Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB

Pemerintah memberi masa transisi hingga 18 bulan agar pelaku usaha segera melengkapi legalitas.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB. (Foto: AI)

Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB. (Foto: AI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini berlaku bagi UMKM maupun perusahaan besar yang berjualan melalui platform e-commerce. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 8 Juni 2026. Karena itu, pelaku usaha perlu segera menyesuaikan diri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengajak seluruh pedagang online untuk mengurus NIB. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan tidak di pungut biaya. Selain itu, pelaku usaha dapat mengajukannya secara daring.

Cara Mengurus NIB Lewat OSS

Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha. Selanjutnya, mereka dapat membuat akun melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, pengajuan NIB bisa di lakukan secara mandiri.

Pengurusan NIB dapat di akses melalui laman OSS. Kemudahan tersebut di harapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha melengkapi legalitas. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara aman dan sesuai aturan.

Budi juga meminta platform e-commerce ikut berperan aktif. Ia berharap setiap platform memberikan informasi serta pendampingan kepada para pedagang.

“Kami meminta seluruh platform menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Menurut Budi, kepemilikan NIB tidak hanya memenuhi regulasi. Namun, NIB juga membuka akses terhadap pembiayaan, pembinaan, dan kemitraan usaha.

Platform Wajib Menolak Penjual Tanpa NIB

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pedagang di platform digital wajib memiliki izin usaha. Setidaknya, pedagang harus mengantongi NIB sebagai legalitas dasar. Aturan ini berlaku tanpa membedakan skala usaha.

Selain itu, penyelenggara platform wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, marketplace harus memastikan seluruh penjual memenuhi persyaratan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan waktu penyesuaian. Langkah ini di lakukan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat proses transisi.

Pemerintah Beri Masa Tenggang

Pemerintah menetapkan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang lama. Sementara itu, pedagang baru memperoleh waktu enam bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kebijakan ini memberi ruang adaptasi yang lebih memadai.

Budi berharap masa transisi berjalan lancar. Ia juga ingin pelaku usaha tidak merasa terbebani. Dengan demikian, perdagangan digital dapat berkembang secara sehat.

Lima Manfaat NIB bagi Pedagang Online

Budi mengungkapkan sedikitnya lima manfaat utama dari kepemilikan NIB. Legalitas usaha menjadi manfaat pertama yang langsung di rasakan pelaku usaha. Selain itu, NIB juga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Kedua, NIB mempermudah pedagang berjualan di platform digital. Ketiga, dokumen tersebut membuka akses terhadap pembiayaan dan berbagai program pemerintah. Keempat, pelaku usaha lebih mudah mengembangkan bisnis.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Usulkan 330 Formasi CPNS 2026, Guru Tak Masuk Prioritas Rekrutmen

Kelima, NIB dapat meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh di pasar digital.

Peluang Pembiayaan hingga Ekspor Terbuka Lebar

Sebagai identitas resmi melalui OSS, NIB memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kejelasan ini dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, lembaga keuangan, hingga investor. Karena itu, legalitas menjadi aset penting dalam dunia usaha.

NIB juga sering menjadi syarat pengajuan pembiayaan. Pelaku usaha dapat mengakses bantuan pemerintah, pelatihan, dan program pendampingan. Hal tersebut tentu mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

“Selain sebagai legalitas usaha, NIB menjadi akses memperoleh berbagai kemudahan dan peluang pengembangan,” kata Budi.

Ketika usaha berkembang, NIB dapat menjadi fondasi untuk mengurus izin lanjutan. Pelaku usaha juga lebih mudah mengikuti program promosi dan pengadaan barang. Bahkan, peluang kemitraan dengan industri besar hingga ekspor dapat terbuka lebih luas.

Pemerintah berharap aturan ini memperkuat posisi produk dalam negeri. Tidak hanya di pasar digital nasional, produk lokal juga di harapkan mampu bersaing di tingkat global. Dengan begitu, UMKM Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas di era perdagangan digital.(id/*)

Berita Terkait

Depo Pomindo Pertama di Jambi Mulai Beroperasi di Bangko, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Minyak Goreng
Harga Sawit Jambi Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Tipis, Petani Terima di Bawah Harga Pabrik
Ratusan Mahasiswa Akan Demo di DPR RI Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Besar
BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bunga KPR dan Cicilan Berpotensi Ikut Naik
Presiden Setujui Dana Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra, Ini Rinciannya
Harga Minyak Turun dan Rupiah Menguat, Pemerintah Tetap Kaji Tarif Tiket Pesawat
Solar B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Negara Berpotensi Hemat Devisa Rp157 Triliun
DPR Puji Kinerja Haji Era Prabowo, Biaya Turun dan Antrean Jemaah Dipangkas Jadi 26 Tahun
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Depo Pomindo Pertama di Jambi Mulai Beroperasi di Bangko, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Minyak Goreng

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Sawit Jambi Hari Ini 19 Juni 2026 Turun Tipis, Petani Terima di Bawah Harga Pabrik

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ratusan Mahasiswa Akan Demo di DPR RI Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Besar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:00 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Bunga KPR dan Cicilan Berpotensi Ikut Naik

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:00 WIB

Presiden Setujui Dana Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra, Ini Rinciannya

Berita Terbaru