Intiperistiwa.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencari kepastian terkait kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama. Kontrak tersebut akan berakhir pada 2027. Karena itu, Pemkot Sungai Penuh ingin mengetahui aturan perpanjangan yang berlaku. Langkah tersebut juga menyangkut masa depan PPPK yang menjalankan tugas pemerintahan.
BKPSDM Temui KemenPAN-RB
Untuk mendapat penjelasan resmi, BKPSDM Sungai Penuh berkoordinasi langsung dengan KemenPAN-RB. Tim BKPSDM berangkat ke Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Roma Usman, menyampaikan hal tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis mengenai perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama.
“Masa kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama akan berakhir pada 2027. Hingga kini belum ada regulasi maupun instruksi resmi dari KemenPAN-RB terkait mekanisme perpanjangannya. Karena itu, kami memilih berkoordinasi langsung agar memperoleh kepastian,” ujar Roma Usman.
Menurut Roma, koordinasi tersebut penting bagi Pemkot Sungai Penuh. Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum sebelum menentukan kebijakan terkait status kepegawaian ASN. Selain itu, kejelasan aturan dapat membantu BKPSDM menyiapkan langkah berikutnya. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil keputusan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, membenarkan keberangkatan tim tersebut ke Jakarta. Ia menyebut koordinasi itu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan kepastian bagi PPPK. Selain itu, BKPSDM ingin memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan pemerintah pusat. Langkah tersebut juga membantu daerah mempersiapkan kebutuhan administrasi.
Bahas Perpanjangan Kontrak PPPK
Affan mengatakan BKPSDM akan meminta penjelasan mengenai beberapa hal penting. Pembahasan mencakup regulasi, petunjuk teknis, serta mekanisme evaluasi kinerja. Selain itu, BKPSDM akan menanyakan prosedur administrasi jika pemerintah memperpanjang kontrak PPPK penuh waktu. Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemkot Sungai Penuh dalam mengambil langkah.
Affan menegaskan, koordinasi tersebut mengikuti arahan Wali Kota Sungai Penuh, Alfin. Wali kota meminta BKPSDM proaktif menangani persoalan kepegawaian. Perhatian itu terutama menyangkut masa depan PPPK di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Karena itu, BKPSDM langsung mencari informasi kepada pemerintah pusat.
Selain PPPK penuh waktu, BKPSDM juga membawa persoalan PPPK paruh waktu dalam pembahasan. PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun. Karena itu, pemerintah daerah ingin mengetahui kebijakan setelah masa kontrak tersebut berakhir. Pemkot perlu memperoleh informasi tersebut agar dapat menyiapkan langkah secara tepat.
“Kami juga akan meminta penjelasan mengenai kebijakan PPPK paruh waktu. Kami ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah pusat agar daerah dapat mempersiapkan langkah yang tepat dan para ASN memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya,” kata Affan.
PPPK Diminta Tetap Fokus Bekerja
Affan berharap koordinasi dengan KemenPAN-RB menghasilkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Selain itu, hasil pembahasan diharapkan menjawab keresahan PPPK yang masa kontraknya segera berakhir. Ia meminta seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara profesional. Sambil menunggu keputusan resmi, PPPK perlu fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Affan juga meminta PPPK penuh waktu dan paruh waktu tetap tenang menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, Pemkot Sungai Penuh terus memperjuangkan kepastian status kepegawaian mereka. Pemerintah daerah juga menghargai pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta para PPPK tetap menjalankan tanggung jawab masing-masing.
“Kami meminta seluruh PPPK tetap tenang dan fokus menjalankan tugas. Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen memperjuangkan kepastian status kepegawaian dan tidak akan mengabaikan pengabdian ASN yang telah bekerja melayani masyarakat,” tegasnya. (iD/*)











Komentar