QR Code Pertalite Diblokir? Ini Penyebab dan Cara Ajukan Sanggah

Sebanyak 74.733 QR Code Pertalite diblokir karena dugaan fraud. Ketahui alasan pemblokiran, prosedur sanggah, dan aturan terbaru BBM subsidi.

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina memblokir puluhan ribu QR Code Pertalite sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi. (Foto: Dok. Pertamina/suara)

Pertamina memblokir puluhan ribu QR Code Pertalite sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi. (Foto: Dok. Pertamina/suara)

Intiperistiwa.com – QR Code Pertalite Diblokir menjadi perhatian masyarakat setelah PT Pertamina Patra Niaga mengungkap ribuan akun tidak lagi dapat di gunakan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, perusahaan menemukan indikasi penyalahgunaan pada sejumlah transaksi. Karena itu, Pertamina terus memperbarui data kendaraan agar penyaluran BBM subsidi semakin tepat sasaran.

Temuan tersebut di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI. Pertamina menegaskan proses pemblokiran di lakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap data kendaraan yang terdaftar. Di sisi lain, perusahaan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan. Langkah itu di berikan bagi pengguna yang merasa tidak melakukan pelanggaran.

Pertamina Blokir Lebih dari 307 Ribu QR Code

Director of Regional Marketing PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading, Eko Ricky Susanto, menjelaskan perusahaan telah memblokir ratusan ribu kendaraan sejak 2023. Kebijakan tersebut masih berlangsung hingga sekarang. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan pembelian BBM subsidi. Dengan demikian, distribusi subsidi di harapkan lebih tepat sasaran.

Berdasarkan data Pertamina, total 307.107 QR Code telah di blokir. Sebanyak 232.374 QR Code berasal dari pengguna Biosolar subsidi. Sementara itu, 74.733 QR Code Pertalite Diblokir. Seluruh pemblokiran di lakukan setelah sistem mendeteksi dugaan aktivitas yang mengarah pada fraud.

Selain melakukan pemblokiran, Pertamina juga memperbarui data kendaraan yang telah terdaftar. Hingga kini, lebih dari 1,5 juta data kendaraan pengguna Pertalite dan Biosolar telah menjalani proses reset atau pembaruan informasi. Proses tersebut bertujuan menjaga validitas data konsumen. Oleh sebab itu, perusahaan terus melakukan verifikasi secara berkala.

Baca Juga :  Xiaomi 18 Pro dan 18 Pro Max Segera Rilis Global, Akankah Masuk Indonesia?

Penyebab QR Code Pertalite di Blokir

Pertamina menjelaskan pemblokiran di lakukan karena sistem menemukan indikasi penyalahgunaan dalam transaksi BBM subsidi. Meskipun demikian, perusahaan tidak merinci bentuk fraud yang di temukan. Namun, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan distribusi energi bersubsidi. Dengan cara itu, subsidi di harapkan benar-benar di terima masyarakat yang berhak.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem pengawasan. Pembaruan data kendaraan menjadi salah satu langkah penting. Selanjutnya, proses verifikasi di lakukan secara berkelanjutan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan status QR Code setiap kendaraan.

Cara Mengajukan Sanggah Jika QR Code di Blokir

Masyarakat yang merasa QR Code miliknya di blokir secara keliru tetap memiliki kesempatan mengajukan keberatan. Pertamina menyediakan layanan sanggah secara daring melalui laman resmi yang telah di siapkan. Pengguna cukup mengikuti seluruh petunjuk yang tersedia. Setelah itu, sistem akan memproses permohonan sesuai prosedur.

Pemohon harus melengkapi formulir yang tersedia dengan data yang benar. Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh informasi kendaraan sesuai dokumen resmi. Kelengkapan data akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat. Selanjutnya, Pertamina akan meninjau hasil pengajuan tersebut.

Aturan Penggunaan Pertalite Masih Berlaku

Saat ini, ketentuan penggunaan Biosolar subsidi mengacu pada Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran bahan bakar minyak. Namun, aturan mengenai pengguna Pertalite belum di atur secara lebih rinci. Kondisi tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga :  GAPEMBI Jambi Salurkan Bantuan Pompa Air ke Petani Tani Merdeka, Dukung Ketahanan Pangan

Hingga sekarang, kendaraan pribadi untuk transportasi darat masih dapat menggunakan Pertalite. Selain itu, pemerintah belum menetapkan pembatasan khusus bagi pengguna BBM RON 90 tersebut. Karena itu, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, evaluasi kebijakan tetap berlangsung.

BPH Migas Dorong Revisi Perpres

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyampaikan perlunya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Menurutnya, klasifikasi penerima BBM subsidi masih terlalu umum. Akibatnya, pengawasan belum berjalan secara maksimal. Oleh sebab itu, revisi di nilai penting agar subsidi lebih tepat sasaran.

Ia menjelaskan BPH Migas telah mengusulkan revisi tersebut sejak 2022. Kajian itu di susun bersama Universitas Gadjah Mada. Namun, hingga kini usulan tersebut belum memperoleh persetujuan dari kementerian terkait. Karena itu, proses revisi masih menunggu keputusan pemerintah.(iD/*)


FAQ

1. Mengapa QR Code Pertalite di blokir?

Pertamina memblokir QR Code yang terindikasi terlibat dalam dugaan penyalahgunaan transaksi BBM subsidi.

2. Berapa jumlah QR Code Pertalite yang di blokir?

Sebanyak 74.733 QR Code Pertalite telah di blokir berdasarkan data Pertamina.

3. Bagaimana cara mengajukan sanggah?

Pengguna dapat mengisi formulir melalui situs pengajuan sanggah resmi Pertamina dan mengikuti seluruh petunjuk yang tersedia.

4. Apakah kendaraan pribadi masih boleh membeli Pertalite?

Ya. Hingga saat ini kendaraan pribadi masih di perbolehkan menggunakan Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?
BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko
Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara
Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Berita ini 79 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Pekerja Bergaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Menerima BSU?

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:03 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayah Berisiko

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Viral! Keluhan Pelayanan RSCM Ramai di Media Sosial, BPJS Kesehatan Akhirnya Buka Suara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Kapan CPNS 2027 Dibuka? Menteri PANRB Rini Widyantini Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Berita Terbaru