Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak

Pemerintah Kaji Aturan Pajak JHT Sambil Menunggu Masukan dari Kalangan Buruh

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/finance)

Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/finance)

Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan mayoritas penerima manfaat tidak membayar pajak. Sebab, nilai pencairan mereka berada di bawah Rp50 juta.

Menurut Purbaya, kelompok tersebut mencakup sekitar 96 persen dari seluruh penerima manfaat JHT. Karena itu, hanya sebagian kecil peserta yang terkena pajak. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kategori di bawah Rp50 juta tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 96 persen. Nanti kita lihat sisanya perlu di kurangi atau tidak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Pemerintah Tunggu Hasil Dialog dengan Buruh

Purbaya menjelaskan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan kebijakan sesuai perkembangan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga mengutamakan prinsip keadilan dalam setiap keputusan. Oleh karena itu, proses kajian masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure,19 Juni 2026 Terpantau Stabil, Cabe Merah dan Ikan Tongkol Turun

Ia juga menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh. Hasil dialog tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan nantinya di harapkan lebih tepat sasaran.

“Kita lihat dulu kondisi ekonomi saat ini. Pak Dirjen juga akan bertemu dengan kalangan buruh. Kita tunggu hasilnya,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah hanya akan mengambil langkah yang di nilai adil. Ia juga mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan besaran manfaat yang di terima peserta. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan akhir.

“Kalau memang adil dalam kondisi ekonomi sekarang, pemerintah akan mengambil langkah yang di perlukan. Namun, saya akan melihat hasil kajiannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini, 30 Juni 2026 Kembali Anjlok, Buyback Ikut Merosot

Aturan Pajak Berlaku Sejak 2009

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan aturan pajak JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah sudah menerapkannya sejak 2009. Karena itu, mekanisme tersebut telah lama berlaku.

Bimo menjelaskan pajak hanya muncul saat peserta mencairkan dana JHT. Sementara itu, pemotongan iuran dan pengembangan dana tidak di kenai pajak. Skema tersebut tetap berlaku hingga sekarang.

Menurut Bimo, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak di kenai pajak. Selanjutnya, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk nilai pencairan di atas Rp50 juta. Namun, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi apabila di perlukan.

Bimo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, keputusan perubahan aturan berada di tangan Menteri Keuangan. Pemerintah akan menentukan arah kebijakan setelah menyelesaikan proses kajian. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar
Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Nilai Tukar Rupiah Kembali Melemah, Dolar AS Terus Menguat
Presiden Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia, Berapa Harga Biosolar B50?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WIB

Promo Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng hingga Produk Segar Diskon Besar

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik! Pertamina Turunkan Harga Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Senin, 13 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan

Berita Terbaru