Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Resmi

Lengkapi persyaratan sejak awal agar pengurusan Sertifikat Hak Milik berjalan lancar.

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Resmi (Foto: gardaoto)

Tak Perlu Pakai Calo, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Resmi (Foto: gardaoto)

Intiperistiwa.comSertifikat Hak Milik (SHM) menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena itu, setiap pemilik tanah sebaiknya segera mengurus sertifikat secara resmi. Menariknya, masyarakat dapat mengajukan pengurusan sendiri tanpa menggunakan jasa perantara maupun calo.

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah), pemohon perlu menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Kelengkapan dokumen akan membantu proses pemeriksaan berjalan lebih cepat. Selain itu, pemohon juga dapat menghindari kendala akibat berkas yang belum lengkap.

Siapkan Dokumen Identitas dan Riwayat Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan pemohon membawa dokumen identitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petugas menggunakan dokumen tersebut untuk memastikan identitas pemilik sebagai subjek hukum.

Selanjutnya, pemohon juga perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Berkas itu dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah. Pemerintah desa atau kelurahan setempat dapat menerbitkan surat keterangan tersebut apabila diperlukan.

Namun, dokumen riwayat tanah bukan lagi bukti kepemilikan yang sah. Petugas hanya menggunakan dokumen tersebut sebagai bahan penelitian data yuridis. Setelah itu, Kantor Pertanahan menentukan status hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Naik, Siapa yang Akan Terdampak?

Dokumen Pajak dan Bukti Penguasaan Fisik

Selain dokumen utama, Kantor Pertanahan dapat meminta berkas perpajakan. Pemohon biasanya perlu membawa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Jika diperlukan, pemohon juga harus menunjukkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis belum lengkap, pemohon masih memiliki kesempatan membuktikan hak melalui penguasaan fisik tanah. Penguasaan tersebut harus berlangsung terus-menerus selama sedikitnya 20 tahun. Selain itu, saksi yang dapat dipercaya juga harus mendukung keterangan tersebut sebagai bagian penelitian yuridis.

Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas

Pemohon wajib memastikan batas tanah telah jelas sebelum proses pengukuran dimulai. Karena itu, pemohon perlu memasang tanda batas pada setiap sisi bidang tanah. Pemilik tanah yang berbatasan langsung juga harus menyepakati batas tersebut.

Setelah semua pihak mencapai kesepakatan, petugas akan melakukan pengukuran. Tahapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Hasil pengukuran akan menentukan letak dan luas bidang tanah secara resmi.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Terus Menguat

Proses Penerbitan Sertifikat dan Biayanya

Kantor Pertanahan akan meneliti data fisik serta data yuridis setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya, petugas mencatat hasilnya ke dalam buku tanah. Setelah proses selesai, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.

Biaya pengurusan sertifikat mengikuti mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Datang Lebih Pagi agar Pelayanan Lebih Cepat

Masyarakat dapat mengurus sertifikat di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memeriksa alamat dan jam operasional melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN. Kedatangan pada pagi hari juga membantu memperoleh nomor antrean lebih awal.

Proses penerbitan SHM dapat berlangsung hingga 98 hari kerja. Karena itu, pemohon sebaiknya menanyakan perkiraan waktu penyelesaian setelah petugas menerima berkas. Informasi tersebut akan memudahkan pemohon memantau proses hingga sertifikat siap diambil. (iD/*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB