Harga Bioetanol Juli 2026 Naik Jadi Rp10.933 per Liter, Pemerintah Siapkan Program E20

Harga bioetanol naik pada Juli 2026, sementara pemerintah menargetkan penerapan campuran E20 mulai 2028.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Bioetanol Juli 2026 Naik Jadi Rp10.933 per Liter, Pemerintah Siapkan Program E20. (Foto Ilustrasi: akurat)

Harga Bioetanol Juli 2026 Naik Jadi Rp10.933 per Liter, Pemerintah Siapkan Program E20. (Foto Ilustrasi: akurat)

Intiperistiwa.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis bioetanol untuk Juli 2026. Pemerintah mematok harga sebesar Rp10.933 per liter. Nilai tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang berada di angka Rp8.062 per liter. Kenaikan ini mengikuti mekanisme perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menggunakan formula khusus dalam menghitung HIP bioetanol. Formula tersebut mengacu pada rata-rata harga tetes tebu KPB selama tiga bulan. Selain itu, pemerintah menambahkan komponen sebesar 0,25 dolar AS per liter. Metode tersebut bertujuan menjaga acuan harga bioetanol di dalam negeri.

Perhitungan Juli 2026 menggunakan rata-rata harga tetes tebu periode 15 Desember 2025 hingga 14 Juni 2026. Nilainya mencapai Rp1.568 per kilogram. Sementara itu, pemerintah memakai rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2026. Nilai tukarnya tercatat Rp17.853 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :  Dolar AS Melemah Pagi Ini, Rupiah Menguat 0,49 Persen

Pertamax Green 95 Jadi Awal Penggunaan Bioetanol

Indonesia telah memasarkan bensin dengan campuran bioetanol lima persen atau E5. PT Pertamina Patra Niaga menjual produk tersebut melalui merek Pertamax Green 95. Produk itu memiliki nilai oktan setara RON 95. Namun, pemerintah belum menerapkan penggunaan E5 sebagai kebijakan nasional.

Pemerintah kini menyiapkan langkah berikutnya melalui program campuran bioetanol 20 persen atau E20. Kebijakan itu ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Pemerintah berharap program tersebut mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah Bidik Mandatori E20 Mulai 2028

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan target tersebut setelah mengevaluasi keberhasilan program biodiesel. Menurutnya, pengalaman penggunaan biodiesel membuka peluang pemanfaatan bahan bakar nabati untuk bensin. Karena itu, pemerintah mulai mendorong pengembangan bioetanol. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi transisi energi.

Bahlil juga mempelajari penerapan bioetanol di sejumlah negara. Ia mengunjungi Brasil untuk melihat implementasi kebijakan secara langsung. Menurutnya, Brasil telah menerapkan campuran E30. Bahkan, beberapa wilayah sudah menggunakan E100 sebagai bahan bakar kendaraan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juli 2026 Naik Tajam, Buyback Pegadaian Ikut Melonjak

Bioetanol Berpotensi Kurangi Impor BBM

Indonesia memiliki berbagai bahan baku untuk memproduksi bioetanol. Pemerintah dapat memanfaatkan tebu, jagung, dan singkong sebagai sumber utama. Ketersediaan bahan baku tersebut membuka peluang peningkatan produksi nasional. Selain itu, pengembangan industri bioetanol berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.

Pemerintah tetap membuka opsi impor bioetanol pada tahap awal. Namun, langkah itu hanya bersifat sementara. Pemerintah akan terus mendorong peningkatan kapasitas produksi dalam negeri. Dengan demikian, kebutuhan bioetanol dapat dipenuhi secara bertahap.

Bahlil memperkirakan program E20 membutuhkan sekitar delapan juta kiloliter bioetanol pada 2028. Saat ini, Indonesia masih mengimpor sekitar 20 juta kiloliter bensin setiap tahun. Karena itu, penerapan E20 berpotensi memangkas kebutuhan impor secara signifikan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat kemandirian energi nasional. (iD/*)

Berita Terkait

Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah
Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?
7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini
Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion
Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba
Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Gen Z Sulit Dapat Kerja, Pekerjaan Dianggap Kuno Ini Ternyata Menjanjikan di Masa Depan
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah

Kamis, 24 September 2026 - 22:00 WIB

Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini

Minggu, 20 September 2026 - 10:00 WIB

Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion

Minggu, 20 September 2026 - 07:00 WIB

Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB