Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau berharap pemerintah segera mengangkat PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi PNS.

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah. (Foto: ketikmedia)

Harapan Besar Guru PPPK Jelang HUT RI Ke-81, Pengangkatan Jadi PNS Dinilai Jadi Kado Terindah. (Foto: ketikmedia)

Intiperistiwa.com – Harapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, meminta pemerintah mengangkat PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi kado terindah bagi para guru. Selain itu, langkah itu dinilai mampu mengakhiri persoalan yang terus berulang selama bertahun-tahun.

Eko meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap pengembangan sumber daya manusia, khususnya guru. Karena itu, dia berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, perubahan status menjadi PNS akan memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru. Oleh sebab itu, dia mengajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah dan pusat saling berkolaborasi dalam membantu persoalan biaya penggajian ASN PPPK dan PPPK paruh waktu,” kata Eko kepada JPNN, Rabu (29/7).

Soroti Gaji dan Beban Fiskal Daerah

Eko mencontohkan kondisi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Menurutnya, banyak guru PPPK paruh waktu memilih berhenti bekerja karena gaji yang diterima belum mencukupi kebutuhan keluarga. Sementara itu, pemerintah daerah juga menghadapi beban fiskal yang cukup berat. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga :  Diskon Game PC hingga 95 Persen di Epic Games Store, Cek Daftar Harga Sebelum Promo Berakhir

Selain itu, Eko berharap pemerintah memprioritaskan pengangkatan PPPK menjadi PNS. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengakhiri persoalan yang terus berlangsung selama bertahun-tahun. Dia juga mengingat kebijakan pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang mengangkat lebih dari 1,1 juta tenaga honorer menjadi PNS.

“Saya masih ingat bagaimana dahulu Pemerintahan SBY mengangkat honorer 1,1 juta lebih menjadi PNS. Ini seharusnya menjadi contoh pemerintah sekarang,” ungkap Eko.

Guru PPPK Minta Kesetaraan Karier dan Penghasilan

Eko menilai kondisi ekonomi saat ini semakin menantang. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru ASN PPPK dan PPPK paruh waktu. Menurutnya, banyak guru PPPK telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S2 dan S3. Namun, mereka masih menerima gaji dengan perhitungan setara lulusan S1.

“Katanya setara dengan PNS, tetapi kenyataannya berbeda. Kalau setara PNS tentu gaji kami ada perubahan, ini malah terlihat kebijakan pemerintah tidak pro-ASN PPPK,” katanya.

Selain persoalan gaji, Eko juga menyoroti jenjang karier guru PPPK. Menurutnya, guru PPPK masih sulit memperoleh kesempatan menjabat kepala sekolah. Di samping itu, dia berharap pemerintah memperhatikan relokasi guru PPPK agar dapat bertugas lebih dekat dengan domisili keluarga. Karena itu, Eko berharap Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi PNS dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus. (iD/*)

Baca Juga :  PSI Ungkap Pesan Jokowi: Kawal Prabowo-Gibran hingga Dua Periode

Berita Terkait

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos
ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris
Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya
Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya
Tidak Semua Dokumen Kependudukan Boleh Mencantumkan Gelar, Simak Aturan dan Cara Menambahkannya
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai hingga Rp5,4 Juta per Keluarga, Uji Coba Dimulai Kuartal I-II 2027
Sebelum Memberi Nama pada Anak, Kenali Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Berita ini 39 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:00 WIB

Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos

Sabtu, 19 September 2026 - 07:00 WIB

ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, Kenali Tahapan dan Persyaratan untuk Ahli Waris

Jumat, 18 September 2026 - 22:00 WIB

Benarkah dari NIK Bisa Mengetahui Seseorang Bermain Judi Online? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 September 2026 - 19:00 WIB

Mentan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Palsu, Taksir Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Selasa, 15 September 2026 - 07:00 WIB

Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Data Pendidikan di KK Kini Bisa Diubah Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Berita Terbaru

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video dengan Aman. (Gambar: Ilustrasi AI)

Teknologi

10 VPN Open Source Terbaik 2026 untuk Nonton Video dengan Aman

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:00 WIB