Cek NISN Online 2026 Kini Lebih Mudah, Bisa Pakai Nama Siswa dan Ibu Kandung

Kemendikdasmen menyediakan layanan pencarian NISN online untuk siswa dan orang tua.

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cek NISN Online 2026 Kini Lebih Mudah, Bisa Pakai Nama Siswa dan Ibu Kandung. (Foto: medanaktual)

Cek NISN Online 2026 Kini Lebih Mudah, Bisa Pakai Nama Siswa dan Ibu Kandung. (Foto: medanaktual)

Intiperistiwa.com – Masyarakat kini dapat mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara daring melalui layanan resmi Pencarian Data Siswa Nasional. Layanan tersebut di kelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Banyak orang masih menyebut layanan ini sebagai NISN Kemdikbud. Namun, pengelolaan data pendidikan saat ini berada di bawah Kemendikdasmen setelah perubahan nomenklatur kementerian.

Melalui layanan tersebut, siswa dan orang tua dapat mencari data NISN menggunakan identitas pribadi. Sistem juga memungkinkan verifikasi data menggunakan nomor NISN yang sudah di ketahui.

Cara Cek NISN Online

Pengecekan NISN dapat di lakukan melalui situs resmi Pencarian Data Siswa Nasional. Ikuti langkah berikut:

  1. Pilih jenis pencarian yang ingin di gunakan.

  2. Masukkan data sesuai dokumen resmi.

  3. Klik tombol pencarian.

  4. Sistem akan menampilkan data peserta didik yang sesuai.

Terdapat dua metode pencarian yang tersedia pada layanan tersebut.

Cek NISN dengan Nama Siswa

Siswa yang lupa nomor NISN dapat mencari data menggunakan identitas diri. Siapkan informasi berikut:

  1. Nama lengkap siswa.

  2. Tempat lahir.

  3. Tanggal lahir.

  4. Nama ibu kandung.

Setelah data diisi, sistem akan menampilkan informasi peserta didik beserta nomor NISN yang terdaftar.

Baca Juga :  10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu

Verifikasi Data dengan Nomor NISN

Pengguna yang sudah mengetahui nomor NISN dapat memverifikasi data peserta didik. Metode ini memerlukan:

  1. Nomor NISN.

  2. Nama ibu kandung.

Verifikasi ini membantu memastikan data peserta didik dalam sistem pendidikan nasional sudah sesuai.

Apa Itu NISN?

NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional merupakan kode identitas peserta didik dalam sistem pendidikan nasional. Setiap siswa hanya memiliki satu NISN selama mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN terdiri dari 10 digit angka yang bersifat unik dan acak. Kode tersebut berlaku sepanjang masa sebagai identitas resmi siswa.

Fungsi NISN bagi Siswa

NISN memiliki peran penting dalam berbagai layanan pendidikan nasional. Fungsinya meliputi:

  1. Identitas resmi peserta didik secara nasional.

  2. Terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  3. Mendukung pengelolaan bantuan pendidikan pemerintah.

  4. Di gunakan dalam administrasi pendidikan.

  5. Menjadi referensi verifikasi data peserta didik.

Karena bersifat permanen, NISN tetap di gunakan meskipun siswa pindah sekolah atau melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Baca Juga :  Nubia Z70 Ultra Resmi Jadi Penantang Flagship, Intip Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Pengelolaan NISN Kini di Bawah Kemendikdasmen

Nomenklatur kementerian pendidikan beberapa kali berubah. Pengelolaan pendidikan nasional sebelumnya berada di bawah Kemdikbud, lalu Kemendikbudristek, dan kini Kemendikdasmen.

Akibat perubahan tersebut, layanan NISN sekarang menggunakan domain resmi Kemendikdasmen.

Jika Data Tidak Di Temukan

Siswa yang tidak menemukan data NISN atau menemukan ketidaksesuaian sebaiknya segera berkoordinasi dengan sekolah. Sekolah dapat membantu proses pengecekan dan pembaruan data.

Sementara itu, peserta didik yang sudah lulus dapat menggunakan layanan Verval Lulusan untuk verifikasi dan validasi NISN. Dengan data yang akurat, siswa dapat menghindari kendala saat mengakses layanan pendidikan nasional.(id/*)

Berita Terkait

Menuju OMI Tingkat Provinsi Jambi, MAN 3 Kerinci Berangkatkan Kontingen Siswa Terbaik
Wujudkan Lingkungan Positif, MTsN 5 Kerinci Tebar Pesan Kebaikan Lewat Banner Edukatif
Lewat Sanggar Seni Ilok Rupo, MTsN 4 Kerinci Dorong Siswa Lestarikan Seni dan Budaya Tradisional
MTsN 6 Kerinci Gelar Pelepasan Peserta OMI Cabang IPA ke Tingkat Provinsi Disertai Pengalungan ID Card
Jelang OMI Provinsi Jambi, Duta OMI Kerinci Matangkan Pembinaan dan Persiapan
Hari Batik Nasional 2026, MAN 1 Kerinci Ajak Siswa Kenali Warisan Budaya Lewat Puisi
Atikah Nur Izzati, Siswi MAN 1 Kerinci Raih Medali Emas OCI di Cabang Bahasa Indonesia
Persiapan KOMPAS Provinsi Jambi, MIN 1 Kerinci Matangkan Latihan Catur Siswa
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Menuju OMI Tingkat Provinsi Jambi, MAN 3 Kerinci Berangkatkan Kontingen Siswa Terbaik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wujudkan Lingkungan Positif, MTsN 5 Kerinci Tebar Pesan Kebaikan Lewat Banner Edukatif

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Lewat Sanggar Seni Ilok Rupo, MTsN 4 Kerinci Dorong Siswa Lestarikan Seni dan Budaya Tradisional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:00 WIB

MTsN 6 Kerinci Gelar Pelepasan Peserta OMI Cabang IPA ke Tingkat Provinsi Disertai Pengalungan ID Card

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Jelang OMI Provinsi Jambi, Duta OMI Kerinci Matangkan Pembinaan dan Persiapan

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB