Intiperistiwa.com – BPJS Kesehatan hadir sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Program ini membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Selain itu, peserta aktif dapat memanfaatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Seperti layanan asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran setiap bulan. Selama status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga tindakan operasi tertentu.
Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan tindakan medis.
Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki sejumlah batasan dalam pembiayaan tindakan operasi. Beberapa jenis operasi berada di luar cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026.
1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Program Lain
BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang berkaitan dengan kecelakaan tertentu. Dalam kondisi tersebut, peserta biasanya menggunakan skema penjaminan lain sesuai aturan yang berlaku.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
BPJS Kesehatan tidak membiayai operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan. Tindakan estetika yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis menjadi tanggung jawab pribadi pasien.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Peserta juga tidak memperoleh jaminan untuk operasi yang timbul akibat tindakan melukai diri sendiri. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan program JKN.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan dalam jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
5. Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS
Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Jika pasien mengabaikan prosedur rujukan atau persyaratan administrasi, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya operasi tersebut.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis. Ketentuan tersebut mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Berikut 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan pen
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan masih memberikan perlindungan bagi banyak tindakan operasi penting. Karena itu, peserta perlu memahami hak dan manfaat yang tersedia dalam program JKN.
Syarat Mendapatkan Jaminan Operasi dari BPJS
Pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Misalnya, peserta dapat berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai kondisi pasien. Jika pasien memerlukan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, rumah sakit akan menentukan jadwal tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Selain mengikuti prosedur rujukan, pasien juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
- Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peserta dapat mengakses layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami prosedur sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar. (id/*)










Komentar