Intiperistiwa.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok dan Tokopedia ramai menjadi perbincangan di media sosial. Kabar tersebut kemudian menarik perhatian DPR dan pemerintah. Karena itu, Wakil Ketua DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan menggelar pertemuan dengan perwakilan perusahaan pada Senin, 6 Juli 2026. Pertemuan itu membahas isu ketenagakerjaan yang berkembang di publik.
Dalam pertemuan tersebut, Executive Director Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan perusahaan masih membuka peluang kerja di Indonesia. Saat ini, TikTok dan Tokopedia menyediakan lebih dari 100 posisi baru. Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai kabar yang beredar.
TikTok dan Tokopedia Bantah Isu PHK
Stephanie menyampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan penataan organisasi dan tenaga kerja. Selain itu, perusahaan juga melakukan mobilitas internal di dalam grup bisnis. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi operasional perusahaan.
Ia menjelaskan sebagian karyawan memilih menerima paket kompensasi. Setelah itu, mereka melanjutkan karier di perusahaan lain. Sementara itu, sebagian karyawan berpindah ke unit usaha lain dalam grup TikTok dan Tokopedia. Perusahaan memfasilitasi proses tersebut sesuai kebutuhan organisasi.
Pemerintah Sambut Positif Rekrutmen Baru
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi langkah perusahaan yang tetap membuka rekrutmen. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan aktivitas bisnis masih berkembang. Selain itu, pembukaan lowongan kerja memberi peluang bagi tenaga kerja Indonesia. Kesempatan itu terutama terbuka bagi generasi muda yang ingin berkarier di sektor digital.
Yassierli juga berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menilai lebih dari 100 posisi yang tersedia dapat menyerap tenaga kerja baru. Pemerintah pun mendukung langkah perusahaan yang terus melakukan ekspansi usaha. Dengan demikian, dunia kerja tetap memiliki peluang di tengah perubahan organisasi perusahaan. (iD/*)











Komentar