Intiperistiwa.com – Kepolisian Republik Indonesia terus memperluas layanan berbasis digital. Salah satunya melalui kehadiran SIM Digital bagi masyarakat.
Layanan ini memudahkan pengendara saat mengakses dokumen berkendara. Pengguna cukup membuka aplikasi melalui ponsel.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu mencari kartu di dalam dompet. Namun, pengguna tetap harus memenuhi syarat tertentu.
Syarat Aktivasi SIM Digital
Masyarakat wajib memiliki SIM yang masih berlaku. Tanpa syarat tersebut, sistem tidak dapat memproses digitalisasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan tahapan awal penggunaan aplikasi.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Proses verifikasi berlangsung melalui database Korlantas Polri. Sistem kemudian mencocokkan data pengguna secara otomatis.
Setelah data sesuai, SIM Digital langsung aktif. Dokumen tersebut tersimpan dalam akun pengguna.
Menariknya, aplikasi ini mendukung lebih dari satu jenis SIM. Pengguna dapat menambahkan SIM A, SIM C, atau golongan lainnya.
Meski begitu, kepolisian tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik. Sebab, pengembangan sistem masih terus berjalan.
9 Langkah Membuat SIM Digital
Bagi pemilik SIM aktif, proses digitalisasi tergolong sederhana. Berikut tahapan yang perlu di lakukan.
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store. Pengguna iPhone dapat mengaksesnya melalui App Store.
2. Login atau Buat Akun
Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Pastikan proses verifikasi akun selesai.
3. Pilih Menu Digitalisasi
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Digitalisasi. Menu tersebut tersedia pada halaman utama.
4. Tentukan Jenis Dokumen
Selanjutnya, pilih opsi SIM Nasional. Pilihan ini mengarahkan pengguna ke proses digitalisasi SIM.
5. Pindai SIM Fisik
Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM. Pastikan hasil pemindaian terlihat jelas.
6. Cek Kesesuaian Data
Sistem akan menampilkan nomor dan golongan SIM. Periksa seluruh data sebelum melanjutkan.
7. Lakukan Verifikasi
Pilih menu Verifikasi SIM. Setelah itu, tekan tombol Verifikasi SIM Saya.
Langkah tersebut bertujuan mencocokkan data pengguna. Sistem mengambil data dari pusat Korlantas Polri.
8. Tunggu Validasi Sistem
Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis. Proses ini hanya membutuhkan waktu singkat.
9. SIM Digital Langsung Aktif
Jika validasi berhasil, SIM Digital langsung muncul. Pengguna juga memperoleh QR Code dinamis tersertifikasi.
Praktis, tetapi Tetap Siaga
Kehadiran SIM Digital menjadi langkah baru dalam pelayanan publik. Masyarakat kini menikmati akses dokumen yang lebih mudah.
Meski demikian, pengendara tetap sebaiknya membawa SIM fisik. Langkah itu membantu mengantisipasi kendala teknis di lapangan. (id/*)










Komentar