Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Peserta BPJS perlu memahami jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan JKN.

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya. (Foto: ANTARA/Tuyani)

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya. (Foto: ANTARA/Tuyani)

Intiperistiwa.com – BPJS Kesehatan hadir sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Program ini membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Selain itu, peserta aktif dapat memanfaatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Seperti layanan asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran setiap bulan. Selama status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga tindakan operasi tertentu.

Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan tindakan medis.

Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah batasan dalam pembiayaan tindakan operasi. Beberapa jenis operasi berada di luar cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026.

1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Program Lain

BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang berkaitan dengan kecelakaan tertentu. Dalam kondisi tersebut, peserta biasanya menggunakan skema penjaminan lain sesuai aturan yang berlaku.

2. Operasi Kosmetik atau Estetika

BPJS Kesehatan tidak membiayai operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan. Tindakan estetika yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis menjadi tanggung jawab pribadi pasien.

Baca Juga :  Ini Bukan Tentang Trofi, Tapi Kisah Negara Kecil Yang Menggetarkan Panggung Piala Dunia 2026

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Peserta juga tidak memperoleh jaminan untuk operasi yang timbul akibat tindakan melukai diri sendiri. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan program JKN.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan dalam jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

5. Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS

Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Jika pasien mengabaikan prosedur rujukan atau persyaratan administrasi, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya operasi tersebut.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis. Ketentuan tersebut mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi
Baca Juga :  5 Cara Menyimpan Makanan di Kulkas agar Tetap Segar dan Tidak Cepat Rusak

Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan masih memberikan perlindungan bagi banyak tindakan operasi penting. Karena itu, peserta perlu memahami hak dan manfaat yang tersedia dalam program JKN.

Syarat Mendapatkan Jaminan Operasi dari BPJS

Pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Misalnya, peserta dapat berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai kondisi pasien. Jika pasien memerlukan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, rumah sakit akan menentukan jadwal tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Selain mengikuti prosedur rujukan, pasien juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
  • Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peserta dapat mengakses layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami prosedur sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar. (id/*)

Berita Terkait

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Anak Terlambat Bicara? Kenali Tanda Speech Delay dan Cara Tepat Mengatasinya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:00 WIB

Kulit Telur Rebus Susah Dikupas? Coba Metode 10-5-10 yang Sedang Viral

Berita Terbaru

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya. (Foto: Dok. Istimewa/detik)

Nasional

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB