Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya

Panduan praktis memperbarui data desil agar hak penerima bansos tetap sesuai ketentuan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: AI)

Cara Memperbarui Data Desil Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan Cara Memperbarui Data Desil secara online bagi masyarakat. Layanan ini membantu warga yang merasa pengelompokan tingkat kesejahteraannya belum sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, pembaruan data tersebut berkaitan langsung dengan berbagai program bantuan sosial. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data tetap akurat.

Pembaruan data desil menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Kemensos menggunakan data tersebut untuk menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta BPJS Kesehatan PBI. Oleh sebab itu, masyarakat perlu segera mengajukan pembaruan jika menemukan ketidaksesuaian data. Kini, warga tidak perlu mendatangi kelurahan maupun kantor Dinas Sosial karena prosesnya berlangsung melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga :  30 Kode Redeem FF Terbaru 4 Agustus 2026, Klaim Hadiah Gratis Sekarang

Cara Memperbarui Data Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat mengikuti beberapa langkah sederhana untuk memperbarui data desil. Selain mudah, proses ini juga berlangsung secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Berikut tahapan yang perlu dilakukan.

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk perangkat Android.
  • Daftarkan akun jika belum memiliki akun.
  • Masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih menu “Usulkan Pembaruan”.
  • Isi seluruh pertanyaan yang tersedia dengan data yang benar.
  • Tunggu Pendamping Sosial melakukan survei ke rumah.
  • Tunggu hingga seluruh proses pembaruan selesai.
Baca Juga :  Mengapa Latar Belakang Foto KTP Ada yang Merah dan Biru? Ternyata Ini Artinya

Pengecekan Desil dan Penerima Bansos

Selain mengajukan pembaruan, masyarakat juga dapat mengecek status desil secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Dengan demikian, warga dapat mengetahui posisi desil sesuai data terbaru. Selanjutnya, hasil tersebut menjadi acuan berbagai program bantuan sosial. Karena itu, pengecekan secara berkala dapat membantu memastikan data tetap sesuai.

Masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan PKH dan sembako. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 berhak memperoleh BPJS Kesehatan PBI. Selain itu, Kemensos juga menyalurkan sejumlah program kesejahteraan sosial lainnya berdasarkan data desil tersebut. (iD/*)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Cara Mengusir Semut di Rumah Secara Alami, Kenali Penyebab dan Langkah Pencegahannya
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Kelas Desil Terlalu Tinggi? Begini Cara Mudah Ajukan Penurunan Kelas Desil melalui HP
7 Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Mandiri, Tangguh, dan Mampu Mengendalikan Emosi
Cara Membagi Rumah Warisan Jika Ahli Waris Lebih dari Satu, Ini Aturan yang Perlu Dipahami
Bantal Menguning karena Keringat? Begini Cara Membersihkannya
Tagihan Listrik Bisa Naik karena Pemanas Air? Begini Cara Memilih Sistem yang Lebih Efisien
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027

Minggu, 13 September 2026 - 22:00 WIB

Cara Mengusir Semut di Rumah Secara Alami, Kenali Penyebab dan Langkah Pencegahannya

Minggu, 13 September 2026 - 16:00 WIB

Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP

Rabu, 9 September 2026 - 19:00 WIB

7 Cara Mendidik Anak Laki-Laki agar Mandiri, Tangguh, dan Mampu Mengendalikan Emosi

Rabu, 9 September 2026 - 16:00 WIB

Cara Membagi Rumah Warisan Jika Ahli Waris Lebih dari Satu, Ini Aturan yang Perlu Dipahami

Berita Terbaru