Intiperistiwa.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih rendah bagi sejumlah kendaraan yang menjalankan fungsi pelayanan publik, sosial, hingga pemerintahan. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung operasional kendaraan yang berkontribusi langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Ketentuan mengenai tarif PKB tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan pribadi, pemerintah menetapkan tarif pajak mulai 2 persen hingga 6 persen dengan sistem progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang di miliki wajib pajak.
Namun demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan tertentu. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sembilan kategori kendaraan hanya di kenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen.
Daftar Kendaraan yang Mendapat Tarif PKB 0,5 Persen
Tarif pajak khusus tersebut berlaku untuk kendaraan yang di gunakan sebagai:
- Angkutan umum;
- Angkutan karyawan;
- Angkutan sekolah;
- Ambulans;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan kegiatan sosial keagamaan;
- Kendaraan milik lembaga sosial dan keagamaan;
- Kendaraan operasional pemerintah; serta
- Kendaraan milik Pemerintah Provinsi D
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik dan kegiatan sosial dapat berjalan lebih optimal tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.
Lima Jenis Kendaraan yang Tidak Wajib Membayar Pajak Tahunan
Selain memberikan tarif pajak yang lebih rendah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengecualikan sejumlah kendaraan dari objek PKB. Dengan kata lain, pemilik kendaraan dalam kategori tertentu tidak perlu membayar pajak kendaraan tahunan.
Masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pengecualian tersebut berlaku bagi:
- Kereta api;
- Kendaraan yang di gunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan berbasis energi terbarukan; dan
- Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya di gunakan untuk kebutuhan pameran dan tidak di perjualbelikan.
Kendaraan Listrik Masih Menikmati Pembebasan Pajak
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Karena itu, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB. Saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pemilik kendaraan listrik hanya menanggung biaya administrasi yang berlaku.
Kebijakan tersebut membuat biaya perpanjangan STNK kendaraan listrik jauh lebih ringan di bandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Bebas Ganjil Genap
Selain memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, kendaraan listrik dapat melintasi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap tanpa memperhatikan tanggal maupun angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Insentif tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung pengurangan emisi di kawasan perkotaan.(id/*)










Komentar