Intiperistiwa.com – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membawa kabar positif setelah bertemu Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Sejumlah pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah hadir dalam pembahasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menjelaskan arah kebijakan terkait masa depan PPPK paruh waktu. Aliansi menilai hasil diskusi tersebut membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengaku bersyukur atas hasil pembahasan itu. Menurutnya, informasi dari Kemendagri menjadi pedoman penting dalam perjuangan para PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah kami mendapat banyak informasi dari Kemendagri. Ini menjadi kompas perjuangan kami,” ujar Rini kepada JPNN, Jumat, 5 Juni 2026.
Relaksasi Aturan Belanja Pegawai Masih Dibahas
Kemendagri menjelaskan aturan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022. Aturan itu mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, Kemendagri terus memberi peringatan kepada pemerintah provinsi agar target itu tercapai pada 2027.
Selain itu, pemerintah juga membahas relaksasi aturan tersebut. Pembahasan mencakup penambahan masa penerapan serta kemungkinan kenaikan batas persentase belanja pegawai.
Wacana Gaji PPPK dari APBN Mulai Menguat
Kemendagri juga membahas kemungkinan pengalihan gaji PPPK ke APBN. Wacana itu muncul karena banyak daerah mengalami keterbatasan fiskal.
Di sisi lain, daerah tetap membutuhkan tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah mulai mencari alternatif pembiayaan yang lebih realistis.
Pembahasan tersebut masih bersifat internal. Namun, pemerintah berharap Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dapat menerima usulan itu.
Alasan Gaji PPPK Masuk Pos Barang dan Jasa
Kemendagri menjelaskan alasan penggajian PPPK paruh waktu masuk dalam pos barang dan jasa. Langkah itu bertujuan menjaga belanja pegawai agar tidak membengkak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menyesuaikan aturan dalam UU HKPD. Meski begitu, pemerintah mengakui nominal gaji PPPK paruh waktu masih perlu evaluasi.
Kemendagri meminta seluruh daerah mengikuti aturan penggajian yang sudah berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama.
Kemendagri Tegas Tolak PHK PPPK Paruh Waktu
Dalam pertemuan itu, Kemendagri juga menolak keras pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK paruh waktu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berisiko menambah angka pengangguran.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah ingin menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah.
Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Perlu Aturan Kuat
Aliansi dan Kemendagri juga menyoroti pentingnya aturan hukum yang lebih kuat. Saat ini, dasar hukum peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kondisi itu membuat status dan sistem penggajian PPPK paruh waktu belum sepenuhnya jelas. Karena itu, pemerintah mendorong lahirnya aturan baru, minimal dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Jika aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan lebih mudah menyesuaikan kebijakan anggaran. Selain itu, status PPPK paruh waktu juga menjadi lebih pasti.
Kemendagri menilai kejelasan aturan akan membantu Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan ASN nasional. Dengan demikian, peluang peningkatan dana transfer daerah juga terbuka. (id/*)










Komentar