9 Jenis Kendaraan di Jakarta Dapat Tarif Pajak Lebih Murah, Hanya 0,5 Persen

Kendaraan untuk Layanan Publik, Sosial, dan Pemerintahan Mendapatkan Insentif Pajak Khusus Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

9 Jenis Kendaraan di Jakarta Dapat Tarif Pajak Lebih Murah, Hanya 0,5 Persen. (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

9 Jenis Kendaraan di Jakarta Dapat Tarif Pajak Lebih Murah, Hanya 0,5 Persen. (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Intiperistiwa.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang lebih rendah bagi sejumlah kendaraan yang menjalankan fungsi pelayanan publik, sosial, hingga pemerintahan. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung operasional kendaraan yang berkontribusi langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Ketentuan mengenai tarif PKB tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan pribadi, pemerintah menetapkan tarif pajak mulai 2 persen hingga 6 persen dengan sistem progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang di miliki wajib pajak.

Namun demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan tertentu. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, sembilan kategori kendaraan hanya di kenakan tarif PKB sebesar 0,5 persen.

Daftar Kendaraan yang Mendapat Tarif PKB 0,5 Persen

Tarif pajak khusus tersebut berlaku untuk kendaraan yang di gunakan sebagai:

  1. Angkutan umum;
  2. Angkutan karyawan;
  3. Angkutan sekolah;
  4. Ambulans;
  5. Kendaraan pemadam kebakaran;
  6. Kendaraan kegiatan sosial keagamaan;
  7. Kendaraan milik lembaga sosial dan keagamaan;
  8. Kendaraan operasional pemerintah; serta
  9. Kendaraan milik Pemerintah Provinsi D

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap layanan publik dan kegiatan sosial dapat berjalan lebih optimal tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi.

Baca Juga :  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Lima Jenis Kendaraan yang Tidak Wajib Membayar Pajak Tahunan

Selain memberikan tarif pajak yang lebih rendah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengecualikan sejumlah kendaraan dari objek PKB. Dengan kata lain, pemilik kendaraan dalam kategori tertentu tidak perlu membayar pajak kendaraan tahunan.

Masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pengecualian tersebut berlaku bagi:

  • Kereta api;
  • Kendaraan yang di gunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan; dan
  • Kendaraan milik pabrikan atau importir yang hanya di gunakan untuk kebutuhan pameran dan tidak di perjualbelikan.

Kendaraan Listrik Masih Menikmati Pembebasan Pajak

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Kimi Antonelli Makin Kokoh di Puncak Klasemen F1 2026, Pendapatannya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Karena itu, pemilik kendaraan listrik di Jakarta tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB. Saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pemilik kendaraan listrik hanya menanggung biaya administrasi yang berlaku.

Kebijakan tersebut membuat biaya perpanjangan STNK kendaraan listrik jauh lebih ringan di bandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Bebas Ganjil Genap

Selain memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Dengan demikian, kendaraan listrik dapat melintasi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap tanpa memperhatikan tanggal maupun angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Insentif tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik sekaligus mendukung pengurangan emisi di kawasan perkotaan.(id/*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 5 Juni 2026 Naik Tipis, Simak Daftar Lengkapnya
Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Purbaya Buka Suara
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 5 Juni 2026 Masih Bertahan
Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok pada April 2026, Impor Energi Melonjak Tajam
Harga Emas Antam Hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Turun Rp15.000 per Gram
Harga Pertalite Tetap Rp10.000 Meski Minyak Dunia Bergejolak, Ini Penjelasan SKK Migas
Purbaya Tegaskan Pelemahan Rupiah Bukan Akibat Kebijakan Fiskal Pemerintah
Rupiah Tembus Rp17.926 per Dolar AS, Harga Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 5 Juni 2026 Naik Tipis, Simak Daftar Lengkapnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 Per Dolar AS, Purbaya Buka Suara

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 5 Juni 2026 Masih Bertahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00 WIB

Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok pada April 2026, Impor Energi Melonjak Tajam

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Hari ini Kamis, 4 Juni 2026 Turun Rp15.000 per Gram

Berita Terbaru

Ilistrasi VCGamers Tampung 25 Ribu UMKM Digital. (Foto: IA)

Game

VCGamers Tampung 25 Ribu UMKM Digital

Jumat, 5 Jun 2026 - 23:00 WIB

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu. (Foto: shopee)

Teknologi

10 HP Android Terkencang Mei 2026 Versi AnTuTu

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:00 WIB