Intiperistiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Penahanan tersebut di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Budi Prasetyo sebagai juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 pihak yang di amankan dalam operasi tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang di amankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Delapan Pejabat Jadi Tersangka
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lain sebagai tersangka. Mereka yakni Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah.
Tak hanya itu, KPK turut menetapkan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK langsung menahan kedelapan tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Silmy Jalani Pemeriksaan Semalam Suntuk
Sebelum menjalani penahanan, Silmy Karim menjalani pemeriksaan intensif setelah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.
Pada Kamis pagi, Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol bersama para tersangka lainnya.
Sebelumnya, KPK sempat meminta Silmy Karim untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik terkait pengembangan OTT tersebut.
“Tim KPK membutuhkan kehadiran dan keterangan yang bersangkutan,” kata Budi sebelumnya.
Tak lama setelah pernyataan itu di sampaikan, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, ia tidak memberikan banyak komentar kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Dugaan Korupsi Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, terutama dokumen KITAS dan KITAP.
Penyidik menduga sejumlah WNA menggunakan jasa perantara, termasuk pihak yang berprofesi sebagai pengacara, untuk mempermudah proses pengurusan dokumen keimigrasian.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujar Budi.
KPK juga menduga keterlibatan Silmy Karim berkaitan dengan masa jabatannya saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 sebelum menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK Sita Kendaraan hingga Logam Mulia
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang yang terdiri dari pejabat keimigrasian dan pihak swasta. Penyidik kemudian mengembangkan operasi ke sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, ratusan gram logam mulia, serta uang tunai yang masih di hitung jumlahnya oleh penyidik.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (id/*)










Komentar