Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak

Pemerintah Kaji Aturan Pajak JHT Sambil Menunggu Masukan dari Kalangan Buruh

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/finance)

Purbaya Tanggapi Protes Pajak JHT, Mayoritas Penerima Ternyata Bebas Pajak. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/finance)

Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan mayoritas penerima manfaat tidak membayar pajak. Sebab, nilai pencairan mereka berada di bawah Rp50 juta.

Menurut Purbaya, kelompok tersebut mencakup sekitar 96 persen dari seluruh penerima manfaat JHT. Karena itu, hanya sebagian kecil peserta yang terkena pajak. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Kategori di bawah Rp50 juta tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 96 persen. Nanti kita lihat sisanya perlu di kurangi atau tidak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Pemerintah Tunggu Hasil Dialog dengan Buruh

Purbaya menjelaskan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan kebijakan sesuai perkembangan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga mengutamakan prinsip keadilan dalam setiap keputusan. Oleh karena itu, proses kajian masih terus berlangsung.

Baca Juga :  Kode Redeem ML 25 Agustus 2026 Terbaru, Cek Hadiah Gratis Sebelum Kuota Habis

Ia juga menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh. Hasil dialog tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan nantinya di harapkan lebih tepat sasaran.

“Kita lihat dulu kondisi ekonomi saat ini. Pak Dirjen juga akan bertemu dengan kalangan buruh. Kita tunggu hasilnya,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah hanya akan mengambil langkah yang di nilai adil. Ia juga mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan besaran manfaat yang di terima peserta. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan akhir.

“Kalau memang adil dalam kondisi ekonomi sekarang, pemerintah akan mengambil langkah yang di perlukan. Namun, saya akan melihat hasil kajiannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Aturan Pajak Berlaku Sejak 2009

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan aturan pajak JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah sudah menerapkannya sejak 2009. Karena itu, mekanisme tersebut telah lama berlaku.

Baca Juga :  10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang

Bimo menjelaskan pajak hanya muncul saat peserta mencairkan dana JHT. Sementara itu, pemotongan iuran dan pengembangan dana tidak di kenai pajak. Skema tersebut tetap berlaku hingga sekarang.

Menurut Bimo, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak di kenai pajak. Selanjutnya, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk nilai pencairan di atas Rp50 juta. Namun, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi apabila di perlukan.

Bimo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, keputusan perubahan aturan berada di tangan Menteri Keuangan. Pemerintah akan menentukan arah kebijakan setelah menyelesaikan proses kajian. (iD/*)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg sebagai Alternatif LPG pada 2027
Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah
Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?
7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini
Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion
Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba
Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg sebagai Alternatif LPG pada 2027

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah

Kamis, 24 September 2026 - 22:00 WIB

Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini

Minggu, 20 September 2026 - 10:00 WIB

Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion

Berita Terbaru