Intiperistiwa.com – Kabar baik datang bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025 di pastikan segera memasuki tahap pencairan. Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan tambahan anggaran telah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan demikian, satuan kerja di seluruh Indonesia dapat segera memproses penyaluran tunjangan tersebut.
Tambahan anggaran yang di siapkan pemerintah mencapai Rp5,783 triliun. Selanjutnya, dana tersebut akan di gunakan untuk membayar tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen penerima Sertifikasi Dosen. Karena itu, ribuan guru dan dosen binaan Kementerian Agama kini tinggal menunggu proses pencairan. Pemerintah berharap penyaluran berjalan sesuai jadwal.
Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025 Siap Dicairkan
Kamaruddin Amin menjelaskan tambahan anggaran telah resmi masuk ke DIPA Kementerian Agama. Selain itu, proses tersebut telah melewati pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, Kementerian Agama memastikan seluruh tahapan administrasi telah selesai. Langkah tersebut membuka jalan bagi pencairan tunjangan profesi.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII (DPR RI) hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” kata Kamaruddin Amin, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, tambahan anggaran tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama. Selain itu, pemerintah telah menyelesaikan proses administrasi yang cukup panjang. Dengan demikian, pencairan dapat segera berlangsung di seluruh daerah. Guru dan dosen pun dapat segera menerima hak mereka.
Jadwal Pencairan Tunjangan Mulai Pekan Depan
Tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun kini telah masuk ke DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selain itu, sebanyak 604 satuan kerja telah menerima alokasi anggaran tersebut. Karena itu, setiap satuan kerja dapat segera memulai proses pembayaran. Jadwal pencairan di perkirakan berlangsung pada 27 hingga 31 Juli 2026.
Sebanyak 604 Satker Siap Menyalurkan Dana
Kamaruddin Amin menyebut seluruh satuan kerja kini bersiap menjalankan proses pencairan. Selanjutnya, masing-masing satker akan menyesuaikan penyaluran dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah berharap proses tersebut berlangsung cepat dan tertib. Dengan demikian, para penerima tidak perlu menunggu lebih lama.
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin.
Proses Pengajuan Anggaran Berlangsung Enam Bulan
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan proses pengajuan tambahan anggaran berlangsung sejak Januari 2026. Selanjutnya, Kementerian Agama menyampaikan usulan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan, kementerian meneruskan usulan kepada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, proses administrasi berlanjut hingga tahap penetapan anggaran.
Kastolan juga mengungkapkan dana tambahan mulai masuk ke DIPA 604 satuan kerja sejak Selasa, 21 Juli 2026. Selain itu, setiap satuan kerja kini memiliki dasar untuk memulai proses pencairan. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan penyaluran berlangsung mulai pekan depan. Guru dan dosen binaan Kementerian Agama pun dapat segera menerima tunjangan profesi.
“Sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujar Kastolan.
SP SABA Menjadi Dasar Penambahan Anggaran
Setelah hampir enam bulan, Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui usulan tambahan anggaran tersebut. Selanjutnya, kementerian menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) pada 14 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama. Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi resmi selesai.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” jelas Kastolan.
Satker Diminta Segera Memproses Pencairan
Kamaruddin Amin meminta seluruh satuan kerja segera menyelesaikan proses pencairan. Selain itu, ia berharap setiap kantor memprioritaskan penyaluran tunjangan sesuai ketentuan. Langkah tersebut bertujuan agar guru dan dosen segera menerima haknya. Dengan demikian, manfaat anggaran dapat di rasakan lebih cepat.
Ia juga mengajak seluruh satuan kerja bekerja secara optimal. Selanjutnya, guru dan dosen dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan. Pemerintah berharap penyaluran berlangsung tepat waktu. Oleh sebab itu, seluruh proses administrasi perlu segera di selesaikan.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” tegas Kamaruddin Amin.
Besaran Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025
Guru ASN di bawah binaan Kementerian Agama menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru non-ASN menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah menyalurkan tunjangan sesuai persyaratan masing-masing penerima.
Nominal Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN
Dosen ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, dosen non-ASN menerima tunjangan sesuai jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja. Karena itu, nominal yang di terima setiap dosen dapat berbeda. Namun, pemerintah tetap menyesuaikan pembayaran berdasarkan ketentuan Kementerian Agama.
Pencairan Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag 2025 menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, tambahan anggaran telah tersedia untuk mendukung penyaluran tunjangan profesi. Oleh sebab itu, setiap satuan kerja di minta segera menyelesaikan proses administrasi. Dengan demikian, guru dan dosen dapat segera memanfaatkan hak tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi. (iD/*)
FAQ
1. Kapan tunjangan guru dan dosen Kemenag 2025 mulai dicairkan?
Pencairan di jadwalkan berlangsung pada 27–31 Juli 2026.
2. Berapa total tambahan anggaran yang disiapkan?
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun.
3. Berapa jumlah satuan kerja yang menerima tambahan anggaran?
Sebanyak 604 satuan kerja telah menerima tambahan anggaran melalui DIPA.
4. Berapa tunjangan guru non-ASN?
Guru non-ASN menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan.
5. Bagaimana besaran tunjangan dosen non-ASN?
Pemerintah menyesuaikan nominal berdasarkan jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja.











Komentar