Intiperistiwa.com – Rumah kerap menjadi bagian harta warisan setelah pemiliknya meninggal dunia. Persoalan muncul ketika beberapa ahli waris memiliki hak atas satu rumah. Karena itu, cara membagi rumah warisan membutuhkan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan surat wasiat dan agama pewaris juga memengaruhi mekanisme pembagian harta tersebut.
Advokat hukum Andi Saputra menjelaskan aturan yang dapat menjadi acuan dalam pembagian warisan. Umat Islam dapat mengacu pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Sementara itu, masyarakat yang menggunakan hukum perdata dapat mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer. Dengan demikian, ahli waris perlu mengetahui dasar hukum yang sesuai sebelum membagi rumah warisan.
Cara Membagi Rumah Warisan Jika Ada Surat Wasiat
KHI menjelaskan wasiat sebagai pemberian benda dari pewaris kepada orang atau lembaga setelah pewaris meninggal dunia. Pasal 195 KHI membatasi jumlah wasiat maksimal sepertiga dari seluruh harta warisan. Namun, seluruh ahli waris dapat menyetujui wasiat yang nilainya melampaui batas tersebut. Persetujuan semua ahli waris kemudian memungkinkan pelaksanaan wasiat sesuai ketentuan.
Ahli waris dapat memberikan persetujuan secara lisan di hadapan dua orang saksi. Selain itu, mereka dapat menyampaikan persetujuan secara tertulis di hadapan dua saksi. Pewaris juga dapat membuat surat wasiat di hadapan notaris. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam cara membagi rumah warisan berdasarkan KHI.
Andi memberikan contoh seseorang yang meninggalkan rumah senilai Rp100 juta dan pekarangan senilai Rp500 juta. Dengan begitu, total harta warisan orang tersebut mencapai Rp600 juta. Pewaris kemudian mewasiatkan rumah senilai Rp100 juta kepada salah satu anaknya. Nilai rumah itu masih berada di bawah sepertiga dari keseluruhan harta warisan.
Dalam kondisi tersebut, ketentuan wasiat masih memenuhi batas sepertiga menurut KHI. Namun, situasinya berbeda apabila rumah memiliki nilai Rp500 juta dari total harta Rp600 juta. Nilai rumah tersebut jelas melampaui batas sepertiga dari keseluruhan harta. Karena itu, kondisi tersebut membutuhkan persetujuan ahli waris lainnya sesuai penjelasan sumber.
“Bila rumah itu nilainya kurang dari sepertiga total aset, maka langsung menjadi (milik) pemilik wasiat. Namun bila rumah itu satu-satunya aset warisan, maka wasiat itu tidak berlaku,” kata Andi kepada detikcom. Andi juga menjelaskan posisi penerima wasiat apabila orang tersebut termasuk ahli waris. Jika nilainya melebihi sepertiga, penerima membutuhkan persetujuan dari ahli waris lainnya. Dengan demikian, persetujuan keluarga memegang peranan dalam pelaksanaan wasiat tersebut.
Cara Membagi Rumah Warisan Tanpa Surat Wasiat
Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat, umat Islam dapat mengikuti hukum waris Islam berdasarkan KHI. Aturan tersebut menjadi dasar untuk menentukan hak masing-masing ahli waris. Namun, ahli waris tidak harus membagi rumah menjadi beberapa bagian secara fisik. Mereka dapat menjual rumah terlebih dahulu, lalu membagi hasilnya sesuai hak masing-masing.
Andi menyebut penjualan rumah sebagai salah satu cara menyelesaikan pembagian aset tersebut. “Rumahnya (bisa) dijual, lalu dibagi cash (hasil jualnya),” ujar Andi. Dengan cara itu, ahli waris tidak perlu memecah satu bangunan menjadi beberapa bagian. Selain itu, pembagian hasil penjualan dapat mengikuti porsi hak setiap ahli waris.
Aturan Surat Wasiat Menurut KUHPer
Sementara itu, Pasal 875 KUHPer memuat ketentuan mengenai surat wasiat atau testament. Pasal itu menjelaskan testament sebagai akta yang memuat kehendak seseorang setelah meninggal dunia. Pewaris juga dapat mencabut kembali testament tersebut selama masih hidup. Ketentuan KUHPer ini memiliki perbedaan dengan aturan wasiat dalam KHI.
Menurut Andi, KUHPer tidak menetapkan batas sepertiga seperti ketentuan dalam KHI. Karena itu, pemilik waris dapat menentukan besaran pembagian melalui wasiat menurut penjelasannya. “Nah, dalam hukum Perdata Barat (KUHPerdata), tidak dibatasi berapa besar pembagian harta dengan wasiat. Jadi pemilik waris bisa membagi wasiat sebesar yang dikehendaki,” jelasnya. Meski demikian, kewajiban pewaris tetap dapat memengaruhi jumlah harta yang tersedia.
Harta warisan dapat lebih dahulu memenuhi kewajiban pewaris, termasuk pembayaran utang. Akibatnya, kewajiban tersebut dapat mengurangi nilai harta yang akhirnya masuk kepada penerima wasiat. Namun, penerima wasiat tidak otomatis harus melunasi utang pewaris menggunakan harta pribadinya. Sementara tanpa wasiat, ahli waris membagi harta berdasarkan ketentuan KUHPer yang berlaku.
Karena itu, keluarga perlu memastikan beberapa hal sebelum membagi atau menjual rumah warisan. Ahli waris perlu memeriksa hukum waris, status kepemilikan, jumlah ahli waris, serta keberadaan surat wasiat. Langkah tersebut membantu semua pihak memahami dasar pembagian sebelum menentukan pengelolaan rumah. Selain itu, pemeriksaan sejak awal dapat mencegah persoalan pembagian berkembang menjadi sengketa kemudian hari. (iD/*)











Komentar