Intiperistiwa.com – Sebuah surat edaran pembelajaran daring di Jambi beredar melalui media sosial. Dokumen tersebut mencatut nama Gubernur Jambi Al Haris dan memuat kebijakan pengalihan kegiatan belajar. Surat itu mencantumkan nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 serta tanggal penetapan 24 Agustus 2026. Namun, Dinas Kominfo Provinsi Jambi memastikan surat tersebut merupakan hoaks.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah memberikan klarifikasi pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia menegaskan Pemprov Jambi tidak pernah menerbitkan surat edaran tersebut. Menurut Ariansyah, ada pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan dokumen itu untuk menimbulkan kegaduhan. Karena itu, masyarakat tidak perlu menjadikan surat tersebut sebagai dasar perubahan kegiatan belajar.
Ariansyah menyoroti dugaan kesengajaan di balik kemunculan dokumen tersebut. “Ada yang sengaja membuat gaduh,” kata Ariansyah. Selain itu, ia menemukan kejanggalan cukup mencolok pada identitas surat. Kejanggalan tersebut berasal dari logo yang pembuat dokumen pasang.
Kominfo Temukan Kejanggalan pada Logo
Pembuat surat menggunakan logo Pemerintah Kota Jambi dalam dokumen yang mencatut Pemerintah Provinsi Jambi. Padahal, surat tersebut mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris. Karena itu, Ariansyah menilai kesalahan logo menjadi salah satu petunjuk bahwa dokumen tersebut palsu. Kominfo juga menegaskan Pemprov Jambi tidak pernah mengeluarkan surat itu.
“Lucunya, si pembuat surat lupa kalau logo yang dipasangnya itu adalah logo Pemkot Jambi. Dari situ kan bisa dilihat kalau itu palsu,” ujar Ariansyah. Pernyataan tersebut menegaskan kejanggalan pada identitas surat yang beredar. Selain itu, masyarakat dapat mengenali ketidaksesuaian logo dengan nama instansi dalam dokumen.
Surat tersebut menyebut adanya pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran daring. Namun, Kominfo Provinsi Jambi memastikan dokumen itu bukan surat edaran resmi Gubernur Jambi. Karena itu, sekolah dan orang tua tidak perlu mengubah kegiatan pembelajaran berdasarkan surat tersebut. Masyarakat sebaiknya menunggu informasi pendidikan melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat Perlu Teliti Menerima Informasi
Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima informasi melalui media sosial. Informasi palsu dapat beredar melalui WhatsApp, Facebook, Instagram, maupun platform lainnya. Terlebih, dokumen yang menyerupai surat pemerintah dapat menimbulkan kepanikan ketika masyarakat langsung mempercayainya. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa informasi sebelum menyebarkannya.
Masyarakat dapat memperhatikan kop surat, logo, nomor surat, pejabat penandatangan, hingga sumber informasi. Dalam kasus ini, Kominfo menemukan penggunaan logo Pemkot Jambi pada surat yang mencatut Pemprov Jambi. Selain itu, masyarakat perlu membandingkan informasi dengan pengumuman pemerintah melalui kanal resmi. Langkah tersebut dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu.
Pemprov Jambi juga meminta masyarakat melakukan verifikasi ketika menerima informasi yang mengatasnamakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang belum memiliki kepastian sumber. Verifikasi juga dapat mencegah informasi palsu menyebar lebih luas dan menimbulkan keresahan. Karena itu, masyarakat perlu mengutamakan sumber resmi sebelum membagikan informasi.
Kominfo menegaskan surat bernomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 bukan surat resmi Gubernur Jambi. Dokumen tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mengubah kegiatan belajar menjadi daring. Karena itu, sekolah, orang tua, dan masyarakat sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah. Masyarakat juga perlu tetap waspada terhadap dokumen serupa yang beredar melalui media sosial. (iD/*)











Komentar