Intiperistiwa.com – Satgas Pangan Polri meningkatkan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga rendah. Langkah tersebut menyasar pabrik yang bertransaksi dengan petani swadaya non-mitra. Selain itu, pengawasan bertujuan menjaga keadilan dalam tata niaga sawit rakyat.
Provinsi Jambi masuk dalam daftar wilayah yang mendapat perhatian khusus. Daerah ini menjadi salah satu sentra sawit nasional dengan kontribusi besar terhadap produksi nasional. Namun, petani di lapangan masih menerima harga yang jauh di bawah acuan pemerintah. Karena itu, aparat mulai memperketat pemantauan di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut mengikuti arahan Kementerian Pertanian yang mendorong transparansi perdagangan sawit. Pemerintah ingin memastikan petani memperoleh harga yang lebih layak. Dengan demikian, manfaat kenaikan harga sawit dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha di tingkat kebun.
Pengawasan Dilakukan di 16 Sentra Sawit Nasional
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengawasan berlangsung sejak 9 hingga 22 Juni 2026. Tim melakukan pemantauan untuk memastikan harga pembelian TBS kembali normal. Selain itu, aparat juga memeriksa praktik perdagangan yang berpotensi merugikan petani.
Pengawasan tidak hanya berlangsung di Jambi. Satgas juga bergerak di Aceh, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Oleh sebab itu, langkah ini mencakup sebagian besar wilayah penghasil sawit nasional.
Ratusan Pabrik Masih Menjadi Perhatian
Hasil pemantauan sementara menunjukkan jumlah PKS yang diduga membeli TBS dengan harga tidak wajar mulai menurun. Sebelumnya, aparat mencatat sebanyak 280 perusahaan dalam pengawasan. Kini jumlah tersebut turun menjadi 194 PKS.
Meski demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi. Karena itu, Bareskrim Polri membentuk lima tim khusus untuk mempercepat pemeriksaan. Tim tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap 14 PKS. Sementara itu, Satgas Pangan daerah memeriksa 159 PKS lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan, Polri juga bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Kerja sama ini bertujuan menelusuri kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat. Jika ditemukan pelanggaran, aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga Acuan Jambi Rp3.706 per Kilogram
Jambi menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan karena besarnya produksi sawit rakyat. Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS sawit usia 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.706 per kilogram untuk periode 19–25 Juni 2026. Angka tersebut menjadi acuan resmi dalam transaksi sawit rakyat.
Tim menghitung harga itu berdasarkan nilai Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.985,30 per kilogram. Selain itu, tim juga menggunakan harga kernel Rp12.093,74 per kilogram dan indeks K sebesar 94,64 persen. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.
Di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, sejumlah PKS membeli TBS pada kisaran Rp3.245 hingga Rp3.265 per kilogram. Bahkan, harga sempat turun menjadi sekitar Rp3.225 per kilogram dalam beberapa hari terakhir. Dengan demikian, selisih harga mencapai sekitar Rp481 per kilogram dibandingkan harga acuan pemerintah.
Petani Berpotensi Kehilangan Jutaan Rupiah
Kondisi semakin berat ketika petani menjual hasil panen melalui pengepul. Harga TBS di tingkat pengepul hanya berkisar Rp2.875 hingga Rp2.975 per kilogram. Akibatnya, petani menerima harga yang jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan pemerintah.
Perbedaan harga tersebut membuat petani kehilangan potensi pendapatan antara Rp731 hingga Rp831 per kilogram. Jika petani menjual 10 ton TBS dalam satu kali panen, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp7,3 juta hingga Rp8,3 juta. Bahkan, dalam satu bulan nilainya dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Harga Sawit Naik, Petani Belum Menikmati Hasilnya
Di tengah kenaikan harga sawit nasional dan penguatan harga CPO dunia, banyak petani swadaya belum merasakan manfaatnya. Rantai distribusi yang panjang masih memengaruhi harga di tingkat kebun. Selain itu, transparansi tata niaga sawit juga masih menjadi tantangan.
Selisih harga antara acuan pemerintah, harga PKS, dan harga yang diterima petani menunjukkan adanya kesenjangan distribusi nilai ekonomi. Karena itu, pengawasan dari Satgas Pangan Polri menjadi langkah penting untuk melindungi petani. Pemerintah berharap keuntungan dari sektor sawit dapat mengalir lebih merata hingga ke tingkat produksi.
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Polri membuka peluang penindakan hukum jika menemukan manipulasi timbangan, rekayasa rendemen, atau pelanggaran lainnya. Dengan langkah tersebut, aparat berharap tercipta perdagangan sawit yang lebih adil dan transparan bagi petani Indonesia.( iD/*)











Komentar