Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait pajak pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menegaskan mayoritas penerima manfaat tidak membayar pajak. Sebab, nilai pencairan mereka berada di bawah Rp50 juta.
Menurut Purbaya, kelompok tersebut mencakup sekitar 96 persen dari seluruh penerima manfaat JHT. Karena itu, hanya sebagian kecil peserta yang terkena pajak. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
“Kategori di bawah Rp50 juta tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 96 persen. Nanti kita lihat sisanya perlu di kurangi atau tidak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Pemerintah Tunggu Hasil Dialog dengan Buruh
Purbaya menjelaskan pemerintah akan mempertimbangkan perubahan kebijakan sesuai perkembangan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga mengutamakan prinsip keadilan dalam setiap keputusan. Oleh karena itu, proses kajian masih terus berlangsung.
Ia juga menunggu hasil pertemuan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan buruh. Hasil dialog tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan nantinya di harapkan lebih tepat sasaran.
“Kita lihat dulu kondisi ekonomi saat ini. Pak Dirjen juga akan bertemu dengan kalangan buruh. Kita tunggu hasilnya,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan pemerintah hanya akan mengambil langkah yang di nilai adil. Ia juga mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan besaran manfaat yang di terima peserta. Karena itu, pemerintah belum mengambil keputusan akhir.
“Kalau memang adil dalam kondisi ekonomi sekarang, pemerintah akan mengambil langkah yang di perlukan. Namun, saya akan melihat hasil kajiannya terlebih dahulu,” ujarnya.
Aturan Pajak Berlaku Sejak 2009
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan aturan pajak JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah sudah menerapkannya sejak 2009. Karena itu, mekanisme tersebut telah lama berlaku.
Bimo menjelaskan pajak hanya muncul saat peserta mencairkan dana JHT. Sementara itu, pemotongan iuran dan pengembangan dana tidak di kenai pajak. Skema tersebut tetap berlaku hingga sekarang.
Menurut Bimo, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak di kenai pajak. Selanjutnya, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk nilai pencairan di atas Rp50 juta. Namun, pemerintah tetap membuka peluang evaluasi apabila di perlukan.
Bimo menegaskan Direktorat Jenderal Pajak hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, keputusan perubahan aturan berada di tangan Menteri Keuangan. Pemerintah akan menentukan arah kebijakan setelah menyelesaikan proses kajian. (iD/*)











Komentar