Intiperistiwa.com – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memang menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak di minati calon mahasiswa. Namun, program tersebut bukan satu-satunya jalan untuk memperoleh biaya kuliah yang lebih ringan. Bagi mahasiswa yang belum lolos seleksi KIP Kuliah, kampus masih menyediakan opsi pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 dan 2.
Secara umum, UKT golongan 1 dan 2 merupakan kelompok biaya kuliah terendah di banyak perguruan tinggi. Kampus menentukan besaran UKT berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Karena itu, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh biaya pendidikan yang lebih terjangkau.
Selain itu, setiap perguruan tinggi menerapkan mekanisme pengajuan yang berbeda. Meskipun demikian, sebagian besar kampus menyediakan layanan pengajuan secara daring untuk memudahkan mahasiswa.
Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2
Jika mengacu pada mekanisme yang di terapkan Universitas Indonesia (UI), mahasiswa dapat mengajukan UKT secara online melalui laman resmi kampus. Berikut tahapan yang perlu di perhatikan:
- Buka laman https://ukt.ui.ac.id dan masuk menggunakan akun calon mahasiswa.
- Lengkapi data diri pada halaman registrasi. Selanjutnya, pilih jalur masuk, masukkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), serta program studi yang sesuai.
- Pilih skema UKT dengan menekan menu Form.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan dua pilihan skema, yaitu:
- UKT Pilihan, tanpa proses evaluasi dan menggunakan tarif tertinggi sesuai program studi.
- UKT melalui proses evaluasi penetapan, yang dapat mahasiswa gunakan untuk mengajukan UKT golongan 1 dan 2.
- Jika memilih skema evaluasi, mahasiswa wajib mengisi tujuh formulir. Selain itu, mahasiswa juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Setelah seluruh formulir terisi, unggah dokumen yang di perlukan dan klik tombol Simpan.
- Selanjutnya, tekan tombol Selanjutnya untuk menyimpan data sekaligus melanjutkan pengisian formulir berikutnya.
- Setelah menyelesaikan seluruh proses pengajuan, mahasiswa hanya perlu menunggu hasil penetapan UKT sesuai jadwal yang telah kampus tentukan.
Siapkan Dokumen Pendukung
Mahasiswa perlu memastikan seluruh data yang di unggah sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, pihak kampus akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang di berikan. Karena itu, kesesuaian data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan UKT.
Selain itu, mahasiswa juga sebaiknya memantau pengumuman resmi dari perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, setiap kampus dapat menerapkan persyaratan dan jadwal yang berbeda.
Bagi mahasiswa yang belum berhasil memperoleh KIP Kuliah, pengajuan UKT golongan 1 dan 2 dapat menjadi alternatif untuk meringankan biaya pendidikan. Dengan memanfaatkan skema tersebut, mahasiswa tetap memiliki peluang melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah yang terlalu besar. (iD/*)











Komentar