Intiperistiwa.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Karena itu, pemerintah berencana meninjau kembali penerapan aturan tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya menyampaikan bahwa dirinya akan meminta penjelasan lebih lanjut dari DJP. Ia ingin memastikan bentuk penerapan aturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu memahami mekanisme yang berlaku sebelum mengambil langkah berikutnya. Pernyataan itu ia sampaikan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak. Nanti saya akan cek lagi seperti apa bentuknya,” kata Purbaya.
Aturan Pajak JHT Sudah Berlaku Sejak Lama
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pajak atas manfaat JHT bukan kebijakan baru. Pemerintah telah mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Selanjutnya, pemerintah merinci aturan itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut sudah berlaku selama bertahun-tahun.
Melalui regulasi tersebut, peserta yang mencairkan manfaat JHT sekaligus dapat di kenai PPh Pasal 21. Pemerintah mengategorikan manfaat JHT sebagai penghasilan saat pencairan. Sementara itu, iuran JHT tidak termasuk komponen penghasilan yang di potong pajak setiap bulan. Karena alasan itu, pajak di kenakan ketika peserta menerima manfaat JHT.
Tarif Pajak di Sesuaikan dengan Waktu Pencairan
Pemerintah membagi tarif pajak JHT menjadi dua kategori. Pertama, peserta yang mencairkan dana dalam jangka waktu maksimal dua tahun memperoleh tarif PPh final. Tarif tersebut sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Selanjutnya, pencairan di atas Rp50 juta di kenakan tarif final sebesar 5 persen.
Sementara itu, pencairan yang melewati jangka waktu dua tahun mengikuti skema berbeda. Pemerintah menerapkan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran tarif bergantung pada jumlah penghasilan yang di terima peserta. Dengan demikian, nilai pajak dapat berbeda pada setiap wajib pajak.
Berikut rincian tarif progresif PPh Pasal 21 untuk pencairan JHT setelah dua tahun:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
Pemerintah belum mengumumkan perubahan terhadap ketentuan tersebut. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan mempelajari kembali mekanisme pengenaan pajak JHT. Hasil pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena itu, masyarakat di harapkan menunggu informasi resmi dari pemerintah. (iD/*)











Komentar