Tak Lolos KIP Kuliah? Ini Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 agar Biaya Kuliah Lebih Ringan

Mahasiswa yang tidak menerima KIP Kuliah masih memiliki peluang memperoleh biaya kuliah lebih terjangkau.

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Lolos KIP Kuliah? Ini Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 agar Biaya Kuliah Lebih Ringan. (Foto: AI)

Tak Lolos KIP Kuliah? Ini Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2 agar Biaya Kuliah Lebih Ringan. (Foto: AI)

Intiperistiwa.comKartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memang menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak di minati calon mahasiswa. Namun, program tersebut bukan satu-satunya jalan untuk memperoleh biaya kuliah yang lebih ringan. Bagi mahasiswa yang belum lolos seleksi KIP Kuliah, kampus masih menyediakan opsi pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan 1 dan 2.

Secara umum, UKT golongan 1 dan 2 merupakan kelompok biaya kuliah terendah di banyak perguruan tinggi. Kampus menentukan besaran UKT berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Karena itu, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh biaya pendidikan yang lebih terjangkau.

Selain itu, setiap perguruan tinggi menerapkan mekanisme pengajuan yang berbeda. Meskipun demikian, sebagian besar kampus menyediakan layanan pengajuan secara daring untuk memudahkan mahasiswa.

Cara Mengajukan UKT Golongan 1 dan 2

Jika mengacu pada mekanisme yang di terapkan Universitas Indonesia (UI), mahasiswa dapat mengajukan UKT secara online melalui laman resmi kampus. Berikut tahapan yang perlu di perhatikan:

  1. Buka laman https://ukt.ui.ac.id dan masuk menggunakan akun calon mahasiswa.
  2. Lengkapi data diri pada halaman registrasi. Selanjutnya, pilih jalur masuk, masukkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), serta program studi yang sesuai.
  3. Pilih skema UKT dengan menekan menu Form.
  4. Setelah itu, sistem akan menampilkan dua pilihan skema, yaitu:
    • UKT Pilihan, tanpa proses evaluasi dan menggunakan tarif tertinggi sesuai program studi.
    • UKT melalui proses evaluasi penetapan, yang dapat mahasiswa gunakan untuk mengajukan UKT golongan 1 dan 2.
  5. Jika memilih skema evaluasi, mahasiswa wajib mengisi tujuh formulir. Selain itu, mahasiswa juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  6. Setelah seluruh formulir terisi, unggah dokumen yang di perlukan dan klik tombol Simpan.
  7. Selanjutnya, tekan tombol Selanjutnya untuk menyimpan data sekaligus melanjutkan pengisian formulir berikutnya.
  8. Setelah menyelesaikan seluruh proses pengajuan, mahasiswa hanya perlu menunggu hasil penetapan UKT sesuai jadwal yang telah kampus tentukan.
Baca Juga :  Pendaftaran Polstat STIS 2026 Dibuka, Kuliah Gratis dan Lulus Berpeluang Jadi CPNS

Siapkan Dokumen Pendukung

Mahasiswa perlu memastikan seluruh data yang di unggah sesuai kondisi sebenarnya. Sebab, pihak kampus akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang di berikan. Karena itu, kesesuaian data menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan UKT.

Baca Juga :  Pendaki Mulai Padati Gunung Kerinci Jelang 17 Agustus, BBTNKS Catat 118 Orang Sudah Naik

Selain itu, mahasiswa juga sebaiknya memantau pengumuman resmi dari perguruan tinggi masing-masing. Pasalnya, setiap kampus dapat menerapkan persyaratan dan jadwal yang berbeda.

Bagi mahasiswa yang belum berhasil memperoleh KIP Kuliah, pengajuan UKT golongan 1 dan 2 dapat menjadi alternatif untuk meringankan biaya pendidikan. Dengan memanfaatkan skema tersebut, mahasiswa tetap memiliki peluang melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah yang terlalu besar. (iD/*)

Berita Terkait

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
MTsN 6 Kerinci Borong 10 Prestasi di Ajang KOMPAS Madrasah Zona 2
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 11:00 WIB

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB