Intiperistiwa.com – Pemerintah segera menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua. Penyaluran mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Selain itu, pemerintah memulai penyaluran pada 17 Agustus mendatang. Program tersebut menyasar 33.244.408 penerima dengan bantuan 10 kilogram beras.
Badan Pangan Nasional atau Bapanas menugaskan Perum Bulog menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Bapanas memberikan penugasan tersebut melalui surat tertanggal 30 Juli 2026. Kemudian, Bulog menyalurkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus. Pemerintah dapat menjalankan seluruh alokasi tersebut dalam satu kali penyaluran.
“Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali,” kata Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).
Penyaluran Beras Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menjelaskan jadwal penyaluran tahap kedua. Menurut Rachmi, pemerintah memilih Agustus bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah menggelar penyaluran serentak pada 17 Agustus. Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat bantuan saat momentum kemerdekaan.
“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ungkap Rachmi.
Rachmi juga menyoroti masyarakat pada kelompok desil 1 sampai 4. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan kehadiran melalui bantuan pangan saat perayaan 17 Agustus. Selain itu, bantuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan. Pemerintah berharap program tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat penerima.
“Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil 1 sampai 4, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus,” tambah Rachmi.
KDKMP Bisa Jadi Titik Penyaluran
Bapanas juga mendorong pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP. Koperasi tersebut dapat menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Namun, pemerintah akan melihat kondisi fasilitas setiap koperasi. Lokasi yang dekat dengan penerima juga menjadi pertimbangan dalam menentukan titik salur.
“KDKMP yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” ujar Direktur Rachmi.
Selain itu, Bapanas menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Bapanas memakai pembaruan data terkini untuk program tahap kedua. Bapanas juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kerja sama tersebut mendukung penggunaan data penerima dalam program bantuan.
“Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima bantuan pangan. Kita menggunakan DTSEN versi ketiga yang di update tanggal 10 Juli kemarin, yang sudah di update oleh BPS,” terangnya.
Bulog Diminta Segera Bersiap
Bapanas meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog di wilayah masing-masing. Koordinasi tersebut membantu persiapan penyaluran bantuan pangan tahap kedua. Selain itu, petugas perlu memeriksa kualitas beras sebelum distribusi. Petugas juga perlu mengecek jumlah beras yang akan dibagikan.
“Pimwil Pimca Bulog, mohon segera bersiap, berkoordinasi dengan teman-teman dinas. Bagi yang belum cek kualitas, mohon bisa melakukan cek kualitas dan jumlah yang akan dibagikan. As soon as possible karena surat penugasan sudah ditandatangani. Silakan untuk persiapan karung dan moving beras seharusnya tidak terjadi kendala,” urai Rachmi.
Rachmi juga meminta Bulog memperhatikan wilayah Papua. Menurutnya, Papua menghadapi keterbatasan transportasi, angkutan, dan gudang. Karena itu, petugas perlu mengutamakan daerah terpencil terlebih dahulu. Bapanas berharap penyaluran bantuan pangan tahap kedua mencapai 100 persen.
“Catatan untuk Bulog wilayah Papua dengan keterbatasan transportasi, angkutan, gudang, mohon segera digerakkan, sehingga menjadi prioritas untuk daerah-daerah yang remote (terpencil) dulu. Kami berharap penyaluran bantuan pangan tahap ini bisa 100 persen,” pungkas Direktur Bapanas Rachmi.
Tahap Pertama Capai 99,7 Persen
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan pangan tahap pertama untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Program tersebut menjangkau 33,14 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Capaian penyaluran mencapai 99,7 persen. Pemerintah juga menyalurkan 664,88 ribu ton beras dan 132,97 ribu kiloliter minyak goreng.
Sementara itu, bantuan pangan tahap kedua menjadi salah satu direktif Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyiapkan 997,2 ribu ton beras untuk program tersebut. Bantuan menyasar 33,24 juta KPM dengan alokasi 10 kilogram setiap penerima. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,52 triliun untuk program tersebut.
Jika dibandingkan dengan 2025, alokasi bantuan pangan beras 2026 akan lebih banyak. Pada 2025, pemerintah menjalankan program selama empat bulan alokasi. Periode tersebut mencakup Juni-Juli serta Oktober-November. Sementara itu, pemerintah menjalankan program 2026 setidaknya selama lima bulan alokasi.
Dengan demikian, bantuan beras tahap kedua mencakup alokasi tiga bulan sekaligus. Pemerintah memulai penyaluran pada 17 Agustus 2026 secara serentak. Setiap penerima memperoleh alokasi 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Program tersebut juga mendukung daya beli masyarakat dan stabilitas pangan nasional. (iD/*)











Komentar