DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN

Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan.

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN. (Foto : Illgner Ndun/Facebook)

Ilustrasi DPR Usul Gaji Guru dan Nakes PPPK Dibayar APBN. (Foto : Illgner Ndun/Facebook)

Intiperistiwa.com – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan perubahan skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia meminta pemerintah pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan berstatus PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut muncul di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, Rifqinizamy menilai pemerintah daerah membutuhkan dukungan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menurutnya, pembiayaan melalui APBN dapat mengurangi tekanan fiskal di berbagai daerah. Selain itu, kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan.

Daerah Dinilai Perlu Ruang Fiskal Lebih Besar

Rifqinizamy menjelaskan bahwa guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan memegang peran penting dalam pelayanan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan tenaga tersebut.

Ia berharap daerah tidak menanggung beban anggaran yang terlalu besar. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 12 Juli 2026, Klaim Diamond, Skin Langka, dan Hero Fragment Hari Ini

Menurutnya, keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah harus tetap terjaga. Jika tidak, kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan dapat berkurang.

DPR Soroti Rekrutmen Honorer Baru

Selain membahas skema penggajian PPPK, Rifqinizamy juga menyinggung larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Karena itu, seluruh instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, DPR juga berencana mengusulkan sanksi bagi pejabat yang tetap merekrut tenaga honorer baru pada masa mendatang.

Langkah tersebut bertujuan memperkuat tata kelola aparatur sipil negara. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih tertata dan profesional.

Fokus pada Meritokrasi ASN

Rifqinizamy menilai peningkatan kualitas aparatur negara menjadi kebutuhan mendesak. Oleh sebab itu, ia mendorong penguatan sistem meritokrasi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurutnya, birokrasi yang profesional akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, peningkatan kompetensi aparatur juga dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan.

Baca Juga :  PAN Perkuat Kaderisasi Perempuan Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, kinerja birokrasi dapat terus meningkat seiring kebutuhan masyarakat.

Belanja Pegawai Dinilai Terlalu Besar

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga menyoroti tingginya jumlah tenaga honorer yang direkrut pada periode 2024 hingga 2025. Ia menyebut jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Menurutnya, kondisi tersebut membawa konsekuensi besar terhadap keuangan negara dan daerah. Bahkan, beberapa pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk belanja pegawai.

Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin terbatas. Padahal, pemerintah daerah juga perlu membiayai berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia menilai pengelolaan anggaran harus lebih seimbang. Dengan pengaturan yang tepat, daerah dapat tetap memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus mempercepat pembangunan.(id/*)

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus
Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya
Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi
Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional
Maisa Ferlina, Siswi MAN 1 Kerinci, Raih Medali Emas dan Perunggu di Dua Kompetisi Akademik Nasional
Tim Futsal dan Bulu Tangkis MTsN 6 Kerinci Raih Juara 2 di KOMPAS 2026
Tim Futsal dan Tenis Meja MAN 3 Kerinci Siap Berlaga di Provinsi Jambi
Berita ini 29 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional

Berita Terbaru