Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh, 37 Lagu Masuk Pencatatan

Dua pencipta memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta lagu bertarif Rp0.

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh, 37 Lagu Masuk Pencatatan. (Foto: jambi.kemenkum)

Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh, 37 Lagu Masuk Pencatatan. (Foto: jambi.kemenkum)

Intiperistiwa.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat kesadaran masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual di Sungai Penuh. Kegiatan itu memperkuat perlindungan Hak Cipta musisi Sungai Penuh melalui sosialisasi pada Kamis, 10 September 2026. Kanwil menggelar kegiatan tersebut di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh. Selain itu, sosialisasi menyasar pelaku seni, budaya, ekonomi kreatif, serta masyarakat setempat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian membuka kegiatan tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti mendampingi kegiatan itu. Sementara itu, Dedi Wahyudi menghadiri sosialisasi sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh. Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi, undangan, serta peserta juga mengikuti kegiatan tersebut.

Perlindungan Hak Cipta Musisi Sungai Penuh Jadi Fokus Sosialisasi

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menggelar sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini membahas pentingnya perlindungan Hak Cipta terhadap karya seni dan lagu. Selain memiliki nilai budaya, karya tersebut juga mempunyai potensi ekonomi. Karena itu, peserta menerima penjelasan mengenai konsep dasar Hak Cipta dan pencatatannya.

Baca Juga :  Viral Video Gaji ke-13 ASN Kota Jambi, Pegawai Disdukcapil Jalani Pemeriksaan Etik

Hak Cipta muncul otomatis sejak pencipta mewujudkan ciptaannya dalam bentuk nyata. Sementara itu, pencatatan Hak Cipta berfungsi sebagai instrumen administratif atas suatu ciptaan. Pencatatan tersebut memberikan informasi dan bukti atas karya yang telah masuk pencatatan. Dengan demikian, instrumen itu mendukung kepastian hukum bagi pencipta.

Kanwil juga menyampaikan kemudahan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0. Pemerintah menyediakan fasilitas itu untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual. Selain itu, layanan tersebut mendorong pencipta mencatatkan karya yang mereka miliki. Fasilitas ini sekaligus mendukung perlindungan Hak Cipta musisi Sungai Penuh.

Dua Pencipta Catatkan Total 37 Lagu

Dua pencipta memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta lagu dengan tarif Rp0 dalam kegiatan tersebut. Pencipta pertama mencatatkan empat lagu melalui layanan itu. Sementara itu, pencipta kedua mencatatkan 33 lagu. Dengan demikian, kedua pencipta mencatatkan total 37 lagu.

Baca Juga :  30 Paskibraka Kota Sungai Penuh Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Panitia juga menyerahkan surat pencatatan Hak Cipta kepada pencipta yang telah mendaftarkan karya. Langkah itu menunjukkan tindak lanjut nyata dari kegiatan sosialisasi. Selain menambah pemahaman, kegiatan tersebut mendorong pencipta mengambil langkah untuk melindungi karya mereka. Karena itu, sosialisasi tidak berhenti pada edukasi, tetapi juga menghubungkan peserta dengan layanan pencatatan.

Perkembangan ekonomi kreatif dan ekosistem digital turut meningkatkan arti penting Hak Cipta. Hak Cipta berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus aset intelektual bernilai ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat perlu melindungi karya dan menghormati hak pencipta. Kesadaran tersebut mendukung pertumbuhan kreativitas masyarakat.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat sinergi dalam ekosistem Kekayaan Intelektual. Keduanya mendorong pengembangan ekosistem berbasis seni, budaya, dan kreativitas masyarakat. Selanjutnya, mereka berharap semakin banyak pencipta menyadari pentingnya mencatatkan karya. Mereka berharap pencatatan karya memberi nilai tambah bagi pencipta, masyarakat, dan daerah. (iD/*)

Berita Terkait

Pemprov Jambi Ajukan 1.800 Formasi CPNS 2027 Guru untuk 289 Satuan Pendidikan
Akibat Konflik Internal, Desa Semerah Kerinci Terancam Kehilangan Dana Desa pada 2027
Pembinaan ASN Kemenag Sungai Penuh, Wamenag Tekankan Amanah dan Integritas
Enam Wakil IAIN Kerinci Tembus Final PKM IV PTKIN Se-Sumatera di Palembang
Wali Kota Alfin Terima Aspirasi Tokoh Adat, Sejumlah Pembangunan Jadi Bahasan
Kerinci Tutup GSI SMP Provinsi Jambi 2026 dengan Gelar Juara dan Dua Penghargaan
Tujuh Kandidat Ikuti Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci
Sekolah Siaga Kependudukan MAN 2 Kerinci Resmi Diluncurkan, Wabup Tekankan Edukasi Generasi Muda
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Pemprov Jambi Ajukan 1.800 Formasi CPNS 2027 Guru untuk 289 Satuan Pendidikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Akibat Konflik Internal, Desa Semerah Kerinci Terancam Kehilangan Dana Desa pada 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Pembinaan ASN Kemenag Sungai Penuh, Wamenag Tekankan Amanah dan Integritas

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Enam Wakil IAIN Kerinci Tembus Final PKM IV PTKIN Se-Sumatera di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Alfin Terima Aspirasi Tokoh Adat, Sejumlah Pembangunan Jadi Bahasan

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB