KPK Tahan Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Korupsi Keimigrasian

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing.

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Korupsi Keimigrasian. (Antara/Dhemas Reviyanto/tempo)

KPK Tahan Silmy Karim dalam Kasus Dugaan Korupsi Keimigrasian. (Antara/Dhemas Reviyanto/tempo)

Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penahanan tersebut di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Budi Prasetyo sebagai juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 pihak yang di amankan dalam operasi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang di amankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Delapan Pejabat Jadi Tersangka

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka. Mereka yakni Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.

Tak hanya itu, KPK turut menetapkan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Baca Juga :  Uji Gaming Galaxy Z Flip8: Main Genshin Impact hingga PUBG Mobile

KPK langsung menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.

Silmy Jalani Pemeriksaan Semalam Suntuk

Sebelum menjalani penahanan, Silmy Karim menjalani pemeriksaan intensif setelah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Pada Kamis pagi, Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol bersama para tersangka lainnya.

Sebelumnya, KPK sempat meminta Silmy Karim untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik terkait pengembangan OTT tersebut.

“Tim KPK membutuhkan kehadiran dan keterangan yang bersangkutan,” kata Budi sebelumnya.

Tak lama setelah pernyataan itu di sampaikan, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Dugaan Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, terutama dokumen KITAS dan KITAP.

Baca Juga :  SPMB SMP Negeri Kota Jambi 2026 Resmi Dibuka 22 Juni, Pendaftaran Full Online

Penyidik menduga sejumlah WNA menggunakan jasa perantara, termasuk pihak yang berprofesi sebagai pengacara, untuk mempermudah proses pengurusan dokumen keimigrasian.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi.

KPK juga menduga keterlibatan Silmy Karim berkaitan dengan masa jabatannya saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK Sita Kendaraan hingga Logam Mulia

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang yang terdiri dari pejabat keimigrasian dan pihak swasta. Penyidik kemudian mengembangkan operasi ke sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.

Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, ratusan gram logam mulia, serta uang tunai yang masih di hitung jumlahnya oleh penyidik.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru