PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Buka Peluang Aturan Baru

Kemendagri membuka peluang relaksasi aturan dan menolak PHK PPPK paruh waktu.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pertemuan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kemendagri. (Foto: jpnn)

pertemuan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kemendagri. (Foto: jpnn)

Intiperistiwa.com – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membawa kabar positif setelah bertemu Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026. Sejumlah pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah hadir dalam pembahasan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menjelaskan arah kebijakan terkait masa depan PPPK paruh waktu. Aliansi menilai hasil diskusi tersebut membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengaku bersyukur atas hasil pembahasan itu. Menurutnya, informasi dari Kemendagri menjadi pedoman penting dalam perjuangan para PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah kami mendapat banyak informasi dari Kemendagri. Ini menjadi kompas perjuangan kami,” ujar Rini kepada JPNN, Jumat, 5 Juni 2026.

Relaksasi Aturan Belanja Pegawai Masih Dibahas

Kemendagri menjelaskan aturan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2022. Aturan itu mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.

Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Karena itu, Kemendagri terus memberi peringatan kepada pemerintah provinsi agar target itu tercapai pada 2027.

Baca Juga :  Punya KTP Tapi Tidak Tahu Arti 16 Digit NIK? Ini Penjelasannya

Selain itu, pemerintah juga membahas relaksasi aturan tersebut. Pembahasan mencakup penambahan masa penerapan serta kemungkinan kenaikan batas persentase belanja pegawai.

Wacana Gaji PPPK dari APBN Mulai Menguat

Kemendagri juga membahas kemungkinan pengalihan gaji PPPK ke APBN. Wacana itu muncul karena banyak daerah mengalami keterbatasan fiskal.

Di sisi lain, daerah tetap membutuhkan tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu. Karena itu, pemerintah mulai mencari alternatif pembiayaan yang lebih realistis.

Pembahasan tersebut masih bersifat internal. Namun, pemerintah berharap Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan dapat menerima usulan itu.

Alasan Gaji PPPK Masuk Pos Barang dan Jasa

Kemendagri menjelaskan alasan penggajian PPPK paruh waktu masuk dalam pos barang dan jasa. Langkah itu bertujuan menjaga belanja pegawai agar tidak membengkak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menyesuaikan aturan dalam UU HKPD. Meski begitu, pemerintah mengakui nominal gaji PPPK paruh waktu masih perlu evaluasi.

Kemendagri meminta seluruh daerah mengikuti aturan penggajian yang sudah berlaku. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama.

Baca Juga :  Sabar/Reza Tampil Dominan di Australian Open 2026, Menang Telak dan Melaju ke Perempat Final

Kemendagri Tegas Tolak PHK PPPK Paruh Waktu

Dalam pertemuan itu, Kemendagri juga menolak keras pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK paruh waktu. Pemerintah menilai kebijakan tersebut berisiko menambah angka pengangguran.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah ingin menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah.

Status PPPK Paruh Waktu Dinilai Perlu Aturan Kuat

Aliansi dan Kemendagri juga menyoroti pentingnya aturan hukum yang lebih kuat. Saat ini, dasar hukum peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kondisi itu membuat status dan sistem penggajian PPPK paruh waktu belum sepenuhnya jelas. Karena itu, pemerintah mendorong lahirnya aturan baru, minimal dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Jika aturan tersebut terbit, pemerintah daerah akan lebih mudah menyesuaikan kebijakan anggaran. Selain itu, status PPPK paruh waktu juga menjadi lebih pasti.

Kemendagri menilai kejelasan aturan akan membantu Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan ASN nasional. Dengan demikian, peluang peningkatan dana transfer daerah juga terbuka. (id/*)

Berita Terkait

Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Tutup Empat Hari Lagi, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya Sebelum Terlambat
Daftar Kementerian yang Membuka Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Wajib Dipahami
Beasiswa JAPFA 2026 Resmi Dibuka, Bantuan Pendidikan Dua Tahun Menanti, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa BSI Scholarship Berdampak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya
Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Lengkap 2026, Ketahui Jenjang Perwira hingga Tamtama
Pelajar Bawa Bom Rakitan ke MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Dugaan Bullying Jadi Pemicu
Gagal SNBP dan SNBT 2026? Masih Ada Kesempatan Kuliah di PTN, Simak Jalur Alternatif Ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Tutup Empat Hari Lagi, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya Sebelum Terlambat

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

Daftar Kementerian yang Membuka Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Wajib Dipahami

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:00 WIB

Beasiswa JAPFA 2026 Resmi Dibuka, Bantuan Pendidikan Dua Tahun Menanti, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Beasiswa BSI Scholarship Berdampak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB