Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Peserta BPJS perlu memahami jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan JKN.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya. (Foto: ANTARA/Tuyani)

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya. (Foto: ANTARA/Tuyani)

Intiperistiwa.com – BPJS Kesehatan hadir sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Program ini membantu masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Selain itu, peserta aktif dapat memanfaatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Seperti layanan asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran setiap bulan. Selama status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pengobatan, hingga tindakan operasi tertentu.

Namun, tidak semua jenis operasi masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan. Karena itu, peserta perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan tindakan medis.

Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah batasan dalam pembiayaan tindakan operasi. Beberapa jenis operasi berada di luar cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026.

1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Program Lain

BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi yang berkaitan dengan kecelakaan tertentu. Dalam kondisi tersebut, peserta biasanya menggunakan skema penjaminan lain sesuai aturan yang berlaku.

2. Operasi Kosmetik atau Estetika

BPJS Kesehatan tidak membiayai operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan. Tindakan estetika yang tidak berkaitan dengan kebutuhan medis menjadi tanggung jawab pribadi pasien.

Baca Juga :  Menteri PU Optimis, 93 Sekolah Rakyat Bakalan Selesai Akhir Juni ini

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Peserta juga tidak memperoleh jaminan untuk operasi yang timbul akibat tindakan melukai diri sendiri. Ketentuan ini berlaku sesuai aturan program JKN.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya memberikan layanan dalam jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

5. Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS

Peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Jika pasien mengabaikan prosedur rujukan atau persyaratan administrasi, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya operasi tersebut.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis. Ketentuan tersebut mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi
Baca Juga :  Terungkap! Kejagung Bongkar Dugaan Cuan dan Markup Fantastis di Kasus Korupsi MBG

Daftar tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan masih memberikan perlindungan bagi banyak tindakan operasi penting. Karena itu, peserta perlu memahami hak dan manfaat yang tersedia dalam program JKN.

Syarat Mendapatkan Jaminan Operasi dari BPJS

Pasien harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Misalnya, peserta dapat berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai kondisi pasien. Jika pasien memerlukan operasi, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah itu, rumah sakit akan menentukan jadwal tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.

Selain mengikuti prosedur rujukan, pasien juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif.
  • Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, peserta dapat mengakses layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami prosedur sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar. (id/*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan 6 Juni 2026 Masih Bertahan Stabil, Cek Daftar Lengkapnya
Menteri PU Optimis, 93 Sekolah Rakyat Bakalan Selesai Akhir Juni ini
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Lagi, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24 per 6 Juni 2026
Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Dua Mobil Towing Angkut Isi Garasi
Makan Telur Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Izin SPPG MBG, Eks Pimpinan BGN Terseret
Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
Beredarnya Isu Purbaya Mundur dari Menkeu, Begini Jawabannya
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:00 WIB

Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Emas Perhiasan 6 Juni 2026 Masih Bertahan Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:00 WIB

Menteri PU Optimis, 93 Sekolah Rakyat Bakalan Selesai Akhir Juni ini

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Lagi, Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24 per 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Dua Mobil Towing Angkut Isi Garasi

Berita Terbaru