TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK, Perusahaan justru membuka lebih dari 100 lowongan kerja

TikTok dan Tokopedia menegaskan tidak melakukan PHK serta tetap membuka rekrutmen di Indonesia.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK, Perusahaan justru membuka lebih dari 100 lowongan kerja. (Foto: mediaindonesia)

TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK, Perusahaan justru membuka lebih dari 100 lowongan kerja. (Foto: mediaindonesia)

Intiperistiwa.comIsu pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok dan Tokopedia ramai menjadi perbincangan di media sosial. Kabar tersebut kemudian menarik perhatian DPR dan pemerintah. Karena itu, Wakil Ketua DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan pada Senin, 6 Juli 2026. Pertemuan itu membahas isu ketenagakerjaan yang berkembang di publik.

Dalam pertemuan tersebut, Executive Director Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan perusahaan masih membuka peluang kerja di Indonesia. Saat ini, TikTok dan Tokopedia menyediakan lebih dari 100 posisi baru. Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai kabar yang beredar.

Baca Juga :  6.500 Buruh Terancam PHK, Pemerintah Bergerak Cari Jalan Keluar

TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK

Stephanie menyampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan penataan organisasi dan tenaga kerja. Selain itu, perusahaan juga melakukan mobilitas internal di dalam grup bisnis. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi operasional perusahaan.

Ia menjelaskan sebagian karyawan memilih menerima paket kompensasi. Setelah itu, mereka melanjutkan karier di perusahaan lain. Sementara itu, sebagian karyawan berpindah ke unit usaha lain dalam grup TikTok dan Tokopedia. Perusahaan memfasilitasi proses tersebut sesuai kebutuhan organisasi.

Pemerintah Sambut Positif Rekrutmen Baru

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi langkah perusahaan yang tetap membuka rekrutmen. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan aktivitas bisnis masih berkembang. Selain itu, pembukaan lowongan kerja memberi peluang bagi tenaga kerja Indonesia. Kesempatan itu terutama terbuka bagi generasi muda yang ingin berkarier di sektor digital.

Baca Juga :  Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Juara, Jorge Martin Gagal Pertahankan Keunggulan

Yassierli juga berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menilai lebih dari 100 posisi yang tersedia dapat menyerap tenaga kerja baru. Pemerintah pun mendukung langkah perusahaan yang terus melakukan ekspansi usaha. Dengan demikian, dunia kerja tetap memiliki peluang di tengah perubahan organisasi perusahaan. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Penumpang Wajib Tahu! Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Berita Terbaru