itu, sosialisasi menyasar pelaku seni, budaya, ekonomi kreatif, serta masyarakat setempat.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian membuka kegiatan tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti mendampingi kegiatan itu. Sementara itu, Dedi Wahyudi menghadiri sosialisasi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh. Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi, undangan, serta peserta juga mengikuti kegiatan tersebut.
Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh Jadi Fokus Sosialisasi
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini membahas pentingnya perlindungan Hak Cipta terhadap karya seni dan lagu. Selain memiliki nilai budaya, karya tersebut juga mempunyai potensi ekonomi. Karena itu, peserta menerima penjelasan mengenai konsep dasar Hak Cipta dan pencatatannya.
Hak Cipta muncul otomatis sejak pencipta mewujudkan ciptaannya dalam bentuk nyata. Sementara itu, pencatatan Hak Cipta berfungsi sebagai instrumen administratif atas suatu ciptaan. Pencatatan tersebut memberikan informasi dan bukti atas karya yang telah masuk pencatatan. Dengan demikian, instrumen itu mendukung kepastian hukum bagi pencipta.
Kanwil juga menyampaikan kemudahan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0. Pemerintah menyediakan fasilitas itu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual. Selain itu, layanan tersebut mendorong pencipta mencatatkan karya yang mereka miliki. Fasilitas ini sekaligus mendukung perlindungan Hak Cipta musisi Sungai Penuh.
Dua Pencipta Catatkan Total 37 Lagu
Dua pencipta memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dengan tarif Rp0 dalam kegiatan tersebut. Pencipta pertama mencatatkan empat lagu melalui layanan itu. Sementara itu, pencipta kedua mencatatkan 33 lagu. Dengan demikian, kedua pencipta mencatatkan total 37 lagu.
Panitia juga menyerahkan surat pencatatan Hak Cipta kepada pencipta yang telah mendaftarkan karya. Langkah itu menunjukkan tindak lanjut nyata dari kegiatan sosialisasi. Selain menambah pemahaman, kegiatan tersebut mendorong pencipta mengambil langkah untuk melindungi karya mereka. Karena itu, sosialisasi tidak berhenti pada edukasi, tetapi juga menghubungkan peserta dengan layanan pencatatan.
Perkembangan ekonomi kreatif dan ekosistem digital turut meningkatkan arti penting Hak Cipta. Hak Cipta berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus aset intelektual bernilai ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat perlu melindungi karya dan menghormati hak pencipta. Kesadaran tersebut mendukung pertumbuhan kreativitas masyarakat.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sinergi dalam ekosistem Kekayaan Intelektual. Keduanya mendorong pengembangan ekosistem berbasis seni, budaya, dan kreativitas masyarakat. Selanjutnya, mereka berharap semakin banyak pencipta menyadari pentingnya mencatatkan karya. Mereka berharap pencatatan karya memberi nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah. (iD/*)











Komentar