Harga Minyak Turun dan Rupiah Menguat, Pemerintah Tetap Kaji Tarif Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan melanjutkan evaluasi tarif batas atas demi menjaga keseimbangan industri dan kepentingan penumpang.

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga Minyak Turun dan Rupiah Menguat, Pemerintah Tetap Kaji Tarif Tiket Pesawat. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Harga Minyak Turun dan Rupiah Menguat, Pemerintah Tetap Kaji Tarif Tiket Pesawat. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Intiperistiwa.com – Pemerintah memastikan pembahasan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat tetap berlanjut. Keputusan itu muncul meski harga minyak dunia mulai menurun. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menunjukkan penguatan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan evaluasi TBA memerlukan kajian menyeluruh. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kondisi terkini. Namun, pemerintah juga memperhitungkan perubahan biaya operasional maskapai.

Dudy menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Menurutnya, perubahan indikator ekonomi justru membuat pembahasan menjadi lebih komprehensif.

“Dengan adanya penurunan kurs dan harga minyak, pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif dan menyeluruh,” ujar Dudy.

Regulasi Lama Di Nilai Perlu Penyesuaian

Dudy menegaskan bahwa pembahasan TBA tidak akan berhenti. Pemerintah tetap melanjutkan proses evaluasi demi menyesuaikan kondisi industri penerbangan saat ini. Sebab, regulasi yang berlaku sudah cukup lama.

Baca Juga :  Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Aturan tarif batas atas terakhir mengalami penyesuaian pada 2019. Sementara itu, industri penerbangan telah menghadapi berbagai perubahan. Mulai dari kenaikan biaya operasional hingga dinamika ekonomi global.

Karena itu, pemerintah menilai evaluasi perlu di lakukan. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan kebijakan yang lebih relevan. Selain itu, regulasi baru di harapkan mampu menjawab tantangan industri.

“Pembahasan tetap berjalan. Terakhir di lakukan pada 2019, sedangkan kondisi operasional sudah berubah,” kata Dudy.

Fuel Surcharge Sudah Menyesuaikan Kondisi

Sebelumnya, lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah sempat mendorong kenaikan biaya penerbangan. Kondisi tersebut memengaruhi tarif tiket pesawat. Maskapai pun menyesuaikan komponen biaya bahan bakar.

Pemerintah bersama pemangku kepentingan telah menyepakati regulasi fuel surcharge. Aturan tersebut memungkinkan penyesuaian tarif berdasarkan perubahan biaya avtur. Dengan demikian, maskapai memiliki ruang menghadapi fluktuasi harga energi.

Meski harga minyak mulai turun, pemerintah tetap berhati-hati. Setiap keputusan memerlukan pertimbangan yang matang. Oleh sebab itu, pembahasan TBA tidak hanya berpatokan pada kondisi sesaat.

Baca Juga :  Xiaomi Rilis Redmi Note 17 Series, Bawa Baterai Jumbo hingga 9.000 mAh

Jaga Keseimbangan Industri dan Kepentingan Penumpang

Dudy berharap masyarakat memahami langkah yang di ambil pemerintah. Menurutnya, evaluasi tarif bukan sekadar membahas kenaikan atau penurunan harga tiket. Pemerintah juga ingin menjaga keberlanjutan industri penerbangan.

Di sisi lain, kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah berupaya menghadirkan tarif yang wajar dan terjangkau. Karena itu, keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen harus tetap terjaga.

“Saya berharap masyarakat dapat memahaminya karena langkah ini menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan masyarakat,” jelas Dudy.

Melalui pembahasan yang menyeluruh, pemerintah berharap dapat merumuskan kebijakan terbaik. Industri penerbangan membutuhkan kepastian usaha. Sementara itu, masyarakat juga berhak memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang rasional.(id/*)

Berita Terkait

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya
Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah
Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya
Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen
Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik
Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah
Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta
Daftar 10 Negara dengan IQ Terendah di Dunia 2026, Indonesia Masuk Peringkat Berapa?
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bansos Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama SHM Lebih Cepat, Maksimal 10 Hari di 15 Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Beras Tahap 2 Cair 17 Agustus 2026, Cek Besaran dan Jadwalnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Kabar Baik Guru Kemenag, Tunjangan Profesi Guru Kemenag Naik 700 Persen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Bukan Cuma TNI dan Kemenhan, Mensesneg: Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Ikut Naik

Berita Terbaru